Buku Transaksi
كتاب البيوع
Bab : Ketidakabsahan transaksi Mulamasah dan Munabadhah
Abu Huraira (Allah berkenan kepadanya) melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang (dua jenis transaksi) Mulamasa dan Munabadha
Abu Huraira (Allah ridha kepadanya) melaporkan seperti ini dari Rasulullah (صلى الله عليه وسلم).
Abu Huraira melaporkan dari Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) sebuah hadis seperti ini melalui rantai lain cf transmitter.
Sebuah hadis seperti ini telah diriwayatkan tentang otoritas Abu Huraira (Allah ridho kepadanya) melalui rantai pemancar lainnya.
Dua jenis trarisaksi telah dilarang (oleh Nabi Suci), al-Mlulamasa dan al-Munabadha. Sejauh menyangkut transaksi Mulamasa, adalah bahwa setiap orang dari mereka (pihak-pihak yang melakukan transaksi) harus menyentuh pakaian yang lain tanpa pertimbangan yang cermat, dan al-Munabadha adalah bahwa setiap dari mereka harus melemparkan kainnya ke yang lain dan salah satu dari mereka tidak boleh melihat kain temannya.
Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang kita (dari), dua jenis transaksi bisnis dan dua cara berpakaian. Dia melarang Mulamasa dan Munabadha dalam transaksi. Mulamasa berarti menyentuh pakaian orang lain dengan tangannya, baik di malam hari atau siang hari, tanpa membaliknya kecuali sebanyak ini. Munabadha berarti bahwa seorang pria melemparkan pakaiannya kepada orang lain dan yang lain melemparkan pakaiannya, dan dengan demikian mengkonfirmasi kontrak mereka tanpa pemeriksaan kesepakatan bersama.
Hadis ini telah diriwayatkan atas otoritas Ibnu Shihab melalui rantai pemancar yang sama.
Bab : Ketidakabsahan transaksi Hasah dan transaksi yang melibatkan ambiguitas
Abu Huraira radhiyallahu 'an allahu 'anhu) melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang transaksi yang ditentukan dengan melempar batu, dan jenis yang melibatkan beberapa ketidakpastian.
Bab : Larangan menjual Habl Al-Habalah
'Abdullah (lahir 'Umar) (Allah berkenan kepadanya) mengatakan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang transaksi yang disebut habal al-habala.
Ibnu 'Umar (Allah berkenan kepada mereka) melaporkan bahwa orang-orang pada zaman pra-Islam biasa menjual daging unta yang disembelih kepada habal al-habala. Dan habal al-habala menyiratkan bahwa unta betina harus melahirkan dan kemudian unta betina harus tumbuh muda) dan hamil. Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang mereka melakukan (transaksi ini).
Bab : Larangan mendesak pembeli untuk membatalkan pembelian untuk menjual barang-barang sendiri; Dan mendesak penjual untuk membatalkan penjualan yang telah disepakati sehingga seseorang dapat membeli barang itu sendiri; Dan larangan menaikkan harga secara artifisial; Dan larangan membiarkan susu menumpuk di ambing untuk menipu pembeli
Salah satu di antara Anda tidak boleh melakukan transaksi ketika yang lain sedang tawar-menawar.
Seseorang tidak boleh melakukan transaksi ketika saudaranya sudah melakukan transaksi dan dia tidak boleh membuat lamaran pernikahan ketika saudaranya telah membuat lamaran kecuali ketika dia memberikan izin.
Seorang Muslim tidak boleh membeli (sebagai oposisi) kepada saudaranya.
Hadis ini telah diriwayatkan tentang otoritas Abu Huraira melalui rantai pemancar lain tetapi dengan sedikit perubahan kata-kata.
Jangan keluar untuk bertemu pengendara untuk melakukan transaksi dengan mereka; tidak ada dari kalian yang harus membeli lawan satu sama lain, juga tidak boleh saling menawar; Seorang penduduk kota tidak boleh menjual untuk orang dari padang pasir, dan tidak mengikat ambing karnel dan domba, dan dia yang membelinya setelah itu selesai memiliki dua kursus yang terbuka untuknya: setelah dia memerah susunya, dia boleh menyimpannya jika dia senang dengan mereka, atau dia dapat mengembalikannya bersama dengan kurma jika dia tidak senang dengan mereka.
Abu Huraira radhi.a.yallahu 'anhu, melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang (orang-orang) bertemu dengan kafilah (untuk melakukan transaksi bisnis dengan mereka), dan penjualan barang oleh seorang penduduk kota atas nama seorang pria dari padang gurun, dan meminta seorang wanita untuk menceraikan saudara perempuannya (dari suaminya), dan mengalahkan (satu sama lain). dan mengikat ambing (hewan), dan membeli (barang) yang bertentangan dengan saudaranya.
Hadis ini telah diriwayatkan melalui rantai pemancar lain.
Ibnu Umar (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang penawaran yang lebih baik (terhadap orang lain).
Bab : Larangan mencegat pedagang
Hadis ini telah dilaporkan tentang otoritas Ibnu Numair tetapi dengan sedikit perubahan kata-kata.