Kitab Jihad
كتاب الجهاد
Bab : Jasa Budak Yang Patuh
Rasulullah SAW (ﷺ) berkata, “Seorang hamba yang menyembah Allah dengan baik dan melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya secara efisien dan setia oleh tuannya, akan mendapat pahala ganda.” [Al-Bukhari].
Rasulullah SAW bersabda, “Tiga jenis orang akan mendapat pahala ganda: seorang pria dari Ahli Kitab yang percaya kepada nabinya dan (juga) percaya kepada Muhammad; seorang budak yang melaksanakan kewajiban dengan benar terhadap Allah dan terhadap tuannya; dan seorang pria yang memiliki seorang budak perempuan dan mengajarkan sopan santun, mendidik dia dengan baik, dan membebaskannya dan kemudian menikahinya.” ﷺ (Al-Bukhari dan Muslim)
Bab : Keunggulan Ibadah di Masa Kesengsaraan
[Muslim].
Bab : Keunggulan tawar-menawar yang adil dan hal-hal yang berkaitan dengannya
Seorang pria menuntut dari Nabi (ﷺ) untuk membayar kembali pinjaman dan bersikap kasar padanya. Para sahabatnya hendak menyerangnya, tetapi dia (ﷺ) berkata, “Tinggalkan dia, karena kreditur berhak mengajukan tuntutan. Berikanlah dia seekor unta seumuran unta yang dimilikinya.” Mereka berkata: “Kami menemukan unta yang lebih tua dari usianya.” Dia (ﷺ) berkata: “Kemudian belilah dan berikanlah kepadanya; sesungguhnya yang terbaik di antara kamu adalah orang yang paling baik dalam melaksanakan kewajibannya (pengembalian pinjaman).” [Al-Bukhari dan Muslim].
Rasulullah SAW (ﷺ) berkata, “Semoga Allah menunjukkan rahmat kepada orang yang mengambil sikap baik ketika dia menjual, membeli dan menuntut pembayaran pinjaman.” [Al-Bukhari].
Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa suka Allah membebaskannya dari malapetaka hari kiamat, hendaklah ia memberi tangguhan kepada seorang yang berhutang atau memberinya ampunan (pinjaman) dalam keadaan yang sulit.” ﷺ [Muslim].
Rasulullah SAW (ﷺ) berkata, “Ada seseorang yang dulu meminjamkan uang kepada manusia dan dia biasa berkata kepada hambanya: “Apabila seseorang yang bangkrut datang kepadamu, tunjukkanlah dia keringanan agar Allah melepaskan kesalahan kami.” Maka ketika dia bertemu dengan Allah (yaitu, ketika dia meninggal), Allah mengampuninya.” (Al-Bukhari dan Muslim)
Rasulullah SAW (ﷺ) berkata, “Seseorang dari antara orang-orang yang hidup sebelum Anda dipanggil kepada pertanggungjawaban oleh Allah pada hari kiamat. Tidak ada perbuatan baik yang ditemukan dalam kreditnya kecuali bahwa dia adalah orang kaya yang berurusan (keuangan) dengan manusia dan telah memerintahkan hamba-hambanya untuk menunjukkan keringanan kepada orang-orang yang berada dalam keadaan yang sulit. Atas hal ini Allah Maha Tinggi dan Maha Besar berfirman: “Aku lebih berhak atas sifat ini, maka jauhilah (kesalahannya).” [Muslim].
Rasulullah SAW bersabda, “Seorang hamba Allah yang telah diberkahi dengan harta, akan dibawa ke hadapan-Nya. ﷺ Allah akan bertanya kepadanya: “Apa yang kamu lakukan di dunia?” Mereka tidak dapat menyembunyikan sesuatu dari Allah. Dia berkata: “Wahai Rubb-ku, Engkau telah memberiku harta-Mu; aku pernah bertransaksi dengan manusia, dan aku selalu bersikap lunak terhadap orang-orang yang bangkrut. Dulu aku memberi jeda kepada orang-orang yang berada dalam keadaan yang sulit.” Maka Allah berfirman: “Sesungguhnya aku lebih berhak daripada kamu untuk melakukan hal ini. Maka ampunilah hamba-Ku.” Uqbah bin 'Amir dan Abu Mas'ud al-Ansari -raḍiyallāhu 'ansya Allah- berkata, “Demikianlah kami mendengarnya dari Rasulullah (ﷺ).” [Muslim].
Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa memberi tangguhan kepada seseorang yang dalam keadaan yang sulit, atau memberinya ampunan, maka Allah akan melindungi dia di bawah naungan takhta-Nya, pada hari kiamat, ketika tidak ada naungan kecuali bayangannya.” ﷺ [Di- Tirmidhi].
Nabi (ﷺ) membeli seekor unta dariku dan beratnya lebih dari harganya. (Al-Bukhari dan Muslim)
Makhramah Al-'Abdi dan aku membeli beberapa tirai dari Hajar dan membawanya ke Mekah. Nabi (ﷺ) datang dan menawar dengan kami untuk beberapa celana panjang dan kami menjualnya kepadanya. Kami memiliki seseorang yang menimbang kain untuk memperbaiki harga. Nabi (ﷺ) berkata kepadanya, “Timbang dan tambahkan sedikit padanya.” [Abu Dawud dan At-Tirmidhi].