Kitab Hadiah
كتاب الهبات
Bab : Tidak Disukai Bagi Seorang Pria Untuk Membeli Apa yang Dia Berikan Dalam Amal Dari Orang Yang Dia Berikannya
Saya menyumbangkan seekor kuda silsilah di jalan Allah. Pemiliknya membuatnya merana. Saya pikir dia akan menjualnya dengan harga murah. Saya bertanya kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) tentang hal itu, lalu dia berkata: Jangan membelinya dan jangan mendapatkan kembali sedekahmu, karena orang yang mendapatkan kembali sedekah itu seperti anjing yang menelan muntahnya.
"Jangan beli itu bahkan jika dia memberimu seharga satu dirham."
Jangan membelinya bahkan jika Anda mendapatkannya seharga dirham karena dia yang mendapatkan kembali amal itu seperti anjing yang menelan muntahnya.
Hadis ini telah diriwayatkan atas otoritas Zaid b. Aslam dengan rantai pemancar yang sama tetapi dengan ini (perubahan) bahwa hadis yang disampaikan atas otoritas Malik dan Rauh (dia adalah putra Qisirn) lebih lengkap dan panjang.
Jangan membeli itu dan jangan mendapatkan kembali apa yang Anda berikan dalam amal.
Hadis ini telah diriwayatkan atas otoritas Ibnu Umar melalui rantai pemancar lainnya.
Umar, jangan mendapatkan kembali apa yang Anda berikan sebagai sedekah.
Bab : Larangan Mengambil Kembali Amal Seseorang Setelah Diterima, Kecuali Dalam Kasus Apa yang Diberikan Seorang Ayah Kepada Seorang Anak Atau Cucu
Dia yang mendapatkan kembali amalnya seperti anjing yang muntah, dan kemudian kembali ke sana dan memakannya.
Hadis ini juga dilaporkan melalui rantai lain.
Sebuah hadis seperti ini dilaporkan tentang otoritas Muhammad bin Fatima (Allah berkenan kepadanya) putri Rasulullah (صلى الله عليه وسلم).
Saya mendengar Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berkata: Perumpamaan seseorang yang bersedekah dan kemudian mendapatkannya kembali adalah seperti anjing yang muntah dan kemudian memakan muntahnya.
Orang yang mendapatkan kembali hadiah itu seperti orang yang makan muntah.
Hadis ini telah diriwayatkan pada otoritas Qatada dengan rantai pemancar yang sama.
Seseorang yang mendapatkan kembali hadiahnya adalah seperti anjing yang muntah dan kemudian menelan muntah itu.
Bab : Tidak Disukai Beberapa Anak Seseorang Di Atas Yang Lain Dalam Memberi Hadiah
Saya telah menyumbangkan budak saya ini kepada putra saya. Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Sudahkah kamu menyumbangkan kepada setiap anakmu (seorang budak) seperti ini? Dia berkata: Tidak. Maka Rasulullah -radhiyallahu 'ahallallahu 'ahu' bersabda: Maka bawalah dia kembali.
Ayah saya membawa saya kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dan berkata: Saya telah menyumbangkan budak ini kepada putra saya. Lalu dia berkata: Sudahkah kamu memberikan sumbangan (seperti itu) kepada setiap orang atau anak-anakmu? Dia berkata: Tidak. Setelah itu dia (Nabi Suci) berkata: Maka bawa dia kembali.
Hadis ini telah diriwayatkan atas otoritas Zuhri dengan rantai pemancar yang berbeda dan sedikit variasi kata-kata.
Siapakah budak ini (bagaimana kamu bisa memilikinya)? Setelah itu dia (Nu'man b. Bashir) berkata: Ayahku telah menyumbangkannya kepadaku, lalu dia berkata: Apakah semua saudaramu telah diberikan hadiah ini seperti yang diberikan kepadamu? Dia berkata: Tidak. Setelah itu dia (Nabi Suci) berkata: Maka kembalikanlah dia.
Ayah saya menyumbangkan kepada saya sebagian dari hartanya. Ibuku Amra binti Rawaha berkata: Aku tidak akan senang (dengan perbuatan ini) sampai kamu menjadikan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) sebagai saksi untuk itu. Ayah saya pergi kepada Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) untuk menjadikannya saksi atas sumbangan yang diberikan kepada saya. Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berkata kepadanya: Apakah engkau telah melakukan hal yang sama terhadap setiap anakmu? Dia berkata: Tidak. Setelah itu dia (Nabi Suci) bersabda: Takutlah kepada Allah, dan jagalah keadilan dalam hal anak-anakmu. Ayah saya kembali dan mendapatkan kembali hadiah itu.