Kondisi

كتاب الشروط

Bab : Persyaratan Jihad dan Perjanjian Damai

Narasi Az-Zuhri

'Urwa berkata, “Aisha mengatakan kepada saya bahwa Rasulullah (ﷺ) biasa memeriksa para wanita emigran. Kami juga diberitahu bahwa ketika Allah menyatakan perintah bahwa umat Islam harus mengembalikan kepada para penyembah berhala apa yang telah mereka habiskan untuk istri-istri mereka yang beremigrasi (setelah memeluk Islam) dan bahwa Muslim tidak boleh membiarkan wanita yang tidak percaya sebagai istri mereka, `Umar menceraikan dua istrinya, Qariba, putri Abu Umayyah dan putri Jarwal al-Khuza'i. Kemudian Mu`awiya menikah dengan Qariba dan Abu Jahm menikahi yang lain.” Apabila orang-orang musyrik menolak membayar apa yang telah dibelanjakan oleh kaum muslimin untuk istri-istri mereka, Allah turunkan: “Dan jika ada istrimu yang telah pergi dari kamu kepada orang-orang yang tidak percaya dan kamu mendapat tambahan (dengan datang seorang wanita dari sisi lain) (maka bayarlah kepada orang-orang yang istrinya pergi) setara dengan apa yang telah mereka belanjakan.” (60.11) Maka Allah memerintahkan agar seorang Muslim yang istrinya pergi. Diberikan, sebagai ganti rugi dari Mahr yang telah diberikannya kepada istrinya, dari Mahr dari istri-istri orang-orang penyembah berhala yang telah beremigrasi meninggalkan suami mereka. Kami tidak mengenal seorang pun wanita emigran yang meninggalkan Islam setelah memeluknya. Kami juga diberitahu bahwa Abu Basir bin Acid Ath-Thaqafi datang kepada Nabi (ﷺ) sebagai emigran Muslim selama gencatan senjata. Al-Akhnas bin Shariq menulis surat kepada Nabi (ﷺ) memintanya untuk mengembalikan Abu Basir.

Bab : Kondisi dalam pinjaman

Narasi Abu Huraira

Rasulullah (ﷺ) menyebutkan seseorang yang meminta seorang pria Israel untuk meminjamkannya seribu dinar, dan Israel meminjamkannya untuk jangka waktu tertentu.

Bab : Kondisi Al-Mukatab yang Bertentangan dengan Hukum Allah

Narasi `Amra

Aisha mengatakan bahwa Barirah datang untuk mencari bantuannya dalam menulis emansipasinya. Aisyah berkata kepadanya, “Jika engkau mau, aku akan membayar tuanmu dan wala' akan menjadi untukku.” Ketika Rasulullah (ﷺ) datang, dia memberitahunya tentang hal itu. Nabi (ﷺ) berkata kepadanya, “Belilah dia (yaitu Barirah) dan manumit (bebaskan) dia, karena wala adalah untuk orang yang manumit.” Kemudian Rasulullah (ﷺ) naik mimbar dan berkata, “Bagaimana dengan orang-orang yang menetapkan syarat-syarat yang tidak ada dalam Hukum Allah? Barangsiapa menetapkan syarat-syarat yang tidak ada dalam hukum Allah, maka syarat-syarat itu tidak sah walaupun ia menetapkan seratus syarat seperti itu.”

Bab : Jenis kondisi apa yang diizinkan; dan apa yang dikecualikan dari keputusan

Narasi Abu Huraira

Rasulullah SAW (ﷺ) berkata, “Allah memiliki sembilan puluh sembilan nama, yaitu seratus dikurangi satu, dan siapa yang mengetahuinya akan masuk surga.” (Silakan lihat Hadis No. 419 vol. 8)

Bab : Kondisi dalam wakaf (yaitu, anugerah agama)

Diriwayatkan oleh Ibnu Umar

Umar bin Khattab mendapatkan beberapa tanah di Khaibar dan dia pergi ke Nabi (ﷺ) untuk berkonsultasi dengannya tentang hal itu dengan mengatakan, “Ya Rasulullah (ﷺ) Saya mendapatkan beberapa tanah di Khaibar yang lebih baik daripada yang belum pernah saya miliki, apa yang Anda sarankan untuk saya lakukan dengannya?” Rasulullah SAW bersabda, “Jika kamu suka, kamu dapat memberikan tanah sebagai anugerah dan memberikan buahnya sebagai sedekah.” ﷺ Maka Umar memberikannya sedekah sebagai anugerah dengan syarat tidak akan dijual atau diberikan kepada siapa pun sebagai hadiah dan tidak diwariskan, tetapi hasilnya akan diberikan sebagai sedekah kepada orang-orang miskin, kepada Kith dan kerabat, untuk membebaskan hamba, untuk urusan Allah, bagi para pengembara dan tamu. Dan tidak ada salahnya jika penjaga rezeki makan darinya sesuai kebutuhannya dengan baik niat, dan memberi makan orang lain tanpa menyimpannya untuk masa depan.”