Bab tentang Hukuman Hukum

كتاب الحدود

Bab : Mereka yang Mengkhianati Kepercayaan, Perampok dan

Diriwayatkan dari Ibrahim bin Abdur-Rahman bin Awf yang dikatakan ayahnya

"Aku mendengar Rasulullah (ﷺ) berkata: 'Tangan pencuri itu tidak boleh dipotong'.

Bab : : Tangan Tidak Harus Dipotong Untuk (Mencuri) Produk Atau Spadix (Sumsum) Pohon Palem

Diriwayatkan dari Rafi bin Khadij bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Tangan tidak boleh dipotong karena (mencuri) hasil bumi atau spadix pohon palem."

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Tangan tidak boleh dipotong karena (mencuri) hasil bumi atau spadix pohon palem."

Bab : : Orang yang mencuri sesuatu yang dijaga

Diriwayatkan dari Abdullah bin Safwan bahwa

Ayahnya tidur di masjid, menggunakan bungkus atasnya sebagai bantal, dan itu diambil dari bawah kepalanya. Dia membawa pencuri itu kepada Nabi (ﷺ) dan Nabi (ﷺ) memerintahkan agar tangannya dipotong. Safwan berkata: "Wahai Rasulullah, (ﷺ) Aku tidak menginginkan ini! Saya memberikan bungkus atas saya kepadanya sebagai amal." Rasulullah (ﷺ) berkata: "Mengapa engkau tidak memberikannya kepadanya sebelum engkau membawanya kepadaku?"

XOIriwayatkan dari Amr bin Shu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa seorang pria dari Muzainah bertanya kepada Nabi (ﷺ) tentang buah-buahan.

Dia berkata: "Apa yang diambil dari pohon itu dan dibawa pergi, nilainya dan sejenisnya bersama-sama dengannya (artinya dua kali lipat harganya harus dibayar). Apa yang (diambil) dari tempat kurma dikeringkan, (hukuman) memotong tangan jika jumlah yang diambil sama dengan harga perisai. Tetapi jika (orang itu) memakannya dan tidak mengambilnya, tidak ada hukuman." Dia berkata: "Bagaimana dengan domba-domba yang diambil dari padang rumput, wahai Rasulullah (ﷺ)?" Dia berkata: "(Pencuri) harus membayar dua kali lipat harganya dan dihukum, dan jika itu ada di kandang maka tangannya harus dipotong, jika apa yang diambil sepadan dengan harga perisai."

Bab : Mendorong Seorang Pencuri.

Diriwayatkan dari Ishak bin Abu Talhah

"Aku mendengar Abu Mundhir, budak Abu Dharr yang dibebaskan, mengatakan bahwa Abu Umayyah meriwayatkan kepadanya, bahwa seorang pencuri dibawa kepada Rasulullah (ﷺ) dan dia mengakui kesalahannya, meskipun barang-barang curian tidak ditemukan bersamanya. Rasulullah (ﷺ) berkata: 'Saya tidak berpikir Anda mencurinya.' Dia berkata: 'Ya, saya melakukannya.' Kemudian dia berkata (lagi): 'Saya tidak berpikir bahwa Anda mencurinya.' dan dia berkata: 'Ya, saya melakukannya.' Kemudian dia memerintahkan agar tangannya dipotong. Rasulullah (ﷺ) 'Katakanlah: Aku memohon ampunan Allah dan aku bertaubat kepada-Nya.' Maka dia (pencuri) berkata: 'Saya meminta ampunan Allah dan saya bertaubat kepadanya.' Dia (Nabiﷺ) berkata dua kali: 'Ya Allah! Terimalah pertobatannya."

Bab : Orang yang Dipaksa

Diriwayatkan dari 'Abdul Jabbar bin Wa'il yang dikatakan ayahnya

"Seorang wanita dipaksa (yaitu, diperkosa) pada masa Rasulullah (ﷺ) Dia membebaskan hukuman hukum untuknya dan melaksanakannya pada orang yang telah menyerangnya, tetapi dia (perawi) tidak mengatakan bahwa dia memerintahkan bahwa dia harus diberi uang pengantin."

Bab : Larangan Melaksanakan Hukuman Hukum Di Masjid.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Jangan melakukan hukuman hukum di masjid."

'Amr bin Shu'aib meriwayatkan dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa

Rasulullah (ﷺ) melarang cambuk untuk hukuman hukum di masjid.

Bab : Hukuman atau Hukuman Diskresi (Diputuskan oleh Hakim)

Diriwayatkan dari Abu Burdah bin Niyar yang biasa dikatakan oleh Rasulullah (ﷺ)

"Tidak seorang pun boleh dicambuk lebih dari sepuluh cambukan, kecuali dalam kasus salah satu hukuman hukum Allah (SWT)."

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Jangan menghukum dengan lebih dari sepuluh cambuk."

Bab : Hukuman Hukum Adalah Penebusan

Diriwayatkan dari Ubadah bin Samit bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Siapa pun di antara kamu yang menjalani Hadd, azabnya telah dikemukakan, dan itu adalah penebusan baginya, jika tidak, kasusnya berada di tangan Allah."

Diriwayatkan dari Ali bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Barangsiapa berbuat dosa di dunia ini dan dihukum karenanya, Allah (STW) terlalu adil untuk mengulangi hukuman bagi budaknya (di akhirat). Dan barangsiapa berbuat dosa di dunia ini dan Allah menyembunyikannya, Allah terlalu murah hati untuk kembali ke sesuatu yang telah diampuni-Nya."

Bab : Seorang Pria yang Menemukan Pria Lain dengan Istrinya.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Sa'd bin Ubadah Al-Ansari berkata

"Wahai Rasulullah (ﷺ) jika seorang pria menemukan pria lain dengan istrinya, haruskah dia membunuhnya?" Rasulullah (ﷺ) berkata: "Tidak." Sa'd berkata: "Ya dia harus, oleh orang yang menghormatimu dengan Kebenaran!" Rasulullah (ﷺ) berkata: "Dengarkanlah apa yang dikatakan pemimpinmu!"

Diriwayatkan bahwa Salamah bin Muhabbiq berkata

"Ketika ayat hukuman hukum diturunkan, dikatakan kepada Abu Thabit Sa'd bin Ubadah, yang adalah seorang pria yang cemburu: 'Jika kamu menemukan pria lain dengan istrimu, apa yang akan kamu lakukan?' Dia berkata: "Aku akan memukul mereka berdua dengan pedang; apakah Anda pikir saya harus menunggu sampai saya membawa empat (saksi) dan dia telah puas dan pergi? Atau haruskah aku mengatakan bahwa aku melihat ini dan itu, dan kamu akan melaksanakan hukuman hukum terhadapku (karena fitnah) dan tidak pernah menerima kesaksianku setelahnya?' Penyebutan hal itu dibuat kepada nabi (ﷺ) dan dia berkata: "Pedang cukup sebagai saksi." Kemudian dia berkata: 'Tidak, (setelah dipikir-pikir) saya khawatir pemabuk dan cemburu akan mengejar itu.' (Da'if) Abu Abdullah – yang berarti Ibnu Majah – berkata: "Saya mendengar Abu Zurah berkata: "Ini adalah Hadis Ali bin Muhammad At-Tanafisi, saya tidak mendengarnya darinya."

Bab : orang yang menikahi istri ayahnya setelah dia meninggal.

Diriwayatkan bahwa Bara bin Azib mengatakan

"Paman dari pihak ibu saya melewati saya - (salah satu perawi) Hushaim menamainya dalam riwayatnya sebagai Harith bin Amr - dan Nabi (ﷺ) telah memberinya panji untuk dibawa. Saya berkata kepadanya: 'Mau kemana?' Dia berkata: 'Rasulullah (ﷺ) telah mengirim saya kepada seorang pria yang menikahi istri ayahnya setelah dia meninggal, dan telah memerintahkan saya untuk memukul lehernya (yaitu mengeksekusi dia)."

Diriwayatkan dari Mu'awiyah bin Qurrah bahwa ayahnya mengatakan

"Rasulullah (ﷺ) mengutus saya kepada seorang pria yang telah menikahi istri ayahnya setelah dia meninggal, untuk memukul lehernya (mengeksekusinya) dan menyita kekayaannya."

Bab : Seseorang yang Mengaku Menjadi Milik Seseorang Selain Ayahnya, atau (Seorang Budak) Yang Mengklaim Untuk Siapa Wala-nya Selain Tuan Sejatinya

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Barangsiapa mengaku milik orang lain selain ayahnya, atau (budak yang dibebaskan) yang mengklaim bahwa Wala-nya adalah untuk selain tuannya yang sebenarnya, kutukan Allah (SWT), para malaikat dan semua orang akan menimpanya."

Diriwayatkan bahwa Abu Utsman Nahdi berkata

"Saya mendengar Sa'd dan Abu Bakrah mengatakan bahwa mereka mendengar langsung dari Muhammad (ﷺ) mengatakannya dan menghafal: 'Siapa pun yang mengaku milik orang lain selain ayahnya mengetahui bahwa dia bukan ayahnya, surga akan dilarang baginya.'

Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Siapa pun yang mengaku milik orang lain selain ayahnya tidak akan mencium aroma Firdaus, meskipun aromanya dapat dideteksi dari jarak lima ratus tahun."