Penjualan di mana Harga dibayar untuk Barang yang Akan Dikirim Nanti (As-Salam)
كتاب السلم
Bab : As-Salam dengan ukuran tertentu yang diketahui
Rasulullah (ﷺ) datang ke Madinah dan orang-orang biasa membayar di muka harga buah-buahan yang akan dikirim dalam satu atau dua tahun. (Sub-narator ragu apakah itu satu hingga dua tahun atau dua hingga tiga tahun.) Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa membayar uang di muka untuk tanggal (yang akan dikirimkan nanti) harus membayarnya dengan berat dan ukuran yang ditentukan (dari tanggal) yang ditentukan. ﷺ
seperti di atas, hanya menyebutkan ukuran tertentu.
Bab : As-Salam untuk berat tertentu yang diketahui
Nabi (ﷺ) datang ke Madinah dan orang-orang biasa membayar di muka harga kurma yang akan dikirim dalam dua atau tiga tahun. Beliau berkata: “Barangsiapa yang membayar lebih dahulu harga barang yang akan dikirim kemudian, maka harus membayarnya dengan ukuran yang ditentukan dengan berat yang ditentukan untuk jangka waktu yang ditentukan.”
seperti di atas, mengatakan, “Dia harus membayar harga di muka untuk ukuran tertentu dan untuk jangka waktu tertentu.”
Nabi (ﷺ) datang (ke Madinah) dan dia memberi tahu orang-orang (mengenai pembayaran uang di muka bahwa mereka harus membayarnya) untuk ukuran tertentu yang diketahui dan berat tertentu yang diketahui dan jangka waktu tertentu yang diketahui.
Muhammad atau 'Abdullah bin Abu Al-Mujalid berkata, “Abdullah bin Shaddad dan Abu Burda berselisih tentang As-Salam, jadi mereka mengirim saya kepada Ibnu Abi 'Aufa dan saya bertanya kepadanya tentang hal itu. Dia menjawab, “Dalam masa hidup Rasulullah (ﷺ), Abu Bakr dan `Umar, kami biasa membayar di muka harga gandum, barley, anggur kering dan kurma untuk dikirim nanti. Saya juga bertanya kepada Ibnu Abza dan dia juga menjawab seperti di atas. '”
Bab : As-Salam kepada orang yang tidak memiliki apa-apa
'Abdullah bin Shaddad dan Abu Burda mengirim saya ke `Abdullah bin Abi `Aufa dan mengatakan kepada saya untuk bertanya kepada `Abdullah apakah orang-orang di masa hidup Nabi (ﷺ) dulu membayar di muka untuk gandum (untuk dikirim nanti). Abdullah menjawab, “Kami biasa membayar di muka kepada petani Sham untuk gandum, barley dan minyak zaitun dari ukuran tertentu yang diketahui untuk dikirim dalam jangka waktu tertentu.” Aku bertanya kepadanya, “Apakah harga itu dibayar (di muka) kepada orang-orang yang memiliki barang-barang yang akan dikirimkan nanti?” Abdullah bin 'Aufa menjawab, “Kami tidak pernah bertanya kepada mereka tentang hal itu.” Kemudian mereka mengirim saya kepada Abdur Rahman bin Abza dan saya bertanya kepadanya. Dia menjawab, “Para sahabat Nabi (ﷺ) biasa melakukan salam pada masa hidup Nabi; dan kami tidak biasa bertanya kepada mereka apakah mereka memiliki tanaman tetap atau tidak.”
seperti di atas (446) dan berkata, “Kami biasa membayar mereka di muka untuk gandum dan jelai (untuk dikirim nanti). Diriwayatkan Ash-Shaibani---"Dan juga untuk minyak.”
Diriwayatkan Ash-Shaibani:
yang berkata, “Kami dulu membayar di muka untuk gandum gandum dan anggur kering.”
Saya bertanya kepada Ibnu 'Abbas tentang salam untuk (buah) kurma. Dia menjawab, “Nabi (ﷺ) melarang penjualan kurma di pohon sampai mereka menjadi layak untuk dimakan dan bisa ditimbang.” Seorang pria bertanya apa yang harus ditimbang (karena kurma masih di pohon). Seorang pria lain yang duduk di samping Ibnu Abbas menjawab, “Sampai mereka dipotong dan disimpan.” Diriwayatkan Abu Al-Bakhtari: Saya mendengar Ibnu Abbas berkata bahwa Nabi (ﷺ) melarang... dll seperti di atas.
Bab : As-Salam untuk buah kurma
Saya bertanya kepada Ibnu Umar tentang salam (buah dari) kurma. Dia menjawab, “Nabi (ﷺ) melarang penjualan kurma sampai manfaatnya menjadi jelas dan layak untuk dimakan dan juga penjualan perak (untuk emas) secara kredit.” Saya bertanya kepada Ibnu 'Abbas tentang salam untuk kurma dan dia menjawab, “Nabi (ﷺ) melarang penjualan kurma sampai mereka layak untuk dimakan dan dapat diperkirakan.”
Saya bertanya kepada Ibnu 'Umar tentang salam untuk kencan. Ibnu Umar menjawab, “Nabi (ﷺ) melarang penjualan (buah) kurma sampai mereka layak untuk dimakan dan juga melarang penjualan perak untuk emas secara kredit.” Saya juga bertanya kepada Ibnu Abbas tentang hal itu. Ibnu Abbas menjawab, “Nabi (ﷺ) melarang penjualan kurma sampai mereka layak untuk dimakan, dan dapat ditimbang.” Saya bertanya kepadanya, “Apa yang harus ditimbang (karena kurma ada di pohon)?” Seorang pria yang duduk di samping Ibnu Abbas berkata, “Itu berarti sampai mereka dipotong dan disimpan.”
Bab : Penjamin di As-Salam
Rasulullah (ﷺ) membeli beberapa bahan makanan (barley) dari seorang Yahudi dengan kredit dan menggadaikan baju besi untuknya (baju besi itu berarti penjamin).
Bab : Hipotek di As-Salam
Kami berdebat di tempat tinggal Ibrahim tentang penggadaikan di Salam. Dia berkata, “Aisha berkata, 'Nabi (ﷺ) membeli beberapa makanan dari seorang Yahudi dengan kredit dan pembayarannya harus dilakukan dalam jangka waktu tertentu, dan dia menggadaikan baju besi untuknya.”
Bab : As-Salam untuk jangka waktu yang ditentukan
Nabi (ﷺ) datang ke Madinah dan orang-orang biasa membayar di muka harga buah-buahan yang akan dikirim dalam waktu dua hingga tiga tahun. Nabi (ﷺ) berkata (kepada mereka), “Belilah buah-buahan dengan membayar harganya di muka dengan syarat bahwa buah-buahan akan dikirimkan kepada Anda sesuai dengan ukuran yang ditentukan dalam jangka waktu yang ditentukan.” Ibnu Najih berkata, “... dengan ukuran yang ditentukan dan berat yang ditentukan.”
Abu Burda dan `Abdullah bin Shaddad mengirim saya kepada `Abdur Rahman bin Abza dan `Abdullah bin Abi `Aufa untuk bertanya kepada mereka tentang Salaf (Salam). Mereka berkata, “Kami dulu mendapatkan barang rampasan perang ketika kami bersama Rasulullah (ﷺ) dan ketika petani Syam datang kepada kami, kami biasa membayar mereka di muka untuk gandum, barley, dan minyak yang akan dikirim dalam jangka waktu yang ditentukan.” Saya bertanya kepada mereka, “Apakah petani memiliki tanaman tetap atau tidak?” Mereka menjawab, “Kami tidak pernah bertanya kepada mereka tentang hal itu.”
Bab : As-Salam dalam membeli unta betina untuk dilahirkan setelah melahirkan
Orang-orang biasa menjual unta berdasarkan Habal-al-Habala. Nabi (ﷺ) melarang penjualan semacam itu. Nafi` menjelaskan Habal-al-Habala dengan mengatakan. “Unta harus diserahkan kepada pembeli setelah unta betina melahirkan.”