Kitab Pembebasan Budak
كتاب العتق
Bab : Orang yang membebaskan bagiannya dari seorang budak
Jika seseorang membebaskan bagiannya sebagai budak dan memiliki cukup uang untuk membayar harga penuh untuknya, harga yang adil untuk budak harus ditetapkan, rekan-rekannya diberikan bagian mereka, dan budak itu dibebaskan, jika tidak, dia dibebaskan hanya sejauh bagian orang pertama.
Hadis ini telah dilaporkan tentang otoritas Ibnu 'Umar melalui rantai pemancar lain.
Bab : Seorang budak yang bekerja untuk melunasi separuh lainnya
Budak yang dimiliki bersama oleh dua orang, dan dibebaskan oleh salah satu dari mereka, (yang ini) memiliki kewajiban (padanya untuk menjamin kebebasan penuh bagi budak itu).
Jika seseorang membebaskan bagian dari seorang budak, dia harus sepenuhnya dibebaskan jika dia memiliki uang; tetapi jika dia tidak memilikinya, budak akan diminta untuk bekerja untuk membayar kebebasannya, tetapi tidak boleh terlalu dibayar.
"Jika dia (salah satu pemilik bersama yang membebaskan budak) tidak memiliki (cukup) uang (untuk mengamankan kebebasan bagi separuh lainnya) harga yang adil untuk budak harus ditetapkan, dan dia akan diminta untuk bekerja untuk membayar kebebasannya, tetapi tidak boleh terlalu terbebani.
Sebuah hadis seperti ini dilaporkan tentang otoritas rantai pemancar yang sama tetapi dengan sedikit perubahan kata-kata.
Bab : Al-Wala' (Hak warisan) adalah milik orang yang memelihara budak
Kami siap untuk menjualnya kepada Anda dengan syarat bahwa hak warisannya akan diberikan kepada Anda. Dia (Hadrat A'isha) menyebutkan hal itu kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dan kemudian dia berkata: Ini tidak boleh menghalangi jalanmu. Hak warisan terletak pada orang yang dibebaskan.
Jika dia (Hadrat 'A'isha) ingin berbuat baik kepada-Mu demi Allah, dia boleh melakukannya, tetapi hak warisan akan menjadi milik kami. Dia (Hadrat 'A'isha) menyebutkan hal itu kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم), dan dia berkata kepadanya: Belutlah dia, dan bebaskanlah dia, karena hak warisan diberikan kepada orang yang membebaskan (budak). Rasulullah, semoga shallallahu 'alaihi wa sallam) kemudian berdiri dan berkata: Apa yang telah terjadi pada orang-orang sehingga mereka meletakkan syarat-syarat yang tidak (ditemukan) dalam Kitab Allah? Dan barangsiapa menetapkan syarat yang tidak terdapat dalam Kitab Allah, itu tidak sah. bahkan jika itu diletakkan ratusan kali. Syarat yang ditetapkan oleh Allah adalah yang paling berat dan paling sah.
Barira datang kepadaku dan berkata: 'Aisyah, aku telah menandatangani kontrak untuk mendapatkan kebebasan dengan keluargaku (yang memilikiku) untuk sembilan 'uqiya (perak), satu 'uqiya setiap tahun Sisa hadis adalah sama (tetapi dengan penambahan ini):" Ini (masalah hak warisan) seharusnya tidak menghalangi jalanmu. Belilah dia, dan bebaskanlah. Beliau berkata dalam sebuah hadits: Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berdiri di antara orang-orang, memuji Allah, memuji-Nya, dan kemudian berkata: "Karena......"
Barira datang kepadaku dan berkata: "Keluargaku (pemilik) telah membuat kontrak denganku (untuk memberikan kebebasan) untuk sembilan 'uqiya (perak) yang dibayarkan dalam sembilan tahun, satu 'uqiya setiap tahun. Bantu saya (dalam melakukan pembayaran ini). Aku berkata kepadanya: Jika keluargamu menginginkannya, aku siap untuk membayar mereka secara penuh dalam satu angsuran, dan dengan demikian menjamin kebebasan bagimu, tetapi hak warisan akan menjadi milik saya, jika saya melakukannya. Dia (Barira) menyebutkan hal itu kepada keluarganya, tetapi mereka menolak (kecuali) dengan syarat bahwa hak warisan akan menjadi milik mereka. Dia datang kepadaku dan menyebutkan apakah Dia ('Aisyah) berkata: Aku memarahinya. Dia (Barira) berkata: Demi Allah, itu tidak mungkin (mereka tidak akan pernah menyetujuinya). Dan ketika dia mengatakannya, rasulullah (صلى الله عليه وسلم) mendengar, dan dia bertanya kepadaku, aku memberitahukannya dan dia berkata: Belilah dia dan bebaskanlah, dan biarlah hak warisan berada di tangan mereka, karena mereka tidak dapat mengklaimnya (dengan benar) karena hak warisan terletak pada orang yang membebaskan (budak; oleh karena itu, orang-orang ini tidak berhak untuk mengajukan klaim palsu seperti itu). Dan saya melakukannya. Dia ('Aisyah) berkata: Kemudian Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) menyampaikan khotbah pada malam hari. Dia memuji Allah dan memuji-Nya dengan apa yang pantas Dia dapatkan, dan kemudian berkata setelahnya, "Apa yang telah terjadi pada orang-orang sehingga mereka meletakkan syarat-syarat yang tidak ditemukan dalam Kitab Allah? Dan kondisi yang tidak ditemukan dalam Kitab Allah itu tidak sah, bahkan jika jumlahnya seratus. Kitab Allah lebih benar (daripada perbuatan lainnya) dan syarat yang ditetapkan oleh Allah lebih mengikat (daripada syarat lainnya). Apa yang telah terjadi pada orang-orang di antara kamu sehingga seseorang di antara kamu berkata: "Bebaskanlah ini dan itu, tetapi hak warisan ada padaku"? Sesungguhnya, hak warisan ada pada orang yang dibebaskan.
Suaminya (Barira) adalah seorang budak, jadi Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) memberinya pilihan (untuk mempertahankan hubungan perkawinannya dengan suaminya atau memutuskannya). Dia memilih untuk putus (dan mengamankan kebebasan baginya bahkan dari aliansi perkawinan). Dan jika dia bebas, dia tidak akan memberinya pilihan. Dalam hadis yang diriwayatkan tentang otoritas (dari rantai pemancar ini) kata-kata ini tidak ditemukan: Amma ba'du.
'Aisyah (Allah berkenan kepadanya) berkata: Ada tiga masalah yang diklarifikasi dalam kasus Barira: pemiliknya telah memutuskan untuk menjualnya dengan syarat bahwa hak warisannya akan menjadi milik mereka. Dia ('Aisyah) berkata: Aku menyebutkan hal itu kepada Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) dan dia berkata: Belilah dia dan bebaskanlah, karena sesungguhnya hak warisan ada di tangan orang yang memerdekakan. Dia mengatakan bahwa dia membebaskan (dia) dan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) memberinya pilihan (baik untuk mempertahankan aliansi perkawinannya atau memutuskannya setelah emansipasi). Dia (mengambil keuntungan dari opsi tersebut) memilih untuk dirinya sendiri (memutuskan aliansi perkawinan). 'Aisyah berkata: Orang-orang biasa memberikan amal kepadanya dan dia memberi kami itu sebagai hadiah. Saya menyebutkannya kepada Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم), lalu dia berkata: Itu adalah sedekah untuknya tetapi hadiah untukmu, jadi ambillah.
Hak warisan terletak pada orang yang menunjukkan nikmat (yang membebaskan) dan Rasulullah -radhiyallahu 'alaihi wa sallam] memberinya pilihan (apakah untuk mempertahankan) persekutuan perkawinannya atau melanggarnya). Suaminya adalah seorang budak. Dia (Barira juga) memberi 'Aisyah beberapa daging sebagai hadiah. Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Aku berharap kamu bisa menyiapkan (memasak) untuk kami dari daging ini. 'Aisyah berkata, "Itu telah diberikan sebagai amal kepada Barira, lalu dia berkata: Itu adalah amal untuknya dan hadiah untuk kita.
Dia ingin membeli Barira dengan maksud untuk membebaskannya. Mereka (para penjual) menetapkan syarat bahwa hak warisan akan diberikan (kepada mereka). Dia (Hadrat 'A'isha) menyebutkan hal itu kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم), lalu dia berkata: Belilah dia dan bebaskan dia untuk hak warisan rompi dengan orang yang memerdekakan. Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) diberikan daging sebagai hadiah. Mereka (para sahabatnya) berkata kepada Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم): Ini diberikan sebagai sedekah kepada Barira, dan kemudian dia berkata: Itu adalah sedekah untuknya tetapi hadiah untuk kami. Dan dia diberi pilihan (untuk mempertahankan aliansi pernikahannya atau mematahkannya). Abd al-Rahman berkata: Suaminya adalah orang bebas. Shu'ba berkata: Aku kemudian bertanya kepadanya (salah satu perawi) tentang suami Barira (apakah dia pernah menjadi pedagang bebas atau budak), lalu dia berkata: Aku tidak tahu.
Hadis ini telah diriwayatkan pada otoritas Shu'ba dengan rantai pemancar yang sama.
'Aisyah melaporkan bahwa suami Barira adalah seorang budak.
Tiga adalah Sunan (kebiasaan) (yang kita ketahui dalam kasus Bairara). Dia diberi pilihan sehubungan dengan suaminya ketika dia dibebaskan. Sbe diberi daging sebagai amal. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengunjungi saya ketika sebuah panci tanah dengan daging di dalamnya diletakkan di atas api. Dia meminta makanan dan diberi roti dengan daging biasa (biasanya dimasak di rumah). Setelah itu dia (Rasulullah) berkata: Tidakkah aku melihat panci tanah terbakar dengan daging di dalamnya? Mereka menjawab: Ya. Rasulullah, ada daging di dalamnya yang diberikan sebagai sedekah kepada Barira. Kami tidak menganggap bijaksana bahwa kami harus memberi Anda itu untuk dimakan, lalu dia berkata: Ini adalah amal untuknya, tetapi itu adalah hadiah bagi kami. Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) juga bersabda: Hak warisan ada di tangan orang yang beremansipasi.
'Aisyah (Allah berlipat padanya) berpikir untuk membeli seorang budak perempuan dan membebaskannya, tetapi pemiliknya menolak untuk (menjualnya tetapi dengan syarat) bahwa hak warisan akan menjadi milik mereka. Dia menyebutkan hal itu kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم). lalu dia berkata: Janganlah (syarat) ini menghalangi jalanmu karena hak warisan terletak pada orang yang dibebaskan.
Bab : Larangan menjual atau memberikan wala'
Semua orang bergantung pada Abdullah b. Dinar sehubungan dengan hadis ini.