Kitab 'Umra

كتاب العمرى

Bab : “'Umra (Hadiah yang Diberikan Seumur Hidup) Milik Pewaris”

Diriwayatkan dari Zaid bin Thabit bahwa Nabi berkata

“'Umra (hadiah yang diberikan seumur hidup) adalah milik ahli waris.”

Diriwayatkan dari Zaid bin Thabit bahwa Rasulullah berkata

“'Umra (hadiah yang diberikan seumur hidup) adalah milik ahli waris.”

Diriwayatkan dari Zaid bin Thabit bahwa Nabi memerintahkan bahwa 'Umra (hadiah yang diberikan seumur hidup) adalah milik ahli waris.

Diriwayatkan dari Zaid bin Thabit bahwa Nabi memerintahkan bahwa 'Umra (hadiah yang diberikan seumur hidup) adalah milik ahli waris.

Diriwayatkan bahwa Zaid bin Thabit berkata

Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa memberikan hadiah seumur hidup, itu adalah milik orang yang kepadanya dia memberikannya, baik selama hidupnya maupun setelah kematiannya. Dan janganlah kamu memberikan sesuatu atas dasar Ruqba, karena siapa yang diberi sesuatu atas dasar Ruqba, itu menjadi bagian dari harta miliknya.”

Diriwayatkan dari 'Abdullah bin 'Abbas bahwa Nabi berkata

“Umra diperbolehkan.”

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi berkata

“Sesungguhnya umra itu diijinkan.”

Diriwayatkan dari Tawus bahwa Rasulullah membuat 'Umra dan Ruqba mengikat.

Bab : Menyebutkan Berbagai Versi Laporan Jabir Tentang 'Umra

Malik bin Dinar menceritakan dari 'Ata', dari Jabir bahwa Rasulullah berbicara kepada mereka suatu hari dan berkata

“Umra diperbolehkan.”

'Abdul-Karim dinarasikan dari 'Ata', yang mengatakan

“Rasulullah melarang umra dan ruqba.” Saya berkata: “Apa itu Ruqba?” Dia berkata: “Ketika seseorang berkata kepada yang lain: “Ini adalah milik Anda selama sisa hidup Anda.” Tetapi jika Anda melakukan itu, itu diperbolehkan.”

Shu'bah katanya

“Saya mendengar Qatadah menceritakan dari 'Ata', dari Jabir bahwa Nabi berkata: 'Umra diijinkan. '”

'Abdul-Malik bin Abi Sulaiman diriwayatkan dari 'Ata' yang mengatakan

Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa diberi sesuatu selama sisa hidupnya, itu adalah miliknya selama dia hidup dan setelah dia mati.”

Sufyan menceritakan dari Ibnu Juraij, dari 'Ata', dari Jabir bahwa Rasulullah berkata

“Jangan memberikan sesuatu atas dasar ruqba atau umra. Barangsiapa yang diberi sesuatu atas dasar ruqba atau umra, maka itu adalah milik ahli warisnya.”

Ibnu Juraij diceritakan dari 'Ata'

“Habib bin Abi Thabit memberitahu kami dari Ibnu 'Umar, bahwa Rasulullah berkata: 'Tidak ada 'Umra dan tidak ada Ruqba. Barangsiapa diberi sesuatu atas dasar 'umra atau ruqba, itu adalah miliknya selama sisa hidupnya dan setelah dia meninggal. '”

Ibn Juraij dijo

'Ata' memberitahu saya, dari Habib bin Abi Thabit, dari Ibnu 'Umar -dan dia tidak mendengarnya- dia berkata: 'Rasulullah berkata: 'Tidak ada 'Umra dan tidak ada Ruqba. Barangsiapa yang diberi sesuatu atas dasar 'umra atau ruqba, itu adalah miliknya selama sisa hidupnya dan setelah dia meninggal. ' 'Ata' berkata: “Itu milik yang lain.”

Yazid bin Ziyad bin Abi Al-Ja'd diriwayatkan dari Habib bin Abi Thabit, yang mengatakan

“Saya mendengar Ibnu Umar berkata: 'Rasulullah melarang ruqba dan berkata: “Barangsiapa diberi sesuatu atas dasar Ruqba, itu miliknya.”

Ibn Juraij dijo

“Abu Az-Zubair memberitahuku bahwa dia mendengar Jabir berkata: 'Rasulullah berkata: 'Barangsiapa diberi sesuatu atas dasar 'umra, itu adalah miliknya selama sisa hidupnya dan setelah dia mati. '”

Al-Hajjaj bin As-Sawwaf diriwayatkan dari Abu Az-Zubair, yang mengatakan

Jabir berkata: “Rasulullah berkata: “Wahai Ansar! Berpeganglah hartamu, dan janganlah kamu memberikannya atas dasar umra. Karena barangsiapa memberikan sesuatu atas dasar 'umra, itu adalah milik orang yang kepadanya dia memberikannya atas dasar itu, selama sisa hidupnya dan setelah dia mati. '”

Hisham menceritakan dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, bahwa Rasulullah berkata

“Pegang hartamu dan jangan memberikannya atas dasar 'umra. Karena siapa yang diberi sesuatu atas dasar 'umra selama sisa hidupnya, itu adalah miliknya selama sisa hidupnya dan setelah kematiannya.”