Kantor Komandan dan Qadi

كتاب الإمارة والقضاء

Bab : Kasus dan Deposisi - Bagian 1

'Alqama b. Wa'il mengatakan atas otoritas ayahnya bahwa seorang pria dari Hadramaut dan seorang pria dari Kinda datang kepada Nabi, Hadrami berkata, “Ya Rasulullah, orang ini telah merebut tanah milikku,” dan Kindi berkata, “Ini adalah tanahku dan milikku; dia tidak berhak untuk itu.” Nabi bertanya kepada Hadrami apakah dia memiliki bukti, tetapi dia menjawab bahwa dia tidak punya, jadi dia mengatakan kepadanya bahwa dia bisa meminta orang lain bersumpah. Dia menjawab, “Ya Rasulullah, orang itu adalah orang yang tercela yang akan bersumpah pada apa saja dan tidak berpegang pada apa pun,” tetapi dia mengatakan kepadanya bahwa itu adalah satu-satunya jalan baginya. Orang itu pergi untuk mengambil sumpah, dan ketika dia berpaling dari punggungnya Rasul Allah berkata, “Jika dia bersumpah akan harta miliknya untuk mengambilnya secara tidak adil, pasti dia akan mendapati Tuhan berpaling darinya ketika dia bertemu dengan-Nya.” Muslim menularkannya.

Abu Dharr mengatakan bahwa dia mendengar Rasulullah berkata, “Jika seseorang mengklaim apa yang bukan miliknya, dia bukan milik kami, dan biarlah dia datang ke tempat duduknya di neraka.” Muslim menularkannya.

Zaid b. Khalid melaporkan Rasulullah berkata, “Apakah aku tidak akan memberitahukan kepadamu kesaksian yang terbaik? Dialah yang menghasilkan deposisi sebelum dia diminta.” Muslim menularkannya.

Ibnu Mas'ud melaporkan Rasulullah berkata, “Yang terbaik di antara manusia adalah generasi saya, kemudian mereka yang datang di sebelah mereka, kemudian mereka yang datang di sebelah mereka, kemudian mereka yang datang di sebelah mereka. Sesudah itu akan datang orang-orang yang akan memberikan kesaksian sebelum bersumpah dan bersumpah sebelum memberikan kesaksian. (Bukhari dan Muslim.)

Abu Huraira mengatakan bahwa Nabi menyarankan kepada beberapa orang bahwa mereka harus bersumpah dan ketika mereka bergegas melakukannya, dia memerintahkan agar undian harus dilemparkan di antara mereka mengenai sumpah tentang siapa yang harus bersumpah. Bukhari mengirimkannya.

Bab : Kasus dan Deposisi - Bagian 2

'Amr b. Syu'aib, atas otoritas ayahnya, mengatakan bahwa kakeknya melaporkan Nabi mengatakan, “Bukti terletak pada penggugat dan sumpah harus disumpah oleh terdakwa.” Tirmidhi mengirimkannya.

Umm Salama menceritakan tentang wewenang Nabi tentang dua pria, yang membawa perselisihan di hadapannya tentang warisan, tetapi tidak memiliki bukti di luar klaim mereka. Beliau berkata, “Jika aku memberi keputusan kepada seseorang yang menghormati apa yang benar milik saudaranya, maka aku akan memberikan kepadanya sebagian dari neraka.” Kemudian kedua orang itu berkata: “Ya Rasulullah, hakku ini dapat diberikan kepada saudaraku,” tetapi dia menjawab: “Tidak, lebih baik pergilah dan bagilah dengan tujuan yang benar, kemudian tarik undian, dan biarlah kamu masing-masing menganggap yang lain memiliki apa yang sah miliknya.” Dalam sebuah versi dia berkata, “Aku menghakimi di antara kamu hanya dengan pendapatku tentang hal-hal yang tidak diturunkan kepadaku tentang hal-hal yang tidak diturunkan kepadaku.” Abu Dawud menuliskannya.

Jabir b. 'Abdallah mengatakan bahwa dua orang mengklaim seekor binatang dan keduanya membawa bukti bahwa itu adalah binatangnya, keturunan dari salah satu binatangnya. Rasulullah kemudian memberikan keputusannya bahwa itu harus diberikan kepada orang yang memilikinya. Hal ini ditransmisikan dalam Sharh as-Sunna.

Abu Musa al-Ash'ari mengatakan bahwa dua orang mengklaim seekor unta pada masa Rasulullah dan keduanya mengirim dua saksi, sehingga Nabi membaginya menjadi dua bagian di antara mereka.* Abu Dawud mengirimkannya. Sebuah versi oleh Nasa'i, Ibnu Majah dan dia mengatakan bahwa dua orang mengklaim seekor unta, tetapi karena tidak satu pun dari mereka dapat memberikan bukti, Nabi menyatakan bahwa mereka harus membaginya dengan sama.* Saya tetap berpegang pada bahasa Arab dalam terjemahan ini karena versi alternatifnya segera menyusul setelahnya. Arti dari kedua versi adalah sama, yaitu. bahwa kedua pria harus memiliki penggunaan unta yang sama.

Abu Huraira mengatakan bahwa dua pria berselisih tentang seekor binatang tetapi tidak dapat memberikan bukti, sehingga Nabi berkata, “Buang undi tentang sumpah.” Abu Dawud dan Ibnu Majah mengirimkannya.

Ibnu Abbas mengatakan bahwa Nabi berkata kepada seorang pria yang dia minta untuk mengambil sumpah, “Bersumpahlah demi Allah yang tidak ada tuhan selain Dia bahwa kamu tidak memiliki apa-apa miliknya,” yaitu penggugat. Abu Dawud menuliskannya.

Al-Ash'ath b. Qais dijo

Seorang Yahudi dan saya berbagi tanah dan dia menyangkal hak saya, jadi saya membawanya kepada Nabi yang bertanya kepada saya apakah saya memiliki bukti. Ketika saya menjawab bahwa saya tidak punya dan dia menyuruh orang Yahudi untuk bersumpah, saya berkata, “Rasulullah, dia akan bersumpah dan pergi dengan harta saya.” Kemudian Allah Maha Tinggi menurunkan, “Orang-orang yang menukar perjanjian Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang kecil.” (Al-Qur'an, 3:77) Abu Dawud dan Ibnu Majah mengirimkannya.

Dia mengatakan bahwa seorang pria dari Kinda dan seorang lelaki Hadramaut membawa perselisihan di hadapan Rasul Allah tentang tanah di Yaman. Hadrami berkata, “Ya Rasulullah, ayah orang ini mengambil tanahku dengan paksa dariku, dan itu berada di tangannya.” Dia bertanya kepadanya apakah dia memiliki bukti, dan dia menjawab, “Tidak, tetapi saya akan meminta dia untuk bersumpah demi Tuhan dia tidak tahu bahwa itu adalah tanah saya yang diambil ayahnya dengan paksa dari saya.” Kindi siap untuk mengambil sumpah, tetapi ketika Utusan Tuhan berkata, “Siapa pun yang mengambil harta dengan sumpah akan bertemu Tuhan dalam kondisi cacat,” kata Kindi, “Itu adalah tanahnya.” Abu Dawud menuliskannya.

'Abdallah b. Unais melaporkan Rasulullah berkata, “Di antara dosa-dosa besar yang paling serius adalah mengaitkan pasangan dengan Tuhan, perilaku tidak berbakti, dan sumpah palsu yang disengaja. Barangsiapa bersumpah yang dipaksa untuk diambilnya (atau sumpah teguh) dan memasukkan ke dalamnya kepalsuan sebanyak sayap agas, maka di hatinya akan ada titik di dalam hatinya sampai hari kiamat. Tirmidhi mengirimkannya, mengatakan ini adalah tradisi gharib.

Jabir melaporkan Rasulullah berkata, “Jika seseorang bersumpah palsu di dekat mimbar saya ini, meskipun itu tentang tongkat gigi hijau, dia akan datang ke tempatnya di neraka,” atau, “dia pasti akan pergi ke neraka.” Malik, Abu Dawud dan Ibnu Majah ditransmisikan.

Khuraim o. Fatik menceritakan bahwa ketika Rasulullah selesai shalat pagi dia berdiri dan berkata tiga kali, “Kesaksian palsu telah dibuat setara dengan mengaitkan pasangan kepada Tuhan. Kemudian dia membacakan, “Maka jauhilah berhala-berhala yang kekejian dan janganlah menyebarkan kebohongan sebagai manusia yang murni beriman kepada Allah, dan tidak mempersekutukan apa pun dengan-Nya.” (Al-Qur'an, 22:30) Abu Dawud dan Ibnu Majah mengirimkannya dan Ahmad dan Tirmidhi mengirimkannya atas otoritas Aiman b. Khuraim. Ibnu Majah tidak menyebutkan apa yang dia bacakan.

'Aisyah melaporkan Rasulullah berkata, “Kesaksian seorang lelaki atau wanita yang menipu, atau orang yang telah dicambuk karena melanggar batas yang ditetapkan oleh Allah, atau orang yang menaruh dendam terhadap saudaranya, atau seseorang yang dicurigai tentang pelindung atau hubungan mereka, atau orang yang bergantung pada keluarga tidak diperbolehkan.” Tirmidhi mengirimkannya, mengatakan ini adalah tradisi gharib dan bahwa tradisi Yazid b. Ziyad ad-Dimashqi, pemancar, ditolak.

'Amr b. Syu'aib, atas wewenang ayahnya, mengatakan bahwa kakeknya melaporkan Nabi berkata, “Kesaksian seorang pria atau wanita yang menipu, atau seorang pria atau wanita yang tidak bermoral, atau seseorang yang mendendam terhadap saudaranya tidak diperbolehkan,” dan dia menolak kesaksian orang yang bergantung pada keluarga. Abu Dawud menuliskannya.

Abu Huraira melaporkan Rasulullah berkata, “Kesaksian seorang Arab nomaden terhadap penduduk kota tidak diperbolehkan.” Abu Dawud dan Ibnu Majah mengirimkannya.

'Auf b. Malik mengatakan bahwa Nabi telah memberikan keputusan antara dua orang dan bahwa ketika orang yang telah diberikan keputusan itu berpaling dia berkata, “Kecukupan saya adalah Allah, dan yang baik adalah Penjaga.” Maka Rasulullah SAW bersabda: “Allah Yang Maha Tinggi menyalahkan karena gagal, maka gunakanlah kecerdasan, dan apabila suatu perkara menjadi lebih baik, katakanlah: “Kecukupan bagiku adalah Allah, dan kebaikan adalah penjaga.” (Al-Qur'an, 3:173) Abu Dawud mengirimkannya.