Bab tentang Hadiah
كتاب الهبات
Bab : Seorang Pria Memberikan Hadiah Kepada Putranya
"Bersaksilah bahwa aku telah memberi Nu'man ini dan itu dari kekayaanku." Dia berkata: "Sudahkah kamu memberikan semua anakmu sesuatu seperti yang telah kamu berikan kepada Nu'man?" Dia berkata: "Tidak." Dia berkata, "Kalau begitu, biarlah orang lain selain aku menjadi saksi tentang itu." Dan dia berkata: "Tidakkah kamu ingin semua anakmu menghormati kamu secara setara?" Dia berkata: "Tentu saja." Dia berkata: "Kalau begitu, jangan lakukan ini."
ayahnya memberinya hadiah seorang budak, dan dia datang kepada Nabi (ﷺ) sehingga dia dapat menyaksikan hadiah itu. Dia berkata: "Sudahkah kamu memberikan sesuatu kepada semua anakmu?" Dia berkata: "Tidak." Dia berkata: "Kalau begitu ambil kembali (hadiahmu)."
Bab : Orang yang Memberi Anaknya Hadiah Kemudian Mengambilnya Kembali
"Tidak diperbolehkan bagi seorang pria untuk memberikan hadiah kemudian mengambilnya kembali, kecuali apa yang diberikan seorang ayah kepada anaknya."
"Tak seorang pun dari kalian boleh mengambil kembali hadiahnya, kecuali seorang ayah (mengambilnya kembali) dari putranya."
Bab : Hibah Seumur Hidup
"Tidak ada hibah seumur hidup. Siapa pun yang diberi sesuatu sebagai hibah seumur hidup, itu adalah miliknya." ”
"Aku mendengar Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Barangsiapa memberikan hibah seumur hidup kepada seseorang, itu adalah miliknya (penerima) dan ahli warisnya. Kata-katanya (pemberi) mengakhiri haknya atas itu, dan itu milik orang yang kepadanya diberikan itu seumur hidup dan kepada ahli warisnya."
Nabi (ﷺ) memutuskan bahwa hadiah yang diberikan seumur hidup adalah milik ahli waris (penerima).
Bab : The Ruqba
"Tidak ada Ruqba. Siapa pun yang diberi hadiah atas dasar Ruqba, itu miliknya, apakah dia hidup atau mati."
"Umrah adalah milik orang yang diberikan, dan Ruqba milik orang yang diberikan."
Bab : Mengambil Kembali Hadiah
"Kemiripan orang yang mengambil kembali hadiahnya adalah seekor anjing yang makan sampai kenyang dan muntah; kemudian ia kembali ke muntahnya dan memakannya lagi."
"Orang yang mengambil kembali hadiahnya seperti orang yang kembali ke muntahnya."
"Orang yang mengambil kembali hadiahnya seperti anjing yang kembali ke muntahnya."
Bab : Seseorang yang Memberikan Hadiah Berharap Mendapatkan Sesuatu Kembali Sebagai Imbalan
"Seorang pria memiliki hak lebih atas hadiahnya selama dia tidak mendapatkan sesuatu sebagai imbalan untuk itu."
Bab : Seorang Wanita Memberikan Sesuatu Tanpa Izin Suaminya
"Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita untuk membuang kekayaannya kecuali dengan izin suaminya, setelah dia menikahinya."
neneknya Khairah, istri Ka'b bin Malik, datang kepada Rasulullah (ﷺ) dengan beberapa perhiasan miliknya dan berkata, "Saya memberikan ini sebagai sedekah. Rasulullah (ﷺ) berkata kepadanya: "Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita untuk membuang kekayaannya tanpa izin suaminya. Apakah kamu meminta izin Ka'b?" Dia berkata: "Ya." Maka Rasulullah (ﷺ) mengirim Ka'b bin Malik, suaminya, dan berkata, "Apakah engkau memberi izin kepada Kairah untuk memberikan perhiasan kepadanya sebagai amal?" Dia berkata: "Ya." Maka Rasulullah (ﷺ) menerimanya darinya.