Bab tentang Wasiat

كتاب الوصايا

Bab : Tidak Ada Warisan Untuk Ahli Waris

Diriwayatkan bahwa Anas bin Malik mengatakan

"Aku berada di bawah unta betina Rasulullah (ﷺ) dan air liurnya menetes di antara bahuku, dan aku mendengar dia berkata: 'Allah (SWT) telah memberikan hak-haknya kepada setiap orang yang memiliki haknya, tetapi tidak ada wasiat untuk ahli waris.'

Bab : Hutang Sebelum Wasiat

Diriwayatkan bahwa 'Ali berkata

"Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa hutang harus dilunasi sebelum pelaksanaan wasiat. Anda membaca: '(Pembagian dalam semua kasus adalah) setelah pembayaran warisan yang mungkin telah diwariskan atau hutang.' Anak-anak dari satu ibu (dari ayah yang sama) mewarisi satu sama lain, tetapi bukan anak-anak dari ibu yang berbeda (tetapi ayah yang sama)."

Bab : Jika Seseorang Meninggal Tanpa Membuat Wasiat, Bisakah Amal Diberikan Atas Namanya?

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa seorang pria bertanya kepada Rasulullah (ﷺ)

"Ayah saya meninggal dan meninggalkan kekayaan, tetapi dia tidak membuat surat wasiat. Apakah itu akan menebus dia jika saya memberikan amal atas namanya?" Dia berkata: "Ya."

Diriwayatkan dari Aisyah bahwa seorang pria datang kepada Nabi (ﷺ) dan berkata

"Ibu saya meninggal secara tak terduga dan dia belum membuat surat wasiat. Saya pikir jika dia bisa berbicara, dia akan memberi dalam amal. Akankah dia mendapat pahala jika saya memberi sedekah atas namanya, dan apakah saya akan mendapat upah?" Dia berkata: "Ya."

Bab : Allah (SWT) Firman: "Tetapi jika dia miskin, biarlah dia memiliki untuk dirinya apa yang adil dan masuk akal."

Diriwayatkan dari 'Amr bin Shu'aib dari ayahnya, bahwa seorang kakeknya berkata

"Seorang pria datang kepada Nabi (ﷺ) dan berkata: 'Saya tidak memiliki apa-apa dan saya tidak memiliki kekayaan, tetapi saya memiliki seorang yatim piatu (di bawah pengasuhan saya) yang memiliki kekayaan." Dia berkata: "Makanlah dari kekayaan anak yatimu, tanpa boros atau gunakan untuk perdagangan." Dia (narator) berkata: "Dan saya pikir dia berkata: 'Jangan simpan kekayaanmu dengan menggunakan miliknya.'"