Penilaian
كتاب القضاء
Bab : Klaim dan Bukti
Dia mendengar Rasulullah (ﷺ) berkata. “Kesaksian seorang Badui terhadap penduduk kota tidak diperbolehkan.” [Dilaporkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah].
Dia berbicara kepada orang-orang dan berkata, “Orang-orang kadang-kadang dihakimi dengan pengungkapan Wahyu Ilahi selama masa hidup Rasulullah (ﷺ), tetapi sekarang Wahyu Ilahi telah dihentikan [yaitu tidak ada lagi wahyu baru yang datang]. Sekarang kami menilai Anda berdasarkan perbuatan yang Anda lakukan di depan umum.” [Dilaporkan oleh al-Bukhari].
Nabi (ﷺ) menganggap Shahadah az-zur (memberikan kesaksian palsu) sebagai salah satu dosa besar yang paling serius. [Al-Bukhari dan Muslim melaporkan hal itu dalam hadis yang panjang].
Nabi (ﷺ) berkata kepada seorang pria, “Apakah kamu melihat matahari?” Dia menjawab, “Ya.” Beliau berkata: “Bersaksikanlah dalam perkara yang sama (yang jernih seperti matahari), atau tinggalkan saja.” [Ibnu 'Adi melaporkan hal itu dengan rantai Da'if (lemah) atau narasi, dan al-Hakim mengangkatnya sebagai Sahih (otentik), tetapi dia salah].
Rasulullah (ﷺ) memerintah atas dasar sumpah dan satu saksi. [Muslim, Abu Dawud dan an-Nasa'i melaporkan hal itu, yang terakhir mengatakan bahwa itu memiliki rantai Jayyid (baik) atau narator].
Sesuatu yang mirip dengan hadits yang disebutkan di atas. [Abu Dawud dan at-Tirmidhi melaporkan hal itu. Ibnu Hibban menganggapnya sebagai Sahih (otentik)].
Bab : Kasus dan bukti
Rasulullah SAW bersabda: “Jika manusia diberi apa yang mereka klaim (dalam perselisihan), beberapa orang akan merenggut nyawa dan kekayaan orang lain; tetapi sumpah (penyangkalan) harus diambil oleh terdakwa.” ﷺ [Disepakati] Al-Baihaqi telah melaporkan dengan rantai perawi (otentik): “Tetapi bukti (Bayyinah) terletak pada orang yang membuat klaim, dan yang lain (Yamin) harus diambil oleh orang yang menolak klaim itu.”
Nabi (ﷺ) menyarankan kepada beberapa orang bahwa mereka harus mengambil sumpah (Yamin) dan ketika mereka segera melakukannya, dia memerintahkan agar undian di antara mereka tentang sumpah itu, siapa di antara mereka yang harus mengambilnya. [Dilaporkan oleh al-Bukhari].
Rasulullah (ﷺ) berkata. “Barangsiapa yang mengambil dengan sumpahnya apa yang benar milik seorang Muslim, maka Allah telah mewajibkan baginya neraka neraka dan mengharamkan baginya surga.” Seorang pria bertanya, “Wahai Rasulullah, sekalipun itu sesuatu yang tidak penting?” Dia menjawab, “Bahkan jika itu adalah tongkat dari pohon Arak.” (Dilaporkan oleh Muslim)
Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang bersumpah teguh, dengan sengaja, mengambil harta milik seorang Muslim, Allah akan marah padanya ketika dia bertemu dengan-Nya (pada Hari Kebangkitan).” ﷺ [Disepakati].
Dua pria memiliki kecurangan terhadap seekor binatang, dan tidak satu pun dari mereka memiliki bukti. Maka Rasulullah (ﷺ) memutuskan untuk membagi dua bagian di antara mereka. [Dilaporkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan An-Nasa'i, dan kata-katanya adalah beliau (an-Nasa'i) yang mengatakan bahwa rantai narasinya adalah Jayyid (baik)].
Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang bersumpah palsu atas Minbar milikku ini, maka dia telah menyiapkan tempat duduknya di neraka.” ﷺ [Dilaporkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan An-Nasa'i. Ibnu Hibban menganggapnya sebagai Sahih (otentik)].
Rasulullah SAW bersabda: “Ada tiga orang yang Allah tidak akan berbicara dengan mereka pada hari kiamat, tidak akan Dia melihat mereka dan Dia tidak akan menyucikan mereka, dan mereka akan mendapat siksa yang pedih. (1) Seorang pria di tempat dengan air berlebih di padang pasir dan yang menahannya dari para pengembara. (2) Orang yang menjual barang kepada orang lain pada sore hari (atau setelah shalat asr) Bersumpah kepadanya dengan nama Allah bahwa ia telah membelinya dengan harga itu dan itu, dan ia (pembeli) percaya kepadanya, tetapi itu tidak terjadi. (3) Dan seorang pria yang ﷺ Bersumpah setia kepada seorang imam hanya untuk kepentingan dunia (keuntungan materi). Oleh karena itu, jika Imam menganugerahkan kepadanya sesuatu dari (yaitu kekayaan duniawi), dia tetap berpegang pada janji kesetiaannya, dan jika dia tidak memberinya, dia tidak memenuhi janji kesetiaan.” [Disepakati].
Dua orang berdebat tentang seekor unta betina. Kemudian, masing-masing dari mereka berkata: “Unta betina ini lahir di tempat saya, dan masing-masing dari mereka membawa bukti (bahwa itu adalah binatangnya). Rasulullah (ﷺ) kemudian memerintahkan agar barang itu diambil oleh orang yang memilikinya.
Nabi (ﷺ) mengarahkan kembali al-Yamin (sumpah menjadi pedang oleh terdakwa) kepada orang yang mengklaim hak tertentu. [Ad-Daraqutni melaporkan dua hadits yang disebutkan di atas, dan ada kelemahan dalam rantai narasi mereka].
Suatu hari Nabi (ﷺ) datang kepadaku dengan gembira, wajahnya bersinar (karena kebahagiaan) dan berkata, “Tidakkah kamu melihat bahwa Mujazziz al-Mudliji (seorang ahli fisiognomi) memandang Zaid bin Harithah dan Usama bin Zaid, dan kemudian berkata, 'Kaki ini (Zaid dan Usama) berhubungan satu sama lain. '” [Disepakati].