Mendukung Keluarga
كتاب النفقات
Bab : "Dan pada pewaris adalah petahana seperti itu ..."
Aku berkata, "Wahai Rasulullah (ﷺ)! Apakah aku akan mendapatkan pahala (di akhirat) jika aku membelanjakan anak-anak Abu Salama dan tidak meninggalkan mereka seperti ini dan seperti ini (yaitu, miskin) tetapi memperlakukan mereka seperti anak-anakku?" Nabi berkata, "Ya, kamu akan diberi pahala atas apa yang akan kamu belanjakan untuk mereka."
Hind (binti 'Utba) berkata, "Wahai Rasulullah (ﷺ)! Abu Sufyan adalah seorang kikir. Apakah ada salahnya jika saya mengambil dari hartanya apa yang akan menutupi kebutuhan saya dan anak-anak saya?" Nabi (ﷺ) bersabda, "Ambillah (sesuai kebutuhanmu) dengan cara yang wajar."
Bab : "Jika seseorang meninggal meninggalkan hutang yang harus dilunasi atau tanggungan yang harus diurus, itu untuk saya."
Seorang orang yang mati dalam hutang biasa dibawa kepada Rasulullah (ﷺ) yang akan bertanya, "Apakah dia meninggalkan sesuatu untuk membayar hutangnya?" Jika dia diberitahu bahwa dia telah meninggalkan sesuatu untuk menutupi hutangnya, Nabi (ﷺ) akan mengucapkan shalat pemakaman untuknya; jika tidak, dia akan berkata kepada orang-orang Muslim yang hadir di sana), "Persembahkan shalat pemakaman untuk temanmu:"tetapi ketika Allah menolong Nabi (ﷺ) untuk mendapatkan kemenangan (dalam ekspedisinya), dia berkata, "Aku lebih dekat dengan orang-orang beriman daripada diri mereka sendiri, jadi. jika salah seorang dari orang-orang beriman meninggal karena hutang, Aku akan membayarnya, tetapi jika dia meninggalkan kekayaan, itu akan menjadi untuk ahli warisnya.
Bab : Budak wanita yang dibebaskan atau wanita lain bisa menjadi perawat basah.
(istri Nabi) Aku berkata, "Wahai Rasulullah (ﷺ)! Maukah kau menikahi adikku, putri Abu Sufyan." Nabi (ﷺ) berkata, "Apakah kamu suka itu?" Saya berkata, "Ya, karena saya bukan satu-satunya istri Anda, dan orang yang paling saya sukai untuk berbagi kebaikan dengan saya, adalah saudara perempuan saya." Dia berkata, "Itu tidak sah bagiku." Aku berkata, "Wahai Rasulullah (ﷺ)! Kami telah mendengar bahwa Anda ingin menikahi Durra, putri Abu Salama." Dia berkata, "Maksudmu putri Um Salama?" Saya berkata, "Ya." Dia berkata, "Bahkan jika dia bukan putri tiri saya, dia melanggar hukum bagi saya, karena dia adalah keponakan angkat saya. Thuwaiba menyusui aku dan Abu Salama. Jadi kamu tidak boleh mempersembahkan kepadaku putri dan saudarimu." Diriwayatkan 'Urwa: Thuwaiba telah menjadi budak perempuan yang telah dibebaskan oleh Abu Lahab.