Kitab Keputusan Yudisial

كتاب الأقضية

Bab : Hadiah hakim jika dia berusaha untuk mencapai keputusan, apakah dia melakukannya benar atau salah

Hadis ini telah diturunkan atas otoritas Usama b. al-Had al-Laithi.

Bab : Tidak disukai seorang hakim untuk memberikan putusan ketika dia marah

Abd al-Rahman b. Abu Bakra melaporkan

Ayahku mendiktekan (dan aku menulis untuknya) kepada Ubaidullah b. Abu Bakra ketika dia menjadi hakim Sijistan: Janganlah kamu menghakimi antara dua orang ketika kamu marah, karena aku telah mendengar Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berfirman: Tidak seorang pun di antara kamu boleh menghakimi antara dua orang ketika dia marah.

Hadis ini telah diriwayatkan atas kewibawaan 'Abd al-Rahman b. Abu Bakra melalui rantai pemancar lainnya.

Bab : Penolakan terhadap putusan yang salah dan hal-hal yang baru diciptakan

'Aisyah melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Dia yang menginovasi hal-hal dalam urusan kita yang tidak ada alasan yang sah (berdosa) dan ini harus ditolak.

Sa'd b. Ibrahim melaporkan

Saya bertanya pada Qasim b. Muhammad tentang seseorang yang memiliki tiga rumah tinggal dan dia menghendaki pergi sepertiga dari setiap rumah ini; dia (Qasim b. Muhammad) berkata: Semuanya dapat digabungkan dalam satu rumah; dan kemudian berkata: 'Aisyah memberitahukan kepadaku bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Dia yang melakukan perbuatan apa pun yang tidak ada sanksi dari pihak kami, itu harus ditolak.

Bab : Saksi terbaik

Zaid b. Khalid al-Juhani melaporkan Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) mengatakan

Haruskah saya tidak memberi tahu Anda tentang saksi terbaik? Dialah yang memberikan buktinya sebelum dia diminta.

Bab : Perbedaan antara mujtahid

Abu Huraira melaporkan Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Sementara dua wanita telah pergi bersama kedua putra mereka, seekor serigala datang dan membawa pulang anak salah satu dari mereka. Salah satu dari mereka berkata kepada temannya: "Dengan anakmu ia (serigala) telah melarikan diri Yang lain berkata: Ia telah melarikan diri dengan anakmu. Mereka membawa masalah itu kepada (Hadrat) Dawud (Daud) untuk diputuskan dan dia membuat keputusan yang mendukung yang lebih tua. Mereka kemudian pergi ke Sulaiman b. Dawud (semoga ada damai sejahtera atas mereka berdua) dan menceritakan kepada mereka (ceritanya). Dia berkata: Bawakan aku pisau supaya aku dapat memotongnya (anak itu) (menjadi dua bagian) untukmu. Yang lebih muda berkata: Tidak, tidak mungkin, semoga Allah rahmat kamu, dia (anak itu) miliknya (yang lebih tua). Jadi dia memberikan keputusan yang mendukung yang lebih muda. Abu Huraira berkata: Jika aku pernah mendengar kata as-sikin, itu adalah hari itu. Kami menyebutnya bukan dengan nama lain selain al-Mudya.

Hadits ini telah diriwayatkan atas otoritas Abu az-Zinad dengan rantai pemancar yang sama.

Bab : Disarankan bagi hakim untuk berdamai antara para pihak yang berselisih

Hammim b. Munabbih berkata

Abu Huraira melaporkan (begitu banyak) hadits Rasulullah (صلى الله عليه وسلم), dan salah satunya adalah ini: Seseorang membeli dari orang lain sebidang tanah, dan orang yang membeli tanah itu menemukan di dalamnya sebuah barang tanah yang berisi emas. Orang yang telah membeli tanah itu berkata (kepada penjual tanah): Ambillah emasmu dariku, karena aku hanya membeli tanah darimu dan bukan emasnya. Orang yang telah menjual tanah itu berkata: Saya menjual tanah itu kepada Anda dan apa pun yang ada di dalamnya. Mereka merujuk masalah ini kepada seseorang. Seseorang yang diangkat sebagai hakim berkata kepada mereka: Apakah kamu ada masalah? Salah satu dari mereka berkata: Saya memiliki seorang anak laki-laki, dan yang lain berkata: Saya memiliki seorang anak perempuan yang masih kecil Dia (hakim) berkata: Nikahi anak laki-laki ini dengan gadis itu, dan belanjakan sesuatu untuk diri Anda sendiri dan juga memberikan (beberapa) sedekah darinya.