Kitab Hadiah

كتاب الهبات

Bab : Tidak Disukai Bagi Seorang Pria Untuk Membeli Apa yang Dia Berikan Dalam Amal Dari Orang Yang Dia Berikannya

Umar b. Khattab (Allah berkenan kepadanya) melaporkan

Saya menyumbangkan seekor kuda silsilah di jalan Allah. Pemiliknya membuatnya merana. Saya pikir dia akan menjualnya dengan harga murah. Saya bertanya kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) tentang hal itu, lalu dia berkata: Jangan membelinya dan jangan mendapatkan kembali sedekahmu, karena orang yang mendapatkan kembali sedekah itu seperti anjing yang menelan muntahnya.

Hadis ini telah diriwayatkan atas kewibawaan Malik b. Anas dengan rantai pemancar yang sama tetapi dengan penambahan ini

"Jangan beli itu bahkan jika dia memberimu seharga satu dirham."

Zaid b. Aslam melaporkan tentang otoritas ayahnya bahwa 'Umar (Allah ridho kepadanya) menyumbangkan seekor kuda di jalan Allah. Dia menemukan bahwa itu telah merana di tangan pemiliknya, dan dia adalah orang yang memiliki sumber daya yang sedikit yang Dia (Hadrat 'Umar) maksudkan untuk membelinya. Dia datang kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dan menyebutkan hal itu kepadanya, dan kemudian dia berkata

Jangan membelinya bahkan jika Anda mendapatkannya seharga dirham karena dia yang mendapatkan kembali amal itu seperti anjing yang menelan muntahnya.

Hadis ini telah diriwayatkan atas otoritas Zaid b. Aslam dengan rantai pemancar yang sama tetapi dengan ini (perubahan) bahwa hadis yang disampaikan atas otoritas Malik dan Rauh (dia adalah putra Qisirn) lebih lengkap dan panjang.

Ibnu 'Umar melaporkan bahwa 'Umar b. al-Khattib (Allah berkenan kepadanya) menyumbangkan seekor kuda di jalan Allah dan (kemudian) dia menemukannya dijual, dan dia memutuskan untuk membelinya. Dia bertanya kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) tentang hal itu. lalu dia (nabi suci) berkata

Jangan membeli itu dan jangan mendapatkan kembali apa yang Anda berikan dalam amal.

Hadis ini telah diriwayatkan atas otoritas Ibnu Umar melalui rantai pemancar lainnya.

Salim melaporkan dari Ibnu Umar radhi.ahi Allah bahwa 'Umar menyumbangkan seekor kuda di jalan Allah dan kemudian menemukannya dijual, dan dia memutuskan untuk membelinya. Dia bertanya kepada Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) tentang hal itu, lalu Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Umar, jangan mendapatkan kembali apa yang Anda berikan sebagai sedekah.

Bab : Larangan Mengambil Kembali Amal Seseorang Setelah Diterima, Kecuali Dalam Kasus Apa yang Diberikan Seorang Ayah Kepada Seorang Anak Atau Cucu

Ibnu 'Abbas (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) telah mengatakan ini

Dia yang mendapatkan kembali amalnya seperti anjing yang muntah, dan kemudian kembali ke sana dan memakannya.

Hadis ini juga dilaporkan melalui rantai lain.

Sebuah hadis seperti ini dilaporkan tentang otoritas Muhammad bin Fatima (Allah berkenan kepadanya) putri Rasulullah (صلى الله عليه وسلم).

Ibnu Abbas (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan

Saya mendengar Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berkata: Perumpamaan seseorang yang bersedekah dan kemudian mendapatkannya kembali adalah seperti anjing yang muntah dan kemudian memakan muntahnya.

Ibnu Abbas (Allah berkenan dengan mereka) melaporkan Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Orang yang mendapatkan kembali hadiah itu seperti orang yang makan muntah.

Hadis ini telah diriwayatkan pada otoritas Qatada dengan rantai pemancar yang sama.

Abdullah b. Tawus melaporkan tentang otoritas ayahnya yang melaporkan dari Ibnu Abas (Allah berkenan dengan mereka) yang melaporkan dari Rasulullah 'semoga damai ke atasnya) bahwa dia berkata

Seseorang yang mendapatkan kembali hadiahnya adalah seperti anjing yang muntah dan kemudian menelan muntah itu.

Bab : Tidak Disukai Beberapa Anak Seseorang Di Atas Yang Lain Dalam Memberi Hadiah

Nu'man b. Bashir melaporkan bahwa ayahnya membawanya kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dan berkata

Saya telah menyumbangkan budak saya ini kepada putra saya. Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Sudahkah kamu menyumbangkan kepada setiap anakmu (seorang budak) seperti ini? Dia berkata: Tidak. Maka Rasulullah -radhiyallahu 'ahallallahu 'ahu' bersabda: Maka bawalah dia kembali.

Nu'man b. Bashir melaporkan

Ayah saya membawa saya kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dan berkata: Saya telah menyumbangkan budak ini kepada putra saya. Lalu dia berkata: Sudahkah kamu memberikan sumbangan (seperti itu) kepada setiap orang atau anak-anakmu? Dia berkata: Tidak. Setelah itu dia (Nabi Suci) berkata: Maka bawa dia kembali.

Hadis ini telah diriwayatkan atas otoritas Zuhri dengan rantai pemancar yang berbeda dan sedikit variasi kata-kata.

Nu'man b. Bashir melaporkan bahwa ayahnya telah menyumbangkan seorang budak kepadanya. Rasul Allah (semoga shallallahu 'a.co.id) bersabda

Siapakah budak ini (bagaimana kamu bisa memilikinya)? Setelah itu dia (Nu'man b. Bashir) berkata: Ayahku telah menyumbangkannya kepadaku, lalu dia berkata: Apakah semua saudaramu telah diberikan hadiah ini seperti yang diberikan kepadamu? Dia berkata: Tidak. Setelah itu dia (Nabi Suci) berkata: Maka kembalikanlah dia.

Nu'man b. Bashir melaporkan

Ayah saya menyumbangkan kepada saya sebagian dari hartanya. Ibuku Amra binti Rawaha berkata: Aku tidak akan senang (dengan perbuatan ini) sampai kamu menjadikan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) sebagai saksi untuk itu. Ayah saya pergi kepada Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) untuk menjadikannya saksi atas sumbangan yang diberikan kepada saya. Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berkata kepadanya: Apakah engkau telah melakukan hal yang sama terhadap setiap anakmu? Dia berkata: Tidak. Setelah itu dia (Nabi Suci) bersabda: Takutlah kepada Allah, dan jagalah keadilan dalam hal anak-anakmu. Ayah saya kembali dan mendapatkan kembali hadiah itu.