Bab tentang Minuman

كتاب الأشربة

Bab : Setiap minuman keras adalah haram

Tidak diceritakan dari Ibnu 'Umar bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Setiap minuman keras adalah Khamr (anggur) dan setiap Khamr adalah haram."

Tidak dibuktikan dari Abu Musa bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Setiap mabuk adalah haram."

Bab : Apa yang menyebabkan keracunan dalam jumlah besar, sejumlah kecil (juga) melanggar hukum

Tidak diceritakan dari 'Abdullah bin 'Umar bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Setiap mabuk adalah melanggar hukum dan apa pun yang menyebabkan keracunan dalam jumlah besar, sejumlah kecil (juga) melanggar hukum."

Tidak dibuktikan dari Jabir bin 'Abdullah bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Apa pun yang menyebabkan keracunan dalam jumlah besar, sejumlah kecil (juga) melanggar hukum."

Tidak diceritakan dari 'Amr bin Shu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah (ﷺ) berkata

"Apa pun penyebabnya, keracunan dalam jumlah besar, sejumlah kecil dari itu (juga) melanggar hukum."

Bab : Larangan mencampurkan dua buah

Rantai lain melaporkan hal yang sama.

Tidak disebutkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

'Jangan membuat Nabidh dengan kurma kering dan kurma mentah bersama-sama, buatlah Nabidh dengan masing-masing dari mereka sendiri."

Tidak diceritakan dari 'Abdullah bin Abu Qatadah, dari ayahnya, bahwa dia mendengar Rasulullah (ﷺ) berkata

"Jangan menggabungkan kurma segar dan kurma mentah, atau kismis dan kurma; lebih baik membuat Nabidh dengan masing-masing dari mereka sendiri." *

Bab : Penerangan Nabidh dan bagaimana ia diminum

Tidak ada yang dimaksud bahwa 'Aisyah berkata

"Kami biasa membuat Nabidh untuk Rasulullah (ﷺ) dengan kulit air. Kami akan mengambil segenggam kurma atau segenggam kismis, dan memasukkannya ke dalamnya, lalu menuangkan air di atasnya. Kami akan membuatnya di pagi hari dan dia akan meminumnya di malam hari, atau kami akan membuatnya di malam hari dan dia akan meminumnya di pagi hari."

Tidak diragukan bahwa Ibnu 'Abbas mengatakan

"Nabidh akan dibuat untuk Rasulullah (ﷺ) dan dia akan meminumnya pada hari yang sama, atau keesokan harinya, atau hari ketiga, dan jika ada yang tersisa, dia akan membuangnya atau memberi perintah bahwa itu harus dibuang."

Tidak ada yang dimaksud bahwa Jabir bin 'Abdullah mengatakan

"Nabidh akan dijadikan bagi Rasulullah (ﷺ) dalam bejana batu."

Bab : Larangan membuat Nabidh di bejana tertentu

Tidak diragukan bahwa Abu Hurairah mengatakan

"Rasulullah (ﷺ) melarang membuat Nabidh dalam Naqir, Muzaffat, Dubba', dan Hantamah. Andheberkata: 'Setiap minuman memabukkan adalah haram." *

Tidak diragukan bahwa Ibnu 'Umar berkata

"Rasulullah (ﷺ) melarang membuat Nabidh di Muzaffat atau labu."

Tidak diragukan bahwa Abu Sa'eed Al-Khudri mengatakan

"Rasulullah (ﷺ) melarang minum dari Hantam, Dubba' dan Naqir.

Tidak diragukan bahwa 'Abdur-Rahman bin Ya'mar mengatakan

"Rasulullah (ﷺ) melarang Dubba' dan Hantam."

Bab : Konsesi mengenai hal itu

Tidak diceritakan dari Ibnu Buraidah dari ayahnya bahwa Nabi (ﷺ) bersabda

"Dulu aku melarangmu menggunakan bejana tertentu, tapi sekarang buatlah Nabidh di dalamnya, tapi hindari semua minuman keras."

Tidak diceritakan dari Ibnu Mas'ud bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Saya melarang Anda membuat Nabidh di kapal tertentu, butavessel tidak membuat sesuatu yang melanggar hukum. Semua bahan memabukkan adalah melanggar hukum."

Bab : Nabidh buatan dalam toples (gerabah)

Tidak ada yang dimaksud bahwa 'Aisyah berkata

"Apakah ada di antara kalian yang tidak mampu mengambil kulit air dari kulit pengorbanannya setiap tahun?" Kemudian dia berkata: "Rasulullah (ﷺ) melarang membuat Nabidh di dalam guci-guci (gerabah), dan di dalam ini dan itu, dan ini dan itu, kecuali cuka."

Tidak diragukan bahwa Abu Hurairah mengatakan

"Rasulullah (ﷺ) melarang membuat Nabidh di dalam guci (gerabah)."

Tidak diragukan bahwa Abu Hurairah mengatakan

"Beberapa Nabidh dari sebuah guci dibawa kepada Rasulullah (ﷺ) dan menggelegak. Dia berkata: 'Lemparkan ini ke dinding, karena ini adalah minuman orang yang tidak beriman kepada Allah dan Hari Akhir.'"