Makaatib

كتاب المكاتب

Bab : Dosa seseorang yang secara salah menuduh budaknya melakukan hubungan seksual ilegal

Diriwayatkan 'Aisha (ra) bahwa Barira datang untuk meminta bantuannya menulis emansipasi dan dia harus membayar lima Uqiya (emas) dengan angsuran lima tahunan. 'Aisha berkata kepadanya, “Apakah kamu berpikir bahwa jika aku membayar seluruh uang sekaligus, tuanmu akan menjualmu kepadaku, dan aku akan membebaskanmu dan walamu akan untukku?” Barira pergi ke tuannya dan memberi tahu mereka tentang tawaran itu. Mereka mengatakan bahwa mereka tidak akan menyetujuinya kecuali wala'nya untuk mereka. 'Aisyah lebih lanjut berkata, “Saya pergi ke Rasulullah (ﷺ) dan memberitahunya tentang hal itu.” Rasulullah (ﷺ) berkata kepadanya, “Belilah Barira dan manumit dia dan wala' akan menjadi pembebas.” Rasulullah (ﷺ) kemudian bangkit dan berkata, “Bagaimana dengan orang-orang yang menetapkan syarat-syarat yang tidak ada dalam Hukum Allah? Jika seseorang menetapkan suatu syarat yang tidak ada dalam hukum Allah, maka apa yang dia tetapkan itu tidak sah. Ketentuan Allah adalah benar dan lebih kokoh.”

Bab : Penulisan emansipasi dan kondisi

Narasi `Urwa

Aisyah mengatakan kepadanya bahwa Barirah datang untuk meminta bantuannya dalam penulisan emansipasi (untuk jumlah tertentu) dan saat itu dia tidak membayar apa pun darinya. Aisyah berkata kepadanya, “Kembalilah kepada tuanmu, dan jika mereka setuju bahwa aku akan membayar jumlah tulisan emansipasi kamu dan mendapatkan walamu, aku akan melakukannya.” Barirah memberitahu tuannya tentang hal itu tetapi mereka menolak dan berkata, “Jika dia (yaitu 'Aisha) mencari pahala Allah, maka dia bisa melakukannya, tetapi wala'mu adalah untuk kami.” Aisyah menyebutkan hal itu kepada Rasulullah yang berkata kepadanya, “Beli dan manumit (bebaskan) dia, sebagaimana wala' adalah untuk pembebas.” Rasulullah (ﷺ) kemudian bangkit dan berkata, “Bagaimana dengan orang-orang yang menetapkan syarat-syarat yang tidak ada dalam Hukum Allah? Barangsiapa memaksakan syarat-syarat yang tidak ada dalam hukum Allah, maka syarat-syarat itu tidak berlaku, bahkan jika ia memaksakan syarat-syarat itu seratus kali. Persyaratan (hukum) Allah adalah benar dan lebih kokoh.

Diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar

Aisha ingin membeli seorang budak perempuan untuk membebaskannya. Tuan gadis itu menetapkan bahwa Wala 'nya akan untuk mereka. Rasulullah SAW (ﷺ) berkata (kepada Aisyah), “Apa yang mereka tetapkan tidak boleh menghentikanmu, karena Wala adalah untuk pembebas.”

Bab : Al-Mukatab diizinkan untuk meminta orang lain untuk membantunya

Narasi Aisha

Barirah datang (kepada Aisyah) dan berkata, “Aku telah membuat kontrak emansipasi dengan tuanku untuk sembilan Uqiya (emas) yang akan dibayar dengan angsuran tahunan. Oleh karena itu, aku meminta bantuanmu.” Aisyah berkata, “Jika tuanmu setuju, aku akan membayar mereka jumlah itu segera dan membebaskanmu dengan syarat wala'mu akan menjadi untukku.” Barirah pergi ke tuannya tetapi mereka menolak tawaran itu. Dia (kembali) dan berkata, “Aku telah mengajukan tawaran kepada mereka, tetapi mereka menolak, kecuali wala' itu untuk mereka.” Rasulullah (ﷺ) mendengar hal itu dan bertanya kepada saya tentang hal itu, dan saya memberitahunya tentang hal itu. Pada saat itu beliau berkata, “Beli dan manumilah dia dan tetapkan bahwa wala' harus untukmu, sebagaimana wala' adalah untuk pembebas.” Aisyah menambahkan, “Kemudian Rasulullah (ﷺ) bangkit di antara manusia, memuliakan dan memuji Allah, dan berkata, “Lalu setelah itu: Bagaimana dengan beberapa orang yang memaksakan syarat-syarat yang tidak ada dalam hukum Allah? Jadi, syarat apa pun yang tidak ada dalam hukum Allah tidak sah walaupun itu seratus syarat. Ketetapan Allah adalah benar, dan kondisi Allah lebih kuat dan lebih kokoh. Mengapa beberapa orang di antara kamu berkata, Wahai orang itu! membebaskan budak tapi Wala akan untukku? Sesungguhnya wala adalah untuk pembebas.”

Bab : Penjualan Mukatab atas perjanjiannya

Diriwayatkan `Amra bint `Abdur-Rahman

Barirah pergi ke Aisha, ibu dari orang-orang percaya yang setia untuk meminta bantuannya dalam emansipasinya, Aisha berkata kepadanya, “Jika tuanmu setuju, aku akan membayar mereka harga kamu dalam jumlah sekaligus dan membebaskan kamu.” Barirah menyebutkan tawaran itu kepada tuannya tetapi mereka menolak untuk menjualnya kecuali Wala adalah untuk mereka. 'Aisyah mengatakan kepada Rasulullah (ﷺ) tentang hal itu. Dia berkata, “Beli dan manumkanlah dia seperti wala' adalah untuk pembebas.”

Bab : Jika seorang budak Mukatab meminta seseorang untuk membeli dan membebaskannya

Diriwayatkan oleh Abdul Wahid bin Aiman

Saya pergi ke Aisyah dan berkata, “Saya adalah budak `Utba bin Abu Lahab. “Utba meninggal dan putra-putranya menjadi tuan saya yang menjual saya kepada Ibnu Abu 'Amr yang membebaskan saya. Putra-putra Utba menetapkan bahwa wala-Ku harus menjadi milik mereka.” Aisyah berkata, “Barirah datang kepadaku dan dia diberi tulisan emansipasi oleh tuannya dan dia meminta saya untuk membeli dan memintanya. Aku menyetujuinya, tetapi Barirah mengatakan padaku bahwa tuannya tidak akan menjualnya kecuali wala'nya untuk mereka.” Aisyah berkata, “Aku tidak membutuhkan itu.” Ketika Nabi (ﷺ) mendengar hal itu, atau dia diberitahu tentang hal itu, dia bertanya kepada `Aisha tentang hal itu. 'Aisha menyebutkan apa yang dikatakan Barirah kepadanya. Nabi (ﷺ) berkata, “Beli dan manumit (bebaskan) dia dan biarlah mereka menetapkan apa yang mereka suka.” Jadi, 'Aisyah membeli dan membebaskannya dan tuannya menetapkan bahwa wala'-nya harus untuk mereka. Rasulullah SAW bersabda, “Wala akan menjadi milik pembebas walaupun mereka menetapkan seratus syarat.”