Konsultasi
كتاب الْمَشُورَةِ
Bab : Seseorang yang dikonsultasikan berada dalam posisi kepercayaan
“Apakah kamu punya pelayan?” “Tidak,” kata dia. Dia berkata, “Datanglah kepada kami ketika kami mendapatkan beberapa tawanan.” Nabi, semoga Allah memberkati dia dan memberinya kedamaian, hanya dibawa dua tawanan. Abu'l-Haytham datang kepadanya dan Nabi -semoga Allah memberkatinya dan damai sejahtera, berkata, “Pilihlah di antara mereka.” “Pilihlah untukku, Rasulullah,” jawabnya. Nabi, semoga Allah memberkati dia dan memberinya kedamaian, berkata, “Orang yang dikonsultasikan berada dalam posisi kepercayaan. Ambil yang ini. Saya telah melihat dia berdoa. Perlakukan dia dengan baik.” Istri Abu'l-Haytham berkata, “Kamu tidak akan memenuhi kata-kata Nabi, semoga Allah memberkati dia dan memberikan damai sejahtera tentang dia sampai kamu membebaskannya.” “Dia bebas,” katanya. Nabi, semoga Allah memberkatinya dan memberinya kedamaian, berkata, “Allah tidak mengutus seorang nabi atau khalifa tetapi dia memiliki dua orang kepercayaan: orang kepercayaan yang memerintahkannya untuk melakukan apa yang benar dan melarang apa yang buruk, dan orang kepercayaan yang tidak akan gagal dalam merusak Anda. Siapa pun yang dilindungi dari orang kepercayaan jahat telah dilindungi.”
Bab : Konsultasi
'Amir ibn Dinar berkata, “Ibnu Abbas membacakan (ayat ini), 'Konsultasikan dengan mereka tentang masalah ini. '(3)
159)”
Al-Hasan berkata, “Orang tidak pernah meminta nasihat tanpa dibimbing ke kemungkinan terbaik yang tersedia bagi mereka.” Kemudian dia membacakan, “dan kelola urusan mereka dengan saling berkonsultasi.” (42)
38)
Bab : Tindakan yang salah dari seseorang yang memberikan nasihat yang salah arah kepada saudaranya
Abu Huraira melaporkan bahwa Nabi, semoga Allah memberkati dia dan memberinya kedamaian, berkata, “Barangsiapa mengaitkan kata-kata kepadaku yang tidak aku ucapkan harus duduk di neraka. Barangsiapa yang memberikan nasihat yang sesat kepada saudaranya yang Muslim ketika mereka berkonsultasi dengannya, maka ia telah mengkhianati mereka. Barangsiapa memberi fatwa yang tidak tegas, maka tindakan yang salah itu terletak pada orang yang memberi fatwa.”