Manumisi Budak
كتاب العتق
Bab : Pembebasan dan keunggulannya
Nabi (ﷺ) berkata, “Barangsiapa membebaskan seorang hamba Muslim, Allah akan menyelamatkan semua bagian tubuhnya dari api (neraka) seperti dia telah membebaskan bagian-bagian tubuh budak itu.” Sa'id bin Marjana mengatakan bahwa dia menceritakan hadis itu kepada `Ali bin Al-Husain dan dia membebaskan budaknya yang untuknya 'Abdullah bin Ja'far telah menawarkan sepuluh ribu dirham atau seribu dinar.
Bab : Apa jenis pembebasan (budak) terbaik?
Saya bertanya kepada Nabi, “Apa perbuatan terbaik?” Dia menjawab, “Beriman kepada Allah dan berperang untuk jalan-Nya.” Saya kemudian bertanya, “Apa jenis pembebasan (budak) terbaik?” Dia menjawab, “Pembebasan budak yang paling mahal dan yang paling dicintai oleh tuannya.” Saya berkata, “Jika saya tidak mampu melakukan itu?” Dia berkata, “Tolonglah yang lemah atau berbuat baik bagi orang yang tidak dapat bekerja untuk dirinya sendiri.” Saya berkata, “Jika saya tidak bisa melakukan itu?” Dia berkata, “Jangan merugikan orang lain karena ini akan dianggap sebagai perbuatan amal untuk kebaikanmu sendiri.”
Bab : Membebaskan budak pada saat gerhana
Nabi (ﷺ) memerintahkan kami untuk membebaskan budak pada saat gerhana matahari.
Kami diperintahkan untuk membebaskan budak pada saat gerhana bulan.
Bab : Jika seseorang membebaskan seorang budak laki-laki yang dimiliki oleh dua orang
Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa membebaskan seorang budak yang dimiliki oleh dua tuan, hendaklah membebaskannya sepenuhnya (bukan sebagian) jika dia kaya setelah dievaluasi harganya.” ﷺ
Rasulullah SAW (ﷺ) berkata, “Barangsiapa yang membebaskan bagiannya dari seorang budak biasa dan dia memiliki cukup uang untuk membebaskannya sepenuhnya, haruslah harganya diperkirakan oleh orang yang adil dan memberikan harga sahamnya kepada rekan-rekannya dan membebaskan budaknya; jika tidak (yaitu jika dia tidak memiliki cukup uang) dia membebaskan hamba sebagian.”
Rasulullah SAW (ﷺ) berkata, “Barangsiapa membebaskan bagiannya dari seorang budak, maka sangat penting baginya untuk membebaskan hamba itu sepenuhnya selama dia memiliki uang untuk melakukannya. Jika dia tidak memiliki cukup uang untuk membayar harga saham lainnya (setelah harga budak dievaluasi dengan adil), orang yang dibebaskan membebaskan budak sebagian sebanding dengan bagiannya.
Ubaidullah menceritakan secara singkat seperti di atas.
Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa membebaskan bagiannya dari seorang budak dan memiliki uang yang cukup untuk membebaskan sisa harga budak itu (diperkirakan dengan adil) maka dia harus membebaskannya (dengan memberikan sisa harganya kepada pemilik lainnya).” ﷺ Nafi` menambahkan, “Kalau tidak, budak itu sebagian bebas.” Aiyub tidak yakin apakah pernyataan terakhir dikatakan oleh Nafi` atau itu adalah bagian dari Hadis.
Bahwa dia biasa memberikan putusan tentang budak laki-laki atau perempuan yang dimiliki oleh lebih dari satu tuan, salah satunya dapat membebaskan bagiannya dari budak. Ibnu Umar biasa berkata dalam kasus seperti itu, “Orang yang dibebaskan harus membebaskan budak sepenuhnya jika dia memiliki cukup uang untuk membayar sisa harga budak itu (yang harus diperkirakan dengan adil) dan pemegang saham lainnya harus mengambil harga saham mereka dan budak dibebaskan (dibebaskan dari perbudakan).” Ibnu Umar menceritakan putusan ini dari Nabi.
Bab : Barangsiapa membebaskan bagiannya sebagai hamba biasa
Nabi (ﷺ) berkata, “Barangsiapa yang membebaskan bagiannya dari seorang hamba (biasa).”
Nabi (ﷺ) berkata, “Barangsiapa yang membebaskan bagiannya dari budak biasa harus membebaskan budaknya sepenuhnya dengan membayar sisa harganya dari uangnya jika dia memiliki cukup uang; jika tidak, harga budak harus diperkirakan dan budak harus dibantu untuk bekerja tanpa kesulitan sampai dia membayar sisa harganya.”
Bab : Pembebasan dan perceraian karena kesalahan atau kelupaan
Rasulullah SAW bersabda, “Allah telah menerima doa saya untuk mengampuni apa yang berbisik di hati para pengikutku, kecuali mereka melakukannya atau mengucapkannya.” ﷺ (Lihat Hadis No. 657 Jilid 8)
Rasulullah SAW bersabda, “(pahala) perbuatan tergantung pada niat, dan setiap orang akan mendapatkan pahala sesuai dengan apa yang diinginkannya. ﷺ Barangsiapa yang bermigrasi untuk Allah dan Rasul-Nya, maka migrasinya adalah untuk Allah dan Rasul-Nya, dan barangsiapa yang bermigrasi untuk kepentingan duniawi atau untuk menikahi seorang wanita, maka migrasinya adalah untuk apa yang dia bermigrasi. (Lihat Hadis No. 1, Jilid 1)
Bab : Saksi untuk pembebasan
Ketika Abu Huraira ditemani oleh budaknya berangkat berniat untuk memeluk Islam, mereka kehilangan satu sama lain dalam perjalanan. Hamba itu kemudian datang sementara Abu Huraira sedang duduk bersama Nabi. Nabi (ﷺ) berkata, “Wahai Abu Huraira! Hambamu sudah kembali.” Abu Huraira berkata, “Sesungguhnya aku ingin kamu menyaksikan bahwa aku telah membebaskannya.” Itu terjadi pada saat Abu Huraira membacakan (ayat puitis berikut): “Sungguh malam yang membosankan dan membosankan! Namun demikian, ia telah membebaskan kita dari tanah Kufr (kekafiran).
Dalam perjalanan ke Nabi (ﷺ) saya membaca: “Sungguh malam yang membosankan dan membosankan! Namun demikian, ia telah menyelamatkan kami dari tanah Kufr (kekafiran). Saya memiliki seorang budak yang melarikan diri dari saya dalam perjalanan. Ketika saya pergi kepada Nabi (ﷺ) dan memberikan sumpah kesetiaan karena memeluk Islam, budak itu muncul ketika saya masih bersama Nabi (ﷺ) yang berkata, “Wahai Abu Huraira! Ini hambamu!” Aku berkata, “Aku membebaskannya demi Allah,” lalu aku membebaskannya.
Ketika Abu Huraira ditemani oleh budaknya datang berniat untuk memeluk Islam, mereka kehilangan satu sama lain dalam perjalanan. (Ketika hamba itu muncul) Abu Huraira berkata (kepada Nabi), “Aku menjadikan kamu saksi bahwa hamba itu bebas untuk jalan Allah.”
Bab : Umm Al-Walad
`Utba bin Abi Waqqa memberi wewenang kepada saudaranya Sa`d bin Abi Waqqa untuk membawa putra budak perempuan Zam`a ke dalam tahanan, mengatakan kepadanya bahwa anak laki-laki itu adalah putranya sendiri (ilegal). Ketika Rasulullah (ﷺ) pergi (ke Mekah) pada saat Penaklukan, Sa'd membawa putra budak perempuan Zam`a kepada Rasulullah (ﷺ) dan juga membawa 'Abu bin Zam`a bersamanya dan berkata, “Wahai Rasulullah (ﷺ)! Ini adalah putra saudaraku Utba yang mengizinkan saya untuk membawanya ke dalam tahanan saya.” Abu bin Zama berkata, “Wahai Rasulullah (ﷺ)! Dia adalah saudaraku, putra budak perempuan Zam'a dan dia lahir di tempat tidurnya.” Rasulullah (ﷺ) memandang putra budak perempuan Zam`a dan melihat banyak kemiripan (dengan `Utba). Rasulullah SAW (ﷺ) berkata, “Itu untukmu, wahai Abu bin Zam'a karena dia lahir di tempat tidur ayahmu.” Rasulullah (ﷺ) kemudian memberitahu Sauda bint Zam`a untuk mengamati kerudung di hadapan anak laki-laki itu karena dia melihat kemiripan anak itu dengan `Utba dan Sauda adalah istri Nabi (ﷺ).
Bab : Penjualan Mudabbar
Seorang pria di antara kami menyatakan bahwa budaknya akan dibebaskan setelah kematiannya. Nabi (ﷺ) memanggil budak itu dan menjualnya. Sang budak meninggal pada tahun yang sama.
Bab : Wala seorang budak yang dibebaskan
Rasulullah (ﷺ) melarang menjual atau menyumbangkan wala' dari seorang budak yang dibebaskan.