Bab tentang Hukum
كتاب الأحكام
Bab : Dia yang Kesaksiannya Diizinkan
"Kesaksian seorang Badui terhadap penduduk kota tidak diperbolehkan."
Bab : Memberikan Penghakiman Berdasarkan Saksi Dan Sumpah
Rasulullah (ﷺ) menjatuhkan putusan atas dasar sumpah (dari penggugat) bersama dengan seorang (tunggal) saksi. [Ini karena tidak adanya dua saksi.]
Nabi (ﷺ) menjatuhkan putusan berdasarkan sumpah (dari penggugat) bersama dengan seorang (tunggal) saksi.
"Rasulullah (ﷺ) menjatuhkan putusan berdasarkan saksi bersama dengan sumpah oleh penggugat.
Nabi (ﷺ) mengizinkan kesaksian seseorang bersama dengan sumpah penggugat.
Bab : Saksi palsu
Nabi (ﷺ) shalat subuh, dan setelah selesai, dia berdiri dan berkata: "Memberikan kesaksian palsu sama dengan mengasosiasikan orang lain dengan Allah," tiga kali. Kemudian ia membacakan Ayat ini: "Dan jauhilah ucapan dusta (pernyataan palsu), Hunafa' Lillah (yaitu, tidak menyembah kecuali Allah), janganlah mengaitkan pasangan (dalam ibadah) kepada-Nya."
'Orang yang memberikan kesaksian palsu tidak akan pergi (pada hari kiamat) sampai Allah menghukumnya ke neraka.' ”
Bab : Kesaksian Orang-orang Dalam Kitab Melawan Satu Sama Lain
Rasulullah (ﷺ) mengizinkan Umat Kitab untuk bersaksi melawan satu sama lain.