Wasiat dan Wasiat (Wasaayaa)
كتاب الوصايا
Bab : Ketika seseorang berkata, “Rumahku adalah Sadaqa demi Allah,”
Bab : Jika seseorang berkata, “Tanah saya adalah Sadaqa untuk keselamatan Allah atas nama ibu saya,”
Ibu Sa'd bin 'Ubada meninggal dalam ketidakhadirannya. Dia berkata, “Wahai Rasulullah (ﷺ)! Ibuku meninggal dalam ketidakhadiran saya; apakah akan bermanfaat baginya jika saya memberikan Sadaqa atas namanya?” Nabi (ﷺ) berkata, “Ya,” Sa'd berkata, “Aku menjadikan kamu saksi bahwa aku memberikan kebunku yang disebut Al Makhraf sebagai sedekah atas namanya.”
Bab : Untuk memberikan sebagian dari kekayaan atau budak atau hewan untuk amal atau sebagai anugerah
Aku berkata, “Wahai Rasulullah (ﷺ)! Untuk menerima pertobatan saya, saya ingin memberikan semua harta saya sebagai sedekah demi Allah melalui Rasul-Nya.” Dia berkata, “Lebih baik bagimu untuk menyimpan sebagian dari harta itu untuk dirimu sendiri.” Aku berkata, “Kalau begitu aku akan menyimpan bagianku di Khaibar.”
Bab : Barangsiapa memberikan sesuatu kepada wakilnya untuk memberikan sedekah dan kemudian yang terakhir mengembalikannya kepadanya
Ketika ayat suci: “Kamu tidak akan mendapatkan Al-Birr (kesalehan, di sini berarti pahala Allah yaitu surga), kecuali kamu membelanjakan dari apa yang kamu cintai. ', (V 3:92) diturunkan, Abu Talha pergi kepada Rasulullah (ﷺ) dan berkata, “Wahai Rasulullah! Allah Ta'ala Yang Maha Agung berkata dalam kitab-Nya: “Kamu tidak akan mencapai Birr, kecuali kamu menafkahkan dari apa yang kamu cintai...” (V 3:92) dan harta yang paling saya cintai adalah Bairuha' (yang merupakan taman di mana Rasulullah (ﷺ) biasa pergi untuk duduk di tempat teduh dan minum dari airnya). Aku memberikannya kepada Allah dan Rasul-Nya (ﷺ) dengan harapan akan pahala Allah di akhirat. Jadi, Wahai Rasulullah! Gunakan seperti yang diperintahkan Allah kepadamu untuk menggunakannya.” Rasulullah SAW (ﷺ) berkata, “Bravo! Wahai Abu Talha, itu adalah harta yang bermanfaat. Kami telah menerimanya dari Anda dan sekarang kami mengembalikannya kepada Anda. Bagikan di antara kamu kerabat.” Jadi, Abu Talha membagikannya di antara kerabatnya, di antaranya adalah Ubai dan Hassan. Ketika Hassan menjual bagiannya dari kebun itu kepada Mu'awiyah, dia ditanya, “Bagaimana Anda melihat Sadaqa Abu Talha?” Dia menjawab, “Siapa yang tidak boleh saya jual sa' kurma dengan uang sa?” Taman ini terletak di halaman istana Bani Jadila yang dibangun oleh Mu'awiya.
Bab : Pernyataan Allah Taa'la: “Dan apabila kerabat dan anak-anak yatim dan Al-Masakin hadir pada saat perpecahan...”
Beberapa orang mengklaim bahwa urutan dalam ayat di atas dibatalkan, demi Allah, itu tidak dibatalkan, tetapi orang-orang telah berhenti bertindak berdasarkan itu. Ada dua jenis wali (yang bertanggung jawab atas warisan): Satu adalah orang yang mewarisi; orang seperti itu harus memberi (dari apa yang diwarisinya kepada kerabat, anak yatim dan yang membutuhkan, dll.), Yang lainnya adalah orang yang tidak mewarisi (misalnya wali anak yatim): orang seperti itu harus berbicara dengan baik dan berkata (kepada mereka yang hadir pada saat distribusi), “Saya tidak dapat memberikan itu untukmu (sebagaimana harta milik anak-anak yatim).
Bab : Amal atas nama seseorang yang meninggal mendadak. Dan pelaksanaan sumpah.
Seorang pria berkata kepada Nabi, “Ibuku meninggal mendadak, dan saya pikir jika dia bisa berbicara, dia akan memberi sedekah. Bolehkah saya memberi amal atas namanya?” Dia berkata, “Ya! Berilah sedekah demi dia.”
Sa`d bin Ubada berkonsultasi dengan Rasulullah (ﷺ) dengan mengatakan, “Ibuku meninggal dan dia memiliki sumpah yang tidak terpenuhi.” Nabi (ﷺ) berkata, “Penuhilah itu atas namanya.”
Bab : Para saksi dalam pendirian anugerah atau dalam memberi sedekah
Bahwa ibu Sa`d bin Ubada saudara laki-laki Bani Sa'ida meninggal karena ketidakhadiran Sa`d, maka dia datang kepada Nabi sambil berkata, “Wahai Rasulullah (ﷺ)! Ibuku meninggal dalam ketidakhadiran saya, apakah akan menguntungkannya jika saya memberi amal atas namanya?” Nabi (ﷺ) menjawab, “Ya.” Sa'd berkata, “Aku menganggap kamu sebagai saksiku bahwa aku memberikan kebunku Al-Makhraf sebagai sedekah untuknya.”
Bab : Firman Allah Taa'la: “Dan jika kamu takut bahwa kamu tidak akan dapat berbuat adil terhadap gadis-gadis yatim...”
'Urwa bin Az-Zubair berkata bahwa dia bertanya kepada 'Aisyah tentang arti ayat Al-Qur'an: - “Dan jika kamu takut tidak akan berbuat adil dengan gadis-gadis yatim piatu, maka nikahilah wanita (lain) pilihan Anda.” (4:2-3) Aisha berkata, “Ini tentang seorang anak yatim piatu di bawah perwalian walinya yang cenderung kepadanya karena kecantikan dan kekayaannya, dan suka menikahinya dengan mahr yang lebih rendah dari apa yang diberikan kepada wanita sesuai standarnya. Jadi mereka (yaitu wali) dilarang menikahi anak-anak yatim kecuali mereka membayar mereka mahr yang pantas (jika tidak) mereka diperintahkan untuk menikahi wanita lain daripada mereka. Kemudian orang-orang bertanya kepada Rasulullah (ﷺ) tentang hal itu. Maka Allah menurunkan ayat berikut: “Mereka meminta petunjuk kepadamu (wahai Muhammad!) Mengenai wanita. Katakanlah: “Allah memberi petunjuk kepadamu tentang mereka...” (4:127) Dan dalam ayat ini Allah menyatakan bahwa jika anak yatim piatu itu cantik dan kaya, walinya akan memiliki keinginan untuk menikahinya tanpa memberinya mahr yang sesuai dengan apa yang bisa didapat oleh teman-temannya, tetapi jika dia tidak diinginkan karena kurang cantik atau kekayaan, maka dia tidak akan menikahinya, tetapi berusaha menikahi wanita lain selain dia. Jadi, karena dia tidak menikahinya ketika dia tidak memiliki kecenderungan terhadapnya, dia tidak memiliki hak untuk menikahinya ketika dia tertarik padanya, kecuali dia memperlakukannya dengan adil dengan memberinya Mahr penuh dan mengamankan semua haknya.
Bab : Firman Allah Taa'la: “... jika kamu menemukan penghakiman yang baik pada mereka, lepaskan harta benda mereka kepada mereka...”
Bab : Bagaimana seorang wali berurusan dengan kekayaan anak yatim
Pada masa Rasulullah (ﷺ), Umar memberikan sedekah sebagian dari hartanya, sebuah kebun kurma yang disebut Thamgh. Umar berkata, “Wahai Rasulullah (ﷺ)! Saya memiliki beberapa properti yang sangat saya hargai dan saya ingin memberikannya sebagai amal.” Rasulullah SAW bersabda, “Berilah sedekah (yaitu sebagai anugerah) dengan tanah dan pohon-pohonnya dengan syarat tanah dan pohon-pohon itu tidak akan dijual atau diberikan sebagai hadiah, atau diwariskan, tetapi buahnya akan dihabiskan untuk sedekah.” Maka Umar memberikannya sebagai sedekah, dan itu untuk jalan Allah, membebaskan hamba, untuk orang miskin, untuk tamu, untuk pengembara, dan untuk kerabat. Orang yang bertindak sebagai administratornya dapat makan darinya secara wajar dan adil, dan dapat membiarkan temannya makan darinya asalkan dia tidak berniat menjadi kaya dengan caranya.
Ayat berikut: “Jika seorang wali kaya, janganlah dia menuntut upah, tetapi jika dia miskin, biarlah dia memiliki apa yang adil dan masuk akal.” (4.6) diturunkan sehubungan dengan wali seorang yatim piatu, dan itu berarti bahwa jika ia miskin, ia dapat memperoleh (dari harta anak yatim) apa yang adil dan masuk akal menurut bagian warisan anak yatim.
Bab : Pernyataan Allah Taa'la: “... orang-orang yang secara tidak adil memakan harta anak yatim...”
Nabi (ﷺ) berkata, “Hindari tujuh dosa besar yang merusak.” Orang-orang bertanya, “Wahai Rasulullah (ﷺ)! Apa mereka? Beliau berkata, “Bergabung dengan orang lain dalam ibadah bersama Allah, melakukan sihir, membunuh nyawa yang dilarang Allah kecuali untuk tujuan yang adil, (menurut hukum Islam), memakan riba (riba), memakan harta anak yatim, mengembalikan kepada musuh dan melarikan diri dari medan perang pada saat pertempuran, dan menuduh wanita suci, yang tidak pernah memikirkan apa pun. kesucian dan orang-orang yang beriman dengan baik.
Bab : Pernyataan Allah: “Yang terbaik adalah bekerja dengan jujur di properti mereka...”
“Ibnu Umar tidak pernah menolak untuk ditunjuk sebagai wali.” Hal yang paling disukai oleh Ibnu Sirin tentang kekayaan seorang yatim piatu adalah bahwa penasihat dan wali yatim piatu akan berkumpul untuk memutuskan apa yang terbaik untuknya. Ketika Tawus ditanya tentang urusan anak yatim piatu, dia akan membaca: “... Dan Allah mengetahui siapa yang bermaksud jahat dari orang yang bermaksud baik...” (AYAT 2:220). 'Ata berkata tentang beberapa anak yatim, “Wali harus menyediakan anak yatim muda dan tua sesuai kebutuhan mereka dari bagian mereka.”
Bab : Pekerjaan seorang yatim piatu
Ketika Rasul Allah (ﷺ) datang ke Madinah, dia tidak memiliki seorang hamba. Abu Talha (ayah tiri Anas) membawa saya kepada Rasulullah (ﷺ) dan berkata, “Wahai Rasulullah (ﷺ)! Anas adalah anak yang bijaksana, jadi biarkan dia melayanimu.” Jadi, saya melayaninya di rumah dan dalam perjalanan. Jika saya melakukan sesuatu, dia tidak pernah bertanya mengapa saya melakukannya, dan jika saya menahan diri dari melakukan apa pun, dia tidak pernah bertanya kepada saya mengapa saya menahan diri untuk tidak melakukannya.
Bab : Jika seseorang memberikan sebidang tanah sebagai anugerah dan tidak menandai batas-batasnya
Abu Talha memiliki kekayaan kurma terbesar di antara Ansar di Madinah, dan dia menghargai di atas semua kekayaannya (kebunnya) Bairuha', yang terletak di seberang Masjid (Nabi (ﷺ)). Nabi biasa memasukinya dan minum air tawar. Ketika datang ayat Ilahi berikut: “Janganlah kamu memperoleh kesalehan sebelum kamu membelanjakan apa yang kamu cintai,” (3:92) Abu Talha bangkit dan berkata. “Wahai Rasulullah (ﷺ)! Allah berfirman: “Kamu tidak akan memperoleh kesalehan sebelum kamu membelanjakan dari apa yang kamu cintai.” Dan aku lebih menghargai harta saya, Bairuha, yang ingin saya berikan sebagai sedekah demi Allah, berharap pahala itu dari Allah. Maka kamu dapat menggunakannya seperti yang diperintahkan Allah kepadamu.” Pada saat itu Nabi (ﷺ) berkata, “Bravo! Ini adalah properti yang menguntungkan (atau mudah rusak). (Ibnu Maslama tidak yakin kata mana yang benar, yaitu menguntungkan atau mudah rusak.) Saya telah mendengar apa yang Anda katakan, dan saya sarankan Anda membagikan ini di antara kerabat Anda.” Pada saat itu Abu Talha berkata, “Wahai Rasulullah (ﷺ)! Saya akan melakukan (seperti yang Anda sarankan).” Jadi, Abu Talha membagikan taman itu di antara kerabat dan sepupunya.
Seorang pria berkata kepada Rasulullah (ﷺ), “Ibuku meninggal, apakah akan menguntungkannya jika aku memberikan sedekah untuknya?” Nabi (ﷺ) menjawab dengan tegas. Orang itu berkata, “Aku punya kebun dan aku menjadikan kamu saksi bahwa aku memberikannya sedekah untuknya.”
Bab : Sebidang tanah milik bersama sebagai wakaf
Ketika Nabi (ﷺ) memerintahkan agar masjid dibangun, dia berkata, “Wahai Bani An-Najjar! Sarankan padaku harga untuk tamanmu ini.” Mereka menjawab, “Demi Allah! Kami tidak akan menuntut harganya dari seorangpun kecuali Allah.”
Bab : Bagaimana cara menulis endowment?
Ketika Umar mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, dia datang kepada Nabi (ﷺ) berkata, “Saya memiliki sebidang tanah, lebih baik daripada yang belum pernah saya dapatkan. Jadi apa yang Anda sarankan kepada saya tentang hal itu?” Nabi (ﷺ) berkata, “Jika Anda mau, Anda dapat menyimpannya sebagai anugerah untuk digunakan untuk tujuan amal.” Jadi, 'Umar memberikan tanah itu untuk sedekah (yaitu sebagai hadiah dengan syarat bahwa tanah itu tidak akan dijual atau diberikan sebagai hadiah, atau diwariskan, (dan hasilnya) akan digunakan untuk orang miskin, kerabat, emansipasi budak, jihad, dan untuk tamu dan pelancong; dan pengurus dapat makan dengan cara yang adil, dan dia juga dapat memberi makan teman-temannya tanpa berniat menjadi kaya dengan caranya.”
Bab : Usufruct dari suatu endowment
'Umar mendapatkan beberapa properti di Khaibar dan dia datang kepada Nabi (ﷺ) dan memberitahunya tentang hal itu. Rasulullah SAW berkata kepadanya, “Jika kamu mau, kamu dapat memberikannya sebagai sedekah.” Maka Umar memberikannya sedekah (yaitu sebagai anugerah) yang hasilnya akan digunakan untuk kebaikan orang miskin, orang miskin, kerabat dan tamu.