Bab-bab tentang Pre-emption
كتاب الشفعة
Bab : Seseorang yang Menjual Properti Harus Memberi Tahu Pasangannya (Tentang Niatnya)
"Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Barangsiapa memiliki pohon kurma atau tanah, tidak boleh menjualnya sampai dia mempersembahkannya kepada pasangannya.' ”
"Siapa pun yang memiliki tanah dan ingin menjualnya, biarlah dia mempersembahkannya kepada tetangganya."
Bab : Preemption Berdasarkan Menjadi Tetangga
"Tetangga memiliki lebih banyak hak untuk mendahului tetangganya, jadi biarkan dia menunggunya bahkan jika dia tidak ada, jika mereka berbagi jalan."
"Tetangga memiliki lebih banyak hak atas properti yang dekat."
"Aku berkata: 'Wahai Rasulullah, (apa yang kamu pikirkan) tanah yang dimiliki oleh satu orang saja tetapi tanah ini memiliki tetangga?' Dia berkata: "Tetangga memiliki lebih banyak hak atas properti yang dekat." ”
Bab : Jika Batas-batas Telah Ditetapkan Maka Tidak Ada Preemption
Rantai lain menceritakan sebuah hadis yang mirip dengan yang sebelumnya.
"Pasangan memiliki hak lebih atas apa yang ada di dekatnya, selama dia masih menjadi mitra."
Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa preemption berlaku dalam semua kasus di mana tanah belum dibagi. Tetapi jika batas-batas telah ditetapkan dan jalan-jalan telah ditata, maka tidak ada pendahuluan."
Bab : Meminta Preemption
"Preemption seperti membatalkan 'Iqal.'
"Tidak ada pendahuluan untuk pasangan ketika rekan kerjanya telah mengalahkannya (dalam kesepakatan lain sebelumnya), bukan untuk anak di bawah umur atau orang yang tidak hadir."