Wasiat dan Wasiat

كتاب الوصية

Malik menceritakan kepada saya dari Ibn Shihab dari Said ibn al-Musayyab bahwa Utsman ibn Affan berkata, “Jika seseorang memberikan sesuatu kepada anaknya yang belum cukup tua untuk merawatnya sendiri, dan agar hadiahnya diizinkan, dia membuat hadiah itu publik dan menyaksikannya, hadiah itu diizinkan, bahkan jika ayah bertanggung jawab atas hal itu.”

Malik berkata, “Apa yang dilakukan di masyarakat kita adalah bahwa jika aman memberi anaknya emas atau perak dan kemudian mati dan dia memilikinya sendiri, anak itu tidak memiliki apa-apa kecuali ayah duduk di samping koin atau meletakkannya bersama seorang pria untuk disimpan untuk anaknya. Jika menghendaki itu, itu diizinkan untuk putranya.”