Buku Harta yang Hilang
كتاب اللقطة
Bab : Mengambil properti yang hilang oleh peziarah
Seorang pria datang kepada Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) dan bertanya kepadanya tentang mengambil barang-barang liar. Dia berkata: Kenali (dengan baik) tasnya dan tali (yang mengikatnya) kemudian membuat pengumuman tentang itu selama setahun. Jika pemiliknya datang (dalam waktu ini kembalikan kepadanya), jika tidak, itu adalah milikmu. Dia (lagi) berkata: (Bagaimana dengan) kambing yang hilang? Setelah itu dia (Nabi Suci) berkata: Itu milikmu atau untuk saudaramu, atau untuk serigala. Dia berkata: (Bagaimana dengan) unta yang hilang? Setelah itu dia berkata: Kamu tidak ada hubungannya dengan itu; ia memiliki tas kulit bersamanya, dan sepatunya juga. Ia datang ke tempat penyiraman, memakan (daun) pohon sampai tuannya menemukannya.
Buat pengumuman tentang hal itu selama setahun, dan kenali dengan baik tali dan tas (yang berisi itu); kemudian habiskan itu; dan jika pemiliknya datang, buatlah dia pembayaran itu. Dia (penanya) berkata: Rasulullah, bagaimana dengan kambing yang hilang? Dia berkata: Ambillah, karena itu milikmu atau saudaramu, atau serigala. Dia (lagi) berkata: (Bagaimana dengan) unta yang hilang? Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) marah sampai pipinya menjadi merah (atau wajahnya menjadi merah) dan kemudian berkata: Kamu tidak ada hubungannya dengan itu; ia memiliki kaki dan tas kulit (untuk memuaskan dahaganya) sampai pemiliknya menemukannya.
"Datanglah seseorang kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) ketika aku bersamanya, dan dia bertanya kepadanya tentang mengambil barang yang tersesat, dan dia berkata: Jika tidak ada yang datang untuk menuntutnya, maka belanjakanlah."
Wajahnya menjadi merah, dahinya juga, dan dia merasa kesal; dan membuat tambahan setelah kata-kata: Dia harus membuat pengumuman tentang itu selama setahun, dan jika pemiliknya tidak muncul, maka itu adalah kepercayaan kepada Anda.
Kenali dengan baik tali dan tas (yang berisi) itu dan kemudian membuat pengumuman tentang itu selama satu tahun, tetapi jika tidak ada yang mengenalinya, maka habiskan itu dan itu akan menjadi kepercayaan dengan Anda; dan jika seseorang datang suatu hari untuk menuntut itu, maka bayarlah itu kepadanya. Dia (penanya) bertanya tentang unta yang hilang, lalu dia berkata: Kamu tidak ada hubungannya dengan itu. Biarkan saja, karena ia memiliki kaki dan juga tas kulit, ia minum air, dan memakan (daun) pohon. Dia bertanya kepadanya tentang domba, lalu dia berkata: Ambillahlah, itu untuk kamu, atau untuk saudaramu, atau untuk serigala.
Seseorang bertanya kepada Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) tentang unta yang hilang; Rabi'a membuat tambahan ini: Dia (Nabi Suci) sangat kesal sehingga pipinya menjadi merah." Sisa hadis adalah sama. Dia (narator) membuat penambahan ini: "Jika pemiliknya (barang itu) datang dan dia mengenali tas (yang berisi itu) dan nomornya, dan talinya. maka berikan itu kepada mereka, tetapi jika tidak, maka itu untuk Anda."
Buat pengumuman itu selama satu tahun, tetapi jika tidak dikenali (oleh pemiliknya), maka kenali besar dan talinya, lalu makanlah; dan jika pemiliknya datang, maka berikan itu kepadanya. Hadis ini telah diriwayatkan atas kewibawaan Al-Dahhak b. Utsman dengan rantai pemancar yang sama tetapi dengan sedikit variasi kata.
Saya mendengar Sowaid b. Ghafala berkata: Aku keluar, dan juga Zaid b. Suhan dan Salman b. Rabi'a untuk Jihad, dan aku menemukan cambuk dan mengambilnya. Mereka berkata kepada saya: Tinggalkan. Saya berkata: Tidak. tetapi saya akan membuat pengumuman tentang hal itu dan jika pemiliknya datang (maka saya akan mengembalikannya), jika tidak, saya akan menggunakannya, dan saya menolaknya. Ketika kami kembali dari Jihad. dengan keberuntungan bagi saya, saya melakukan Ziarah. Saya datang ke Madinah dan bertemu Ubayy b. Ka'b, dan menceritakan kepadanya urusan cambuk dan pendapat mereka (pendapat Zaid b. Suhan dan Salman b. Rabi'a) tentang hal itu (yaitu. Saya harus membuangnya). Setelah itu dia berkata: Aku menemukan sebuah kantong uang pada masa hidup Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) yang berisi seratus dinar. Saya datang kepadanya bersamanya, dan dia berkata: Buatlah pengumuman tentang hal itu selama satu tahun; jadi saya mengumumkannya, tetapi tidak menemukan siapa pun yang bisa (mengklaimnya setelah) mengenalinya. Saya kembali datang kepadanya dan dia berkata: Buat pengumuman selama satu tahun. Jadi saya membuat pengumuman tentang hal itu, tetapi saya tidak menemukan siapa pun yang bisa mengenalinya. Saya datang kepadanya, dia berkata: Buatlah pengumuman tentang hal itu selama satu tahun. Aku membuat pengumuman tentang hal itu tetapi tidak menemukan orang yang dapat mengenalinya, lalu dia berkata: "Simpan (dalam pikiranmu) nomornya, tasnya dan talinya, dan jika pemiliknya datang (maka kembalikan kepadanya), jika tidak, manfaatkanlah. Jadi saya memanfaatkannya. Aku (Shu'ba) bertemu dengannya (Salama b. Kuhail) setelah ini di Mekah, dan dia berkata: Aku tidak tahu apakah dia mengatakan tiga tahun atau satu tahun.
Salama b. Kuhail memberi tahu saya atau dia memberi tahu orang-orang dan saya termasuk di antara mereka. Dia berkata: Saya mendengar Sawaid b. Ghafala yang melaporkan: Saya pergi bersama dengan Zaid b. Suhan dan Salman b. Rabi'a, dan menemukan cambuk, sisa hadis itu sama sampai dengan kata-kata: "Aku menggunakan itu." Shu'ba berkata: Saya mendengar dia mengatakan setelah sepuluh tahun, bahwa dia membuat pengumuman tentang hal itu selama satu tahun.
"Jika seseorang datang dan memberi tahu Anda tentang jumlah (barang) tas dan talinya, maka berikan itu kepadanya." Sufyan telah membuat penambahan ini dalam narasi Waki': "Kalau tidak, itu seperti milikmu." Dan dalam riwayat Ibnu Numair kata-katanya adalah: "Kalau tidak, manfaatkan itu."
Bab : Memerah susu hewan adalah melanggar hukum jika pemiliknya belum memberikan izin
'Abd al-Rahman b. 'Utsman al-Taimi melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang menahan benda liar dari para peziarah.
Dia yang menemukan barang yang tersesat itu sendiri tersesat jika dia tidak mengiklankannya.
Bab : Keramahtamahan dll
Tidak seorang pun (di antara kamu) boleh memerah susu hewan dari orang lain, kecuali dengan izinnya. Apakah ada di antara kalian yang suka kamarnya digerebek, dan lemari besinya dihancurkan, dan bahan makanannya disingkirkan? Sesungguhnya harta bagi mereka (orang-orang yang memelihara binatang) adalah ambing binatang yang memberi makan mereka. Jadi tidak seorang pun dari kamu boleh memerah susu hewan dari orang lain kecuali dengan izinnya.
Hadis ini telah diriwayatkan melalui rantai pemancar lain dengan sedikit variasi kata-kata.
Bab : Dianjurkan untuk menghabiskan kelebihan kekayaan
Saya mendengarkan dan mata saya melihat ketika Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berbicara dan berkata: Barangsiapa beriman kepada Allah dan Eireafter harus menunjukkan rasa hormat kepada tamu bahkan dengan kebaikan dan kesopanan yang tinggi. Mereka berkata: Rasulullah, apakah kebaikan dan kesopanan yang setinggi-tingginya ini? Dia menjawab: Ini untuk sehari dan satu malam. Keramahtamahan berlangsung selama tiga hari, dan apa yang melampaui itu adalah Sedekah baginya; dan barangsiapa beriman kepada Allah dan akhirat harus mengatakan sesuatu yang baik atau berdiam diri.
(Periode hiburan seorang tamu adalah tiga hari, dan kebaikan dan kesopanan yang maksimal adalah untuk satu hari dan satu malam. =" Tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk tinggal bersama, saudaranya sampai dia membuatnya berdosa. Mereka berkata: Rasulullah, bagaimana dia akan membuatnya berdosa? Dia (Nabi Suci) bersabda: Dia tinggal bersamanya (begitu lama) sehingga tidak ada yang tersisa untuknya untuk menghiburnya.
Aku mendengar Abu Shuraih al-Khuzill berkata: Telingaku mendengar dan mataku melihat dan pikiranku menahannya, ketika Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) mengucapkan ini, dan kemudian dia meriwayatkan hadits dan menyebutkan hal ini: "Tidak diperbolehkan bagi seorang pun di antara kamu untuk tinggal bersama saudaranya sampai dia membuatnya berdosa."
Kami berkata kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم): Engkau mengutus kami keluar dan kami datang kepada orang-orang yang tidak memberi kami keramahan, jadi apa pendapatmu? Setelah itu Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Jika kamu datang kepada orang-orang yang memesan bagimu apa yang pantas menjadi tamu, terimalah itu. tetapi jika mereka tidak melakukannya, ambillah dari mereka apa yang pantas mereka berikan kepada tamu.
Bab : Dianjurkan untuk mencampur ketentuan jika jumlahnya sedikit, dan membaginya
Ketika kami bersama Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dalam perjalanan, seseorang datang ke atas tunggangannya dan mulai menatap ke kanan dan di sebelah kiri, (pada saat ini) Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Barangsiapa yang memiliki tunggangan tambahan harus memberikannya kepada orang yang tidak memiliki tunggangan untuknya. dan dia yang memiliki kelebihan persediaan harus memberikannya kepada dia yang tidak memiliki persediaan, dan dia menyebutkan begitu banyak jenis kekayaan sampai kami berpendapat bahwa tidak ada dari kami yang memiliki hak atas kelebihan itu.