Bab tentang Hukum

كتاب الأحكام

Bab : Dia yang Kesaksiannya Diizinkan

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah (ﷺ) berkata

"Kesaksian seorang Badui terhadap penduduk kota tidak diperbolehkan."

Bab : Memberikan Penghakiman Berdasarkan Saksi Dan Sumpah

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa

Rasulullah (ﷺ) menjatuhkan putusan atas dasar sumpah (dari penggugat) bersama dengan seorang (tunggal) saksi. [Ini karena tidak adanya dua saksi.]

Diriwayatkan dari Jabir bahwa

Nabi (ﷺ) menjatuhkan putusan berdasarkan sumpah (dari penggugat) bersama dengan seorang (tunggal) saksi.

Diriwayatkan bahwa Ibnu 'Abbas berkata

"Rasulullah (ﷺ) menjatuhkan putusan berdasarkan saksi bersama dengan sumpah oleh penggugat.

Diriwayatkan dari Surraq bahwa

Nabi (ﷺ) mengizinkan kesaksian seseorang bersama dengan sumpah penggugat.

Bab : Saksi palsu

Diriwayatkan bahwa Khuraim bin Fatik Al-Asadi mengatakan bahwa

Nabi (ﷺ) shalat subuh, dan setelah selesai, dia berdiri dan berkata: "Memberikan kesaksian palsu sama dengan mengasosiasikan orang lain dengan Allah," tiga kali. Kemudian ia membacakan Ayat ini: "Dan jauhilah ucapan dusta (pernyataan palsu), Hunafa' Lillah (yaitu, tidak menyembah kecuali Allah), janganlah mengaitkan pasangan (dalam ibadah) kepada-Nya."

Diriwayatkan dari Ibnu 'Umar bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

'Orang yang memberikan kesaksian palsu tidak akan pergi (pada hari kiamat) sampai Allah menghukumnya ke neraka.' ”

Bab : Kesaksian Orang-orang Dalam Kitab Melawan Satu Sama Lain

Diriwayatkan dari Jabir bin 'Abdullah bahwa

Rasulullah (ﷺ) mengizinkan Umat Kitab untuk bersaksi melawan satu sama lain.