Emansipasi
كتاب العتق
Bab : Membebaskan Budak yang dimiliki bersama, membeli kerabat, dan membebaskan selama sakit - Bagian 2
'Amr b. Syu'aib, atas wewenang ayahnya, mengatakan bahwa kakeknya melaporkan Rasulullah berkata, “Jika seseorang setuju untuk membiarkan budaknya membeli kebebasannya dengan seratus uqiya dan dia membayar semuanya kecuali sepuluh (atau dia berkata, sepuluh dinar), dan dia kemudian tidak dapat menyelesaikan jumlahnya, dia tetap menjadi budak.” Tirmidhi, Abu Dawud dan Ibnu Majah mengirimkannya.
Ibnu Abbas melaporkan Nabi berkata, “Ketika seorang budak yang telah membuat perjanjian untuk membeli kebebasannya mendapat uang darah atau warisan, ia dapat mewarisi sesuai dengan sejauh mana ia telah dibebaskan.” Dalam versi Tirmidhi dia berkata, “Kecerdasan darah dibayar untuk seorang budak yang telah membuat perjanjian untuk membeli kebebasannya dengan tarif yang dibayarkan untuk orang bebas sejauh dia telah membayar uang pembelian, dan pada tingkat yang dibayarkan untuk seorang budak sejauh menyangkut sisanya,” tetapi dia menyatakan itu lemah. Abu Dawud dan Tirmidhi mengirimkannya.
Bab : Membebaskan Budak yang dimiliki bersama, membeli kerabat, dan membebaskan selama sakit - Bagian 3
'Abd ar-Rahman b. Abu 'Amra al-Ansari mengatakan bahwa ibunya bermaksud membebaskan seorang budak, tetapi dia menundanya sampai pagi, dan dia meninggal. 'Abd ar-Rahman mengatakan dia bertanya kepada al-Qasim b. Muhammad apakah akan menguntungkannya jika dia membebaskan budak atas namanya, dan al-Qasim mengatakan kepadanya bahwa Sa'd b. 'Ubada telah pergi ke Utusan Tuhan mengatakan ibunya telah meninggal dan bertanya apakah itu akan menguntungkannya jika dia membebaskan seorang budak atas namanya, dan bahwa Utusan Allah telah menjawab bahwa itu akan terjadi. Malik menularkannya.
Yahya b. Sa'id mengatakan bahwa 'Abd ar-Rahman b. Abu Bakr meninggal dalam tidurnya dan bahwa saudara perempuannya 'A'isha membebaskan banyak budak atas namanya. Malik menularkannya.
'Abdallah b. 'Umar melaporkan Rasulullah berkata, “Jika seseorang membeli seorang budak dan tidak membuat ketentuan tentang hartanya, dia tidak mendapatkan apa-apa.” Darimi mengirimkannya.