Bab tentang Hukuman Hukum
كتاب الحدود
Bab : Mereka yang Mengkhianati Kepercayaan, Perampok dan
"Aku mendengar Rasulullah (ﷺ) berkata: 'Tangan pencuri itu tidak boleh dipotong'.
Bab : : Tangan Tidak Harus Dipotong Untuk (Mencuri) Produk Atau Spadix (Sumsum) Pohon Palem
"Tangan tidak boleh dipotong karena (mencuri) hasil bumi atau spadix pohon palem."
"Tangan tidak boleh dipotong karena (mencuri) hasil bumi atau spadix pohon palem."
Bab : : Orang yang mencuri sesuatu yang dijaga
Ayahnya tidur di masjid, menggunakan bungkus atasnya sebagai bantal, dan itu diambil dari bawah kepalanya. Dia membawa pencuri itu kepada Nabi (ﷺ) dan Nabi (ﷺ) memerintahkan agar tangannya dipotong. Safwan berkata: "Wahai Rasulullah, (ﷺ) Aku tidak menginginkan ini! Saya memberikan bungkus atas saya kepadanya sebagai amal." Rasulullah (ﷺ) berkata: "Mengapa engkau tidak memberikannya kepadanya sebelum engkau membawanya kepadaku?"
Dia berkata: "Apa yang diambil dari pohon itu dan dibawa pergi, nilainya dan sejenisnya bersama-sama dengannya (artinya dua kali lipat harganya harus dibayar). Apa yang (diambil) dari tempat kurma dikeringkan, (hukuman) memotong tangan jika jumlah yang diambil sama dengan harga perisai. Tetapi jika (orang itu) memakannya dan tidak mengambilnya, tidak ada hukuman." Dia berkata: "Bagaimana dengan domba-domba yang diambil dari padang rumput, wahai Rasulullah (ﷺ)?" Dia berkata: "(Pencuri) harus membayar dua kali lipat harganya dan dihukum, dan jika itu ada di kandang maka tangannya harus dipotong, jika apa yang diambil sepadan dengan harga perisai."
Bab : Mendorong Seorang Pencuri.
"Aku mendengar Abu Mundhir, budak Abu Dharr yang dibebaskan, mengatakan bahwa Abu Umayyah meriwayatkan kepadanya, bahwa seorang pencuri dibawa kepada Rasulullah (ﷺ) dan dia mengakui kesalahannya, meskipun barang-barang curian tidak ditemukan bersamanya. Rasulullah (ﷺ) berkata: 'Saya tidak berpikir Anda mencurinya.' Dia berkata: 'Ya, saya melakukannya.' Kemudian dia berkata (lagi): 'Saya tidak berpikir bahwa Anda mencurinya.' dan dia berkata: 'Ya, saya melakukannya.' Kemudian dia memerintahkan agar tangannya dipotong. Rasulullah (ﷺ) 'Katakanlah: Aku memohon ampunan Allah dan aku bertaubat kepada-Nya.' Maka dia (pencuri) berkata: 'Saya meminta ampunan Allah dan saya bertaubat kepadanya.' Dia (Nabiﷺ) berkata dua kali: 'Ya Allah! Terimalah pertobatannya."
Bab : Orang yang Dipaksa
"Seorang wanita dipaksa (yaitu, diperkosa) pada masa Rasulullah (ﷺ) Dia membebaskan hukuman hukum untuknya dan melaksanakannya pada orang yang telah menyerangnya, tetapi dia (perawi) tidak mengatakan bahwa dia memerintahkan bahwa dia harus diberi uang pengantin."
Bab : Larangan Melaksanakan Hukuman Hukum Di Masjid.
"Jangan melakukan hukuman hukum di masjid."
Rasulullah (ﷺ) melarang cambuk untuk hukuman hukum di masjid.
Bab : Hukuman atau Hukuman Diskresi (Diputuskan oleh Hakim)
"Tidak seorang pun boleh dicambuk lebih dari sepuluh cambukan, kecuali dalam kasus salah satu hukuman hukum Allah (SWT)."
"Jangan menghukum dengan lebih dari sepuluh cambuk."
Bab : Hukuman Hukum Adalah Penebusan
"Siapa pun di antara kamu yang menjalani Hadd, azabnya telah dikemukakan, dan itu adalah penebusan baginya, jika tidak, kasusnya berada di tangan Allah."
"Barangsiapa berbuat dosa di dunia ini dan dihukum karenanya, Allah (STW) terlalu adil untuk mengulangi hukuman bagi budaknya (di akhirat). Dan barangsiapa berbuat dosa di dunia ini dan Allah menyembunyikannya, Allah terlalu murah hati untuk kembali ke sesuatu yang telah diampuni-Nya."
Bab : Seorang Pria yang Menemukan Pria Lain dengan Istrinya.
"Wahai Rasulullah (ﷺ) jika seorang pria menemukan pria lain dengan istrinya, haruskah dia membunuhnya?" Rasulullah (ﷺ) berkata: "Tidak." Sa'd berkata: "Ya dia harus, oleh orang yang menghormatimu dengan Kebenaran!" Rasulullah (ﷺ) berkata: "Dengarkanlah apa yang dikatakan pemimpinmu!"
"Ketika ayat hukuman hukum diturunkan, dikatakan kepada Abu Thabit Sa'd bin Ubadah, yang adalah seorang pria yang cemburu: 'Jika kamu menemukan pria lain dengan istrimu, apa yang akan kamu lakukan?' Dia berkata: "Aku akan memukul mereka berdua dengan pedang; apakah Anda pikir saya harus menunggu sampai saya membawa empat (saksi) dan dia telah puas dan pergi? Atau haruskah aku mengatakan bahwa aku melihat ini dan itu, dan kamu akan melaksanakan hukuman hukum terhadapku (karena fitnah) dan tidak pernah menerima kesaksianku setelahnya?' Penyebutan hal itu dibuat kepada nabi (ﷺ) dan dia berkata: "Pedang cukup sebagai saksi." Kemudian dia berkata: 'Tidak, (setelah dipikir-pikir) saya khawatir pemabuk dan cemburu akan mengejar itu.' (Da'if) Abu Abdullah – yang berarti Ibnu Majah – berkata: "Saya mendengar Abu Zurah berkata: "Ini adalah Hadis Ali bin Muhammad At-Tanafisi, saya tidak mendengarnya darinya."
Bab : orang yang menikahi istri ayahnya setelah dia meninggal.
"Paman dari pihak ibu saya melewati saya - (salah satu perawi) Hushaim menamainya dalam riwayatnya sebagai Harith bin Amr - dan Nabi (ﷺ) telah memberinya panji untuk dibawa. Saya berkata kepadanya: 'Mau kemana?' Dia berkata: 'Rasulullah (ﷺ) telah mengirim saya kepada seorang pria yang menikahi istri ayahnya setelah dia meninggal, dan telah memerintahkan saya untuk memukul lehernya (yaitu mengeksekusi dia)."
"Rasulullah (ﷺ) mengutus saya kepada seorang pria yang telah menikahi istri ayahnya setelah dia meninggal, untuk memukul lehernya (mengeksekusinya) dan menyita kekayaannya."
Bab : Seseorang yang Mengaku Menjadi Milik Seseorang Selain Ayahnya, atau (Seorang Budak) Yang Mengklaim Untuk Siapa Wala-nya Selain Tuan Sejatinya
"Barangsiapa mengaku milik orang lain selain ayahnya, atau (budak yang dibebaskan) yang mengklaim bahwa Wala-nya adalah untuk selain tuannya yang sebenarnya, kutukan Allah (SWT), para malaikat dan semua orang akan menimpanya."
"Saya mendengar Sa'd dan Abu Bakrah mengatakan bahwa mereka mendengar langsung dari Muhammad (ﷺ) mengatakannya dan menghafal: 'Siapa pun yang mengaku milik orang lain selain ayahnya mengetahui bahwa dia bukan ayahnya, surga akan dilarang baginya.'
"Siapa pun yang mengaku milik orang lain selain ayahnya tidak akan mencium aroma Firdaus, meskipun aromanya dapat dideteksi dari jarak lima ratus tahun."