Kitab Pembebasan Budak
كتاب العتق
Bab : Larangan menjual atau memberikan wala'
Hadis ini telah diriwayatkan atas kewibawaan Ibnu 'Umar (Allah berkenan dengan mereka) melalui rantai pemancar yang lain, tetapi dengan perubahan ini bahwa dalam hadis tba yang diriwayatkan oleh al-Thaqafi dari Ubaidullah hanya disebutkan tentang penjualan (atau hak warisan, al-Wala') tetapi tidak menyebutkan pemberian hadiah.
Bab : Larangan seorang budak yang dimansumtif mengambil siapa pun sebagai Mawla kecuali orang yang memilikinya
Saya diberitahu bahwa dia (Nabi Suci) mengutuk orang yang melakukan itu (dan itu dicatat) dalam Sahifa-nya (dalam sebuah dokumen).
Barangsiapa mengambil seseorang sebagai sekutunya tanpa persetujuan tuannya yang terdahulu, maka akan ada kutukan Allah dan malaikat-malaikat-Nya ke atasnya, dan tidak ada tindakan wajib dari dirinya maupun yang supererogatory akan diterima (oleh Allah).
Barangsiapa mengambil budak yang dibebaskan sebagai sekutunya tanpa persetujuan majikannya yang terdahulu, ada kutukan Allah dan malaikat-malaikat-Nya dan seluruh umat manusia, dan tidak akan diterima darinya perbuatan wajib atau perbuatan superkrogatorinya pada hari kiamat. Hadis ini diriwayatkan melalui rantai pemancar yang sama, tetapi dengan sedikit perubahan kata.
'Ali b. Abu Thalib (Allah berkenan kepadanya) berbicara kepada kami dan berkata: Dia yang berpikir bahwa kami (anggota keluarga Nabi) membaca apa pun selain Kitab Allah dan Sahifa ini (dan dia mengatakan bahwa Sahifa diikat pada sarung pedang) berbohong. (Sahifa ini) berisi (masalah) yang berkaitan dengan usia unta dan (balasan) luka-luka, dan juga mencatat kata-kata Nabi (صلى الله عليه وسلم): Madinah adalah wilayah suci dari 'Ayr ke Thaur (kemungkinan besar adalah Uhud). Barangsiapa berinovasi (suatu perbuatan atau praktek) atau memberikan perlindungan kepada seorang inovator, ada kutukan Allah dan malaikat-malaikat-Nya dan seluruh umat manusia terhadapnya. Allah tidak akan menerima darinya (sebagai balasan) setiap tindakan wajib atau tindakan supererogatoris, dan tanggung jawab umat Islam adalah tanggung jawab bersama; bahkan yang berpangkat terendah pun dapat memikul tanggung jawab (atas nama orang lain), dan dia yang mengklaim orang lain sebagai ayahnya selain ayahnya sendiri atau menjadikan seseorang sebagai sekutunya selain orang (yang membebaskannya), ada kutukan Allah. malaikat-malaikat-Nya dan seluruh umat manusia di atasnya. Allah tidak akan menerima perbuatan wajib dari perbuatan supererogatery (sebagai balasan) darinya.
Bab : Kebajikan manumitting budak
Jika seseorang membebaskan seorang budak Muslim, Allah akan membebaskan dari neraka organ tubuhnya untuk setiap organ tubuhnya.
Siapa yang membebaskan seorang budak, Allah akan membebaskan dari neraka setiap anggota tubuh (tubuhnya) untuk setiap anggota tubuh (budaknya), bahkan bagian pribadinya.
Aku mendengar Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Dia yang membebaskan budak yang beriman. Allah akan membebaskan dari api setiap anggota tubuhnya untuk setiap anggota tubuhnya (budaknya), bahkan bagian pribadinya untuk tubuhnya.
Seorang Muslim yang membebaskan seorang Muslim (budak). Allah akan menyelamatkan dari api setiap anggota tubuhnya untuk setiap anggota tubuhnya (budak). Sa'id b. Marjana berkata: Ketika aku mendengar hadits ini dari Abu Huraira rahimahullah), aku pergi dan menyebutkannya kepada 'Ali b. Husain dan dia segera membebaskan budak yang untuknya Ibnu Ja'far siap membayar sepuluh ribu dirham atau seribu dinar.
Bab : Kebajikan melahirkan ayah seseorang
Seorang anak laki-laki tidak membayar hutang ayahnya kecuali dia membelinya (ayahnya) jika dia adalah budak dan kemudian membebaskannya. Dalam riwayat yang disampaikan oleh Ibnu Abu Syaiba, ada sedikit perubahan kata-kata.
Sebuah hadis seperti ini telah diriwayatkan tentang otoritas Suhail dengan rantai pemancar yang sama.