Mempekerjakan

كتاب الإجارة

Bab : Upah orang yang memiliki profesi bekam

Diriwayatkan oleh Ibnu `Abbas

Ketika Nabi (ﷺ) ditangkupi, dia membayar upahnya kepada orang yang menangkupnya. Jika itu tidak diinginkan, dia tidak akan membayarnya.

Narasi Anas

Nabi (ﷺ) biasa ditangkupi dan tidak akan pernah menahan upah siapa pun.

Bab : Siapa pun yang memohon kepada tuan untuk mengurangi pajaknya

Narasi Anas bin Malik

Nabi (ﷺ) mengirim seorang budak yang memiliki profesi bekam, dan dia menangkupnya. Nabi (ﷺ) memerintahkan agar dia dibayar satu atau dua Sas, atau satu atau dua lumpur bahan makanan, dan meminta tuannya untuk mengurangi pajaknya:

Bab : Penghasilan pelacur dan budak wanita

Diriwayatkan oleh Abu Mas'ud Al-Ansari

Rasulullah SAW (ﷺ) menganggap haram harga seekor kucing, penghasilan seorang pelacur, dan tuduhan yang diambil oleh seorang peramal.

Narasi Abu Huraira

Nabi (ﷺ) melarang penghasilan budak perempuan (melalui pelacuran).

Bab : (Pengisian untuk) semen hewan jantan

Diriwayatkan oleh Ibnu Umar

Nabi (ﷺ) melarang mengambil harga untuk sanggama hewan.

Bab : Jika seseorang menyewa tanah dan dia atau pemiliknya meninggal

Diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar

“Utusan Allah (ﷺ) memberikan tanah Khaibar kepada orang-orang Yahudi untuk dikerjakan dan mengolah dan mengambil setengah dari hasilnya. Ibnu Umar menambahkan, “Tanah itu dulu disewa untuk bagian tertentu (dari hasilnya).” Nafi` menyebutkan jumlah porsinya tapi aku lupa. Rafi` bin Khadij berkata, “Nabi (ﷺ) melarang menyewa pertanian.” Diriwayatkan 'Ubaidullah Nafi` berkata: Ibnu `Umar berkata: (Kontrak Khaibar berlanjut) sampai `Umar mengevakuasi orang-orang Yahudi (dari Khaibar).