Kitab ar-Ruqba
كتاب الرقبى
Bab : Menyebutkan Berbagai Laporan Dari Ibnu Abi Najih Tentang Narasi Zaid Bin Thabit
“Ayahku menceritakan kepada kami: Ubaidullah -dia, Ibnu 'Amr- menceritakan kepada kami, dari Sufyan, dari Ibnu Abi Najih, dari Tawus, dari Zaid bin Thabit, bahwa Nabi berkata: 'Ar-Ruqba diijinkan. '”
“Muhammad -dia, Ibnu Yusuf- menceritakan kepada kami, dia berkata: 'Sufyan menceritakan kepada kami dari Ibnu Abi Najih, dari Tawus, dari seorang pria, dari Zaid bin Thabit bahwa Nabi memutuskan bahwa Ruqba adalah milik orang yang kepadanya diberikan. '”
“Abdul-Jabbar bin Al-'Ala' menceritakan kepada kami, dia berkata: 'Sufyan diceritakan kepada kami dari Ibnu Abi Najih, dari Tawus, dan mungkin itu dari Ibnu 'Abbas, yang berkata: Tidak ada Ruqba, dan siapa yang memberikan hadiah atas dasar Ruqbah, itu adalah bagian dari harta miliknya. '”
Bab : Menyebutkan Perbedaan yang Dilaporkan Dari Abu Az-Zubair
“Janganlah kamu memberikan harta milikmu atas dasar ruqba, karena siapa yang memberikan hadiah atas dasar itu, itu milik orang yang kepadanya dia memberikannya.”
“Rasulullah SAW bersabda: 'Umra (hadiah seumur hidup) diperbolehkan bagi orang yang kepadanya diberikan, dan ruqba diperbolehkan bagi orang yang kepadanya diberikan, dan orang yang mengambil kembali hadiahnya seperti orang yang kembali ke muntahannya. '”
“Umra dan Ruqba adalah sama.”
“Ruqba dan umra tidak diperbolehkan; barangsiapa diberi sesuatu atas dasar 'umra, itu miliknya, dan siapa yang diberi sesuatu atas dasar Ruqba, itu adalah miliknya.”
“Umra dan Ruqba tidak pantas. Barangsiapa memberikan sesuatu atas dasar 'umra atau ruqba, itu adalah milik orang yang memberikannya atas dasar itu, baik selama hidupnya maupun setelah kematiannya. Hanzalah menceritakannya dalam bentuk Mursal.
Rasulullah bersabda: “Ruqba tidak diperbolehkan. Barangsiapa yang diberi sesuatu atas dasar Ruqba, itu adalah bagian dari harta miliknya. '”
“Rasulullah berkata: 'Umra (hadiah yang diberikan seumur hidup) adalah bagian dari harta. '”
“Rasulullah bersabda: 'Umra (hadiah yang diberikan seumur hidup) adalah untuk ahli waris. '”
“'Umra (hadiah yang diberikan seumur hidup) diperbolehkan.”
“'Umra (hadiah yang diberikan seumur hidup) adalah milik ahli waris.”
“Saya mendengar 'Amr bin Dinar, menceritakan dari Tawus, dari Hujr Al-Madari, dari Zaid bin Thabit, bahwa Rasulullah berkata: 'Umra (hadiah yang diberikan seumur hidup) adalah milik ahli waris.” Dan Allah lebih mengetahui.”