Pengalihan Hutang dari Satu Orang ke Orang Lain (Al-Hawaala)

كتاب الحوالات

Bab : Al-Hawala (pemindahan hutang dari satu orang ke orang lain)

Narasi Abu Huraira

Rasulullah SAW bersabda, “Penundaan (penundaan) dalam membayar hutang oleh orang kaya adalah ketidakadilan. ﷺ Jadi, jika utang Anda ditransfer dari debitur Anda ke debitur kaya, Anda harus setuju.”

Bab : Jika hutang seseorang ditransfer ke debitur kaya

Narasi Abu Huraira

Rasulullah SAW bersabda, “Penundaan (penundaan) dalam membayar hutang oleh orang kaya adalah ketidakadilan. ﷺ Jadi, jika utang Anda ditransfer dari debitur Anda ke debitur kaya, Anda harus setuju.”

Bab : Jika hutang yang jatuh tempo pada orang yang meninggal ditransfer kepada seseorang, pemindahan tersebut legal

Diriwayatkan Salama bin Al-Akwa

Suatu ketika, ketika kami sedang duduk bersama Nabi, seorang pria mati dibawa. Nabi (ﷺ) diminta memimpin doa pemakaman bagi almarhum. Dia berkata, “Apakah dia berhutang?” Orang-orang menjawab dengan negatif. Dia berkata, “Apakah dia meninggalkan harta?” Mereka menjawab, “Tidak.” Jadi, dia memimpin doa pemakamannya. Orang mati lainnya dibawa dan orang-orang berkata, “Wahai Rasulullah (ﷺ)! Pimpin doa pemakamannya.” Nabi (ﷺ) berkata, “Apakah dia berhutang?” Mereka menjawab, “Ya.” Dia berkata, “Apakah dia meninggalkan harta?” Mereka menjawab, “Tiga dinar.” Jadi, dia memimpin doa. Kemudian orang mati ketiga dibawa dan orang-orang berkata (kepada Nabi (ﷺ)), Tolong pimpin doa pemakamannya.” Dia berkata, “Apakah dia meninggalkan harta?” Mereka menjawab, “Tidak.” Dia bertanya, “Apakah dia berhutang?” Mereka berkata, (“Ya! Dia harus membayar) tiga Pengunjung. ', Dia (menolak untuk shalat dan) berkata, “Maka berdoalah untuk sahabatmu (yang mati).” Abu Qatada berkata, “Wahai Rasulullah (ﷺ)! Pimpin doa pemakamannya, dan aku akan membayar hutangnya.” Jadi, dia memimpin doa.