Uang Darah (Ad-Diyat)
كتاب الديات
Bab : Al-Qasama
Suatu ketika Umar bin 'Abdul 'Aziz duduk di atas takhtanya di halaman rumahnya agar orang-orang berkumpul di hadapannya. Kemudian dia mengakui mereka dan (ketika mereka masuk), dia berkata, "Apa pendapatmu tentang Al-Qasama?" Mereka berkata, "Kami mengatakan bahwa adalah sah untuk bergantung pada Al-Qasama di Qisas, karena para Khalifah Muslim sebelumnya melakukan Qisas tergantung padanya." Kemudian dia berkata kepadaku, "Wahai Abu Qilaba! Apa yang kamu katakan tentang itu?" Dia mengizinkan saya muncul di hadapan orang-orang dan saya berkata, "Wahai Kepala Orang-orang Percaya! Anda memiliki kepala staf tentara dan bangsawan Arab. Jika lima puluh dari mereka bersaksi bahwa seorang pria yang sudah menikah telah melakukan hubungan seksual ilegal di Damaskus tetapi mereka tidak melihatnya (melakukannya), apakah Anda akan melempari dia?" Dia berkata, "Tidak." Saya berkata, "Jika lima puluh dari mereka bersaksi bahwa seorang pria telah melakukan pencurian di Hums, apakah Anda akan memotong tangannya meskipun mereka tidak melihatnya?" Dia menjawab, "Tidak." Saya berkata, "Demi Allah, Rasulullah (ﷺ) tidak pernah membunuh siapa pun kecuali dalam salah satu dari tiga situasi berikut: (1) Seseorang yang membunuh seseorang secara tidak adil, dibunuh (di Qisas,) (2) orang yang sudah menikah yang melakukan hubungan seksual secara ilegal dan (3) seorang pria yang berperang melawan Allah dan Rasul-Nya dan meninggalkan Islam dan menjadi murtad." Kemudian orang-orang berkata, "Bukankah Anas bin Malik meriwayatkan bahwa Rasulullah (ﷺ) memotong tangan para pencuri, mencap mata mereka dan kemudian melemparkan mereka ke bawah sinar matahari?" Saya berkata, "Saya akan menceritakan riwayat Anas. Anas berkata: "Delapan orang dari suku 'Ukl datang kepada Rasulullah (ﷺ) dan memberikan Ikrar Setia untuk Islam (menjadi Muslim). Iklim tempat itu (Madinah) tidak cocok dengan mereka, sehingga mereka sakit dan mengeluh tentang hal itu kepada Rasulullah (ﷺ). Dia berkata (kepada mereka), "Tidakkah kamu akan pergi bersama gembala unta kami dan minum susu unta dan air kencing (sebagai obat)?" Mereka menjawab, "Ya." Maka mereka keluar dan minum susu dan air kencing unta, dan setelah mereka sehat, mereka membunuh gembala Rasulullah (ﷺ) dan mengambil semua unta. Berita ini sampai kepada Rasulullah (ﷺ), maka dia mengirim (orang-orang) untuk mengikuti jejak mereka dan mereka ditangkap dan dibawa (kepada Nabi). Dia kemudian memerintahkan untuk memotong tangan dan kaki mereka, dan mata mereka dicap dengan potongan besi yang dipanaskan, dan kemudian dia melemparkan mereka ke bawah sinar matahari sampai mereka mati." Saya berkata, "Apa yang bisa lebih buruk dari apa yang dilakukan orang-orang itu? Mereka meninggalkan Islam, melakukan pembunuhan dan pencurian." Kemudian 'Anbasa bin Sa'id berkata, "Demi Allah, aku tidak pernah mendengar riwayat seperti ini hari ini." Aku berkata, "Wahai 'Anbasa! Anda menyangkal narasi saya?" 'Anbasa berkata, "Tidak, tetapi engkau telah menceritakan riwayat dengan cara yang seharusnya dihubungkan. Demi Allah, orang-orang ini mendapat kesejahteraan selama Syekh ini (Abu Qilaba) ada di antara mereka." Saya menambahkan, "Sesungguhnya dalam peristiwa ini telah ada tradisi yang ditetapkan oleh Rasulullah (ﷺ). Narator menambahkan: Beberapa orang Ansari datang kepada Nabi (ﷺ) dan mendiskusikan beberapa hal dengannya, seorang pria dari antara mereka keluar dan dibunuh. Orang-orang itu pergi mengejarnya, dan lihatlah, rekan mereka berenang dalam darah. Mereka kembali kepada Rasulullah (ﷺ) dan berkata kepadanya: "Ya Rasul Allah, kami telah menemukan sahabat kami yang telah berbicara dengan kami dan keluar sebelum kami, berenang dalam darah (terbunuh)." Rasulullah (ﷺ) keluar dan bertanya kepada mereka, "Siapa yang kamu curigai atau menurutmu siapa yang telah membunuhnya?" Mereka berkata, "Kami pikir orang Yahudi telah membunuhnya." Nabi (ﷺ) menyuruh orang-orang Yahudi dan bertanya kepada mereka, "Apakah kamu membunuh (orang) ini?" Mereka menjawab, "Tidak." Dia bertanya kepada Al-Ansar, "Apakah Anda setuju bahwa saya membiarkan lima puluh orang Yahudi bersumpah bahwa mereka tidak membunuhnya?" Mereka berkata, "Tidak masalah bagi orang Yahudi untuk membunuh kita semua dan kemudian mengambil sumpah palsu." Dia berkata, "Kalau begitu, apakah kamu ingin menerima Diya setelah lima puluh dari kamu bersumpah (bahwa orang Yahudi telah membunuh orangmu)?" Mereka berkata, "Kami tidak akan mengambil sumpah." Kemudian Nabi (ﷺ) sendiri membayar mereka Diya (Uang Darah)." Narator menambahkan, "Suku Hudhail menolak salah satu orang mereka (karena perilaku jahatnya) pada periode Ketidaktahuan Pra-lslamic. Kemudian, di sebuah tempat yang disebut Al-Batha' (dekat Mekkah), pria itu menyerang sebuah keluarga Yaman pada malam hari untuk mencuri dari mereka, tetapi seorang pria dari keluarga itu memperhatikannya dan memukulnya dengan pedangnya dan membunuhnya. Suku Hudhail datang dan menangkap orang Yaman dan membawanya kepada 'Umar selama musim haji dan berkata, "Dia telah membunuh sahabat kami." Orang Yaman itu berkata, "Tetapi orang-orang ini telah menolaknya (yaitu, rekan mereka)." 'Umar berkata, "Biarlah lima puluh orang Hudhail bersumpah bahwa mereka tidak menolaknya." Jadi empat puluh sembilan dari mereka mengambil sumpah dan kemudian seseorang milik mereka, datang dari Syam dan mereka memintanya untuk bersumpah serupa, tetapi dia membayar seribu Dirham alih-alih mengambil sumpah. Mereka memanggil pria lain sebagai penggantinya dan pria baru itu berjabat tangan dengan saudara laki-laki almarhum. Beberapa orang berkata, "Kami dan lima puluh orang yang telah bersumpah palsu (Al-Qasama) berangkat, dan ketika mereka sampai di sebuah tempat yang disebut Nakhlah, hujan mulai turun sehingga mereka memasuki sebuah gua di gunung, dan gua itu runtuh pada lima puluh orang yang mengambil sumpah palsu, dan mereka semua meninggal kecuali dua orang yang telah berjabat tangan satu sama lain. Mereka lolos dari kematian tetapi sebuah batu jatuh di kaki saudara laki-laki almarhum dan mematahkannya, di mana dia bertahan selama satu tahun dan kemudian meninggal." Saya lebih lanjut berkata, "'Abdul Malik bin Marwan menjatuhkan hukuman mati kepada seorang pria di Qisas (kesetaraan dalam hukuman) karena pembunuhan, mendasarkan penilaiannya pada Al-Qasama, tetapi kemudian dia menyesali putusan itu dan memerintahkan agar nama-nama lima puluh orang yang telah mengambil sumpah (Al-Qasama), dihapus dari daftar, dan dia mengasingkan mereka di Syam."
Bab : Jika seseorang mengintip ke dalam rumah beberapa orang
Seorang pria mengintip ke salah satu tempat kediaman Nabi. Nabi bangkit dan mengarahkan kepala panah bermata tajam (atau tongkat kayu) ke arahnya untuk menusuknya secara diam-diam.
Seorang pria mengintip melalui lubang di pintu rumah Rasulullah (ﷺ), dan pada saat itu, Rasulullah (ﷺ) memiliki Midri (sisir besi atau jeruji besi) yang dengannya dia menggosok kepalanya. Maka ketika Rasulullah (ﷺ) melihatnya, dia berkata (kepadanya), "Jika aku yakin bahwa kamu melihat aku (melalui pintu), aku akan menusuk matamu dengan (jeruji besi tajam) ini." Rasulullah (ﷺ) menambahkan, "Meminta izin untuk masuk telah diperintahkan agar seseorang tidak dapat melihat secara haram (pada apa yang ada di dalam rumah tanpa izin dari orang-orangnya)."
Abul Qasim berkata, "Jika ada orang yang mengintip Anda tanpa izin Anda dan Anda menusuknya dengan tongkat dan melukai matanya, Anda tidak akan disalahkan."
Bab : Al-'Aqila yang membayar Diya
Aku mendengar Abu Juhaifa berkata, "Aku bertanya kepada 'Ali 'Apakah kamu memiliki literatur Ilahi selain Al-Qur'an?' (Pernah dia berkata... terlepas dari apa yang dimiliki rakyat?) 'Ali menjawab, 'Demi Dia yang membuat biji-bijian membelah (berkecambah) dan menciptakan jiwa, kami tidak memiliki apa-apa kecuali apa yang ada di dalam Al-Qur'an dan kemampuan (karunia) untuk memahami Kitab Allah yang dapat Dia berkahi kepada manusia dan kami memiliki apa yang tertulis dalam makalah ini.' Saya bertanya, 'Apa yang tertulis dalam makalah ini?' Dia menjawab, 'Al-'Aql (peraturan Diya), tentang tebusan tawanan, dan Penghakiman bahwa seorang Muslim tidak boleh dibunuh dalam Qisas (kesetaraan dalam hukuman) karena membunuh orang." (Lihat Hadis No. 283, Vol. 4)
Bab : Janin seorang wanita
Dua wanita dari suku Hudhail (berkelahi satu sama lain) dan salah satu dari mereka melemparkan (batu ke arah) yang lain, menyebabkan dia mengalami keguguran dan Rasulullah (ﷺ) memberikan keputusannya bahwa pembunuh (janin) harus memberikan budak laki-laki atau perempuan (sebagai Diya).
'Umar berkonsultasi dengan para sahabat tentang kasus aborsi seorang wanita (yang disebabkan oleh orang lain). Al-Mughira berkata: Nabi (ﷺ) memberikan sabda bahwa seorang budak laki-laki atau perempuan harus diberikan (sebagai Diya). Kemudian Muhammad bin Maslama bersaksi bahwa dia telah menyaksikan Nabi (ﷺ) memberikan putusan seperti itu.
'Umar bertanya kepada orang-orang, "Siapa yang mendengar Nabi (ﷺ) memberikan putusannya tentang aborsi?" Al-Mughira berkata, "Aku mendengar dia menilai bahwa seorang budak laki-laki atau perempuan harus diberikan (sebagai Diya)." 'Umar berkata, "Hadirkan seorang saksi untuk bersaksi atas pernyataanmu." Muhammad bin Maslama berkata, "Saya bersaksi bahwa Nabi (ﷺ) memberikan penghakiman seperti itu."
Saya mendengar Al-Maghira bin Shu'ba meriwayatkan bahwa 'Umar telah berkonsultasi dengan mereka tentang kasus aborsi (sama seperti yang diriwayatkan dalam No. 42).
Bab : Diya harus dikumpulkan dari ayah si pembunuh dan 'Asaba-nya, tetapi bukan dari anak-anak si pembunuh
Rasulullah (ﷺ) memberikan putusan mengenai janin yang diaborsi dari seorang wanita dari Bani Lihyan bahwa pembunuh (janin) harus memberikan budak laki-laki atau perempuan (sebagai Diya) tetapi wanita yang diharuskan memberikan budak tersebut, meninggal dunia, maka Rasulullah (ﷺ) memberikan putusan bahwa warisannya diberikan kepada anak-anaknya dan suaminya dan Diya dibayar oleh 'Asabanya.
Dua wanita dari Hudhail berkelahi satu sama lain dan salah satu dari mereka memukul yang lain dengan batu yang membunuhnya dan apa yang ada di dalam rahimnya. Kerabat pembunuh dan kerabat korban menyerahkan kasus mereka kepada Nabi (ﷺ) yang menilai bahwa Diya untuk janin adalah budak laki-laki atau perempuan, dan Diya untuk wanita yang terbunuh harus dibayar oleh 'Asaba (kerabat dekat) pembunuh.
Bab : Siapa pun yang mencari bantuan seorang budak atau anak laki-laki
Anas berkata, "Ketika Rasulullah (ﷺ) tiba di Madinah, Abu Talha memegang tanganku dan membawa aku kepada Rasulullah (ﷺ) dan berkata, "Wahai Rasulullah (ﷺ)! Anas adalah anak yang cerdas, jadi biarkan dia melayanimu." Anas menambahkan, "Jadi saya melayani Nabi (ﷺ) L di rumah dan dalam perjalanan; demi Allah, dia tidak pernah berkata kepadaku untuk apa pun yang aku lakukan: Mengapa kamu melakukan ini seperti ini atau, untuk apa pun yang tidak aku lakukan: 'Mengapa kamu tidak melakukan ini seperti ini?'
Bab : Tidak ada Diya dalam kasus tambang dan sumur
Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Tidak ada Diya bagi orang yang dibunuh oleh binatang atau orang yang terbunuh secara tidak sengaja karena jatuh ke dalam sumur atau bagi orang yang terbunuh di ranjau. Dan seperlima dari Rikaz (harta yang dikubur sebelum era Islam) harus diberikan kepada negara."
Bab : No Diya untuk orang yang dibunuh oleh hewan
Nabi (ﷺ) bersabda, "Tidak ada Diya bagi orang yang terluka atau dibunuh oleh binatang (pergi tanpa seseorang yang mengendalikannya) dan demikian pula, tidak ada Diya bagi orang yang jatuh dan mati di dalam sumur, dan juga orang yang mati di tambang. Mengenai Ar-Rikaz (kekayaan yang terkubur), seperlimanya adalah untuk negara."
Bab : Dosa seseorang yang membunuh Dhimi yang tidak bersalah
Nabi (ﷺ) bersabda, "Barangsiapa membunuh seorang Mu'ahid (orang yang dikabulkan janji perlindungan oleh umat Islam) tidak akan mencium aroma surga meskipun aromanya dapat dicium pada jarak empat puluh tahun (perjalanan).
Bab : Seorang Muslim tidak boleh dibunuh karena membunuh seorang
Saya bertanya kepada 'Ali, "Apakah Anda memiliki sesuatu yang suci Ilahi selain apa yang ada di dalam Al-Qur'an?" Atau, seperti yang pernah dikatakan Uyaina, "Selain dari apa yang dimiliki orang-orang?" 'Ali berkata, "Demi Dia yang membuat biji-bijian terbelah (berkecambah) dan menciptakan jiwa, kami tidak memiliki apa-apa kecuali apa yang ada di dalam Al-Qur'an dan kemampuan (karunia) untuk memahami Kitab Allah yang dapat Dia berkahi kepada manusia, dengan dan apa yang tertulis dalam selembar kertas ini." Saya bertanya, "Apa yang ada di kertas ini?" Dia menjawab, "Peraturan hukum Diya (uang darah) dan (tebusan untuk) pembebasan tawanan, dan penghakiman bahwa tidak ada Muslim yang boleh dibunuh dalam Qisas (kesetaraan dalam hukuman) karena membunuh seorang ().
Bab : Jika seorang Muslim, marah menampar seorang Yahudi
Nabi (ﷺ) bersabda, "Janganlah kamu lebih memilih beberapa nabi daripada yang lain."
Seorang Yahudi yang wajahnya telah ditampar (oleh seseorang), datang kepada Nabi (ﷺ) dan berkata, "Wahai Muhammad! Seorang pria dari teman-teman Ansari Anda menampar saya. " Nabi (ﷺ) bersabda, "Panggillah dia". Mereka memanggilnya dan Nabi (ﷺ) bertanya kepadanya, "Mengapa engkau menampar wajahnya?" Dia berkata, "Wahai Rasulullah (ﷺ)! Ketika saya melewati orang-orang Yahudi, saya mendengar dia berkata, 'Demi Dia yang memilih Musa di atas semua manusia.' Saya berkata (dengan protes), 'Bahkan di atas Muhammad?' Jadi saya menjadi marah dan menamparnya." Nabi (ﷺ) bersabda, "Jangan beri aku keutamaan kepada nabi-nabi lain, karena orang-orang akan menjadi tidak sadarkan diri pada hari kiamat dan aku akan menjadi yang pertama sadar, dan lihatlah, aku akan menemukan Musa memegang salah satu tiang Takhta (Allah). Kemudian aku tidak akan tahu apakah dia telah menjadi sadar di hadapanku atau dia telah dibebaskan karena ketidaksadarannya di gunung (selama kehidupan duniawinya) yang dia terima."