Kitab Etika Hakim-Hakim

كتاب آداب القضاة

Bab : Memerintah Sesuai dengan Konsensus Para Ulama

Diriwayatkan bahwa 'Abdullah bin Mas'ud berkata

"Ada suatu masa ketika kami tidak memberikan begitu banyak penghakiman, tetapi sekarang waktu itu telah berakhir. Sekarang Allah, Yang Maha Kuasa dan Maha Mulia, telah menetapkan bahwa kita mencapai suatu masa ketika, seperti yang Anda lihat, (kami diminta untuk memberikan banyak penghakiman). Barangsiapa di antara kamu diminta untuk menghakimi setelah hari ini, hendaklah dia menghakimi sesuai dengan apa yang ada di dalam Kitab Allah. Jika dia dihadapkan pada masalah yang tidak disebutkan dalam Kitab Allah, biarlah dia menghakimi sesuai dengan cara Nabi-Nya [SAW] menghakimi. Jika dia dihadapkan pada masalah yang tidak disebutkan dalam Kitab Allah, dan yang mengenainya tidak dihakimi oleh Nabi-Nya, maka biarlah dia menghakimi sesuai dengan cara orang benar menghakimi. Dan janganlah dia berkata, 'Aku takut, aku takut.' Karena apa yang sah itu jelas dan apa yang melanggar hukum adalah jelas, dan di antara mereka ada hal-hal yang tidak sejelas itu. Tinggalkan apa yang membuatmu ragu untuk apa yang tidak membuatmu ragu."

Diriwayatkan dari Syuraih bahwa

Dia menulis kepada 'Umar, untuk bertanya kepadanya (sebuah pertanyaan), dan 'Umar menulis kembali kepadanya dengan mengatakan kepadanya: "Hakimlah sesuai dengan apa yang ada di dalam Kitab Allah. Jika tidak (disebutkan) dalam Kitab Allah, maka (hakimi) sesuai dengan Sunnah Rasulullah [SAW]. Jika tidak (disebutkan) dalam Kitab Allah atau Sunnah Rasulullah [SAW], maka buatlah penghakiman sesuai dengan cara orang yang benar menghakimi. Jika tidak (disebutkan) dalam Kitab Allah, atau Sunnah Rasulullah [SAW], dan orang yang benar tidak menghakimi hal itu, maka jika kamu mau, lanjutkan (dan cobalah untuk menyelesaikannya sendiri) atau jika kamu mau, tinggalkan. Dan saya pikir meninggalkannya lebih baik untuk Anda. Dan damai sejahtera atas kamu."

Bab : Arti dari Ayat: "Dan barangsiapa tidak menghakimi dengan apa yang telah Allah nyatakan, demikianlah orang-orang"

Diriwayatkan bahwa Ibnu 'Abbas berkata

"Ada raja-raja setelah Isa bin Mariam yang mengubah Taurat dan Injil, tetapi ada di antara mereka yang beriman yang membaca Taurat. Dikatakan kepada raja-raja mereka: 'Kami tidak pernah mendengar fitnah yang lebih buruk daripada orang-orang (orang-orang beriman) yang memfitnah kami dan membaca: "Dan barangsiapa tidak menghakimi dengan apa yang telah diwahyukan Allah, demikianlah orang-orang." Dalam ayat-ayat ini, mereka mengkritik kami atas perbuatan kami ketika mereka membacanya.' Jadi dia memanggil mereka bersama-sama dan memberi mereka pilihan antara dihukum mati, atau menyerah membaca Taurat dan Injil, kecuali apa yang telah diubah. Mereka berkata: 'Mengapa Anda ingin kami berubah? Tinggalkan kami sendiri.' Beberapa dari mereka berkata, 'Bangunkan kami sebuah menara dan mari kita naik ke sana, dan beri kami sesuatu untuk mengangkat makanan dan minuman kami sehingga kami tidak perlu bergaul dengan Anda.' Yang lain berkata, 'Mari kita pergi dan berkeliaran di seluruh negeri, dan kami akan minum seperti yang diminum binatang buas, dan jika kamu menangkap kami di negerimu, kamu boleh membunuh kami.' Yang lain berkata, 'Bangunlah rumah bagi kami di padang belantara, dan kami akan menggali sumur dan menanam sayuran, dan kami tidak akan bergaul dengan Anda atau melewati Anda, karena tidak ada satu pun dari suku yang tidak memiliki kerabat dekat di antara kami.' Maka mereka melakukan itu, dan Allah menyatakan firman: 'Tetapi monastisisme yang mereka ciptakan untuk diri mereka sendiri, Kami tidak menetapkan bagi mereka, tetapi (mereka mencarinya) hanya untuk menyenangkan Allah dengan itu, tetapi bahwa mereka tidak mematuhinya dengan ketaatan yang benar.' Kemudian yang lain berkata: 'Kami akan beribadah seperti yang disembah, dan kami akan mengembara seperti orang yang mengembara, dan kami akan mengadopsi rumah-rumah (di padang gurun) seperti yang dilakukan oleh orang ini.' Tetapi mereka masih mengikuti Syirik mereka tanpa pengetahuan tentang iman mereka yang mereka klaim mengikuti. Ketika Allah mengutus Nabi [SAW], dan mereka hanya tinggal beberapa dari mereka, seorang pria turun dari selnya, dan seorang pengembara datang dari perjalanannya, dan seorang bhikkhu datang dari wiharanya, dan mereka percaya kepadanya. Dan Allah berfirman: 'Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwa kepada Allah, dan beriman kepada Rasul-Nya (Muhammad), Dia akan memberikan kepadamu dua bagian dari rahmat-Nya – artinya, dua pahala, karena mereka telah beriman kepada Isa dan pada Taurat dan Injil, dan karena telah beriman kepada Muhammad [SAW]; dan Dia akan memberimu terang yang dengannya kamu akan berjalan (lurus), artinya, Al-Qur'an, dan pengikut mereka Nabi [SAW]; dan Dia berkata: 'Agar orang-orang Kitab Suci (orang Yahudi dan Kristen) dapat mengetahui bahwa mereka tidak memiliki kuasa apapun atas Rahmat Allah.'"

Bab : Penghakiman Berdasarkan Apa yang Tampak

Diriwayatkan dari Umm Salamah bahwa

Rasulullah [SAW] bersabda: "Kamu merujuk perselisihanmu kepadaku, tetapi aku hanya manusia, dan beberapa dari kamu mungkin lebih fasih dalam memperdebatkan kasus mereka daripada yang lain. Jika aku memberikan penghakiman yang menguntungkan salah satu dari kalian, bertentangan dengan hak-hak saudaranya, biarlah dia tidak mengambilnya, karena itu adalah sepotong api yang aku berikan kepadanya."

Bab : Putusan Hakim Berdasarkan Pengetahuannya

Abu Hurairah meriwayatkan bahwa

Rasulullah [SAW] bersabda: "Ada dua wanita yang memiliki dua anak, dan serigala datang dan mengambil putra salah satu dari mereka. Dia berkata kepada temannya: 'Itu mengambil putramu.' Yang lain berkata: 'Tidak, itu mengambil putramu.' Mereka merujuk masalah ini kepada Dawud, damai sejahtera atasnya, untuk penghakiman (tentang anak yang tersisa) dan dia memutuskan untuk mendukung yang lebih tua. Kemudian mereka pergi kepada Sulaiman bin Dawud dan memberitahunya (tentang itu). Dia berkata: 'Beri aku pisau dan aku akan memotongnya menjadi dua (untuk dibagi) di antara kalian.' Yang lebih muda berkata: 'Jangan lakukan itu, semoga Allah mengasihani kamu; dia adalah putranya.' Jadi dia memutuskan bahwa (anak itu) adalah milik wanita yang lebih muda." Abu Hurairah berkata: "Demi Allah! Saya tidak pernah mendengar 'Sikkin' digunakan sampai hari itu. Kami hanya akan mengatakan: 'Mudyah.'"

Bab : Hakim Diizinkan untuk Berbicara tentang Sesuatu yang Tidak Akan Dia Lakukan untuk Menegakkan Kebenaran

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa

Rasulullah [SAW] bersabda: "Dua wanita keluar dengan dua anak mereka, dan serigala menyerang salah satu dari mereka dan mengambil anaknya. Keesokan harinya mereka merujuk perselisihan mereka tentang anak yang tersisa kepada Dawud, damai sejahtera atasnya, dan dia memutuskan bahwa (anak itu) adalah milik wanita yang lebih tua. Kemudian mereka melewati Sulaiman dan dia berkata: 'Apa ceritamu?' Jadi mereka memberitahunya. Dia berkata: 'Bawakan aku pisau dan aku akan memotongnya menjadi dua (untuk dibagi) di antara kalian.' Yang lebih muda berkata: 'Maukah kamu memotongnya menjadi dua?' Dia berkata: 'Ya.' Dia berkata: 'Jangan lakukan itu; Aku akan memberikan bagianku darinya." Dia berkata: 'Dia adalah anakmu' dan dia memutuskan bahwa dia miliknya."

Bab : Hakim membatalkan putusan yang disahkan oleh orang lain sekalibernya atau lebih besar darinya

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa

Nabi [SAW] berkata: "Dua wanita keluar dengan dua anak mereka, dan serigala mengambil salah satu anak dari mereka. Mereka merujuk perselisihan mereka kepada Nabi Dawud, saw, dan dia memutuskan bahwa (anak yang tersisa) adalah milik wanita yang lebih tua. Kemudian mereka melewati Sulaiman, damai sejahtera atasnya, dan dia berkata: 'Bagaimana dia menghakimi di antara kalian?' Dia berkata: 'Dia memutuskan bahwa (anak itu) adalah milik wanita yang lebih tua.' Sulaiman berkata: 'Potong dia menjadi dua, dan berikan setengahnya kepada yang satu dan setengah kepada yang lain.' Wanita yang lebih tua itu berkata: 'Ya, potong dia menjadi dua.' Wanita yang lebih muda itu berkata: 'Jangan memotongnya, dia adalah anaknya.' Jadi dia memutuskan bahwa anak itu milik wanita yang menolak untuk membiarkannya dipotong."

Bab : Menyangkal Hakim Jika Dia Memberikan Keputusan yang Salah

Diriwayatkan dari Salim bahwa ayahnya berkata

"Nabi [SAW] mengutus Khalid bin Al-Walid ke Bani Jadhimah. Dia memanggil mereka untuk berIslam, tetapi mereka tidak bisa mengatakan Aslamna (kami tunduk, yaitu, menjadi Muslim) sehingga mereka mulai mengatakan Saba'na (kami mengubah agama kami). Khalid mulai membunuh dan menangkap tawanan, dan dia memberikan seorang tahanan kepada setiap orang. Keesokan harinya Khalid bin Al-Walid mengeluarkan perintah agar setiap orang di antara kita membunuh tahanannya." Ibnu 'Umar berkata: "Aku berkata: 'Demi Allah, aku tidak akan membunuh tawananku, dan tidak ada seorang pun (di antara teman-temanku) yang akan membunuh tahanannya.' Kami datang kepada Nabi [SAW], dan dia diberitahu tentang apa yang telah dilakukan Khalid. Nabi [SAW] berkata: 'Saya menyangkal apa yang telah dilakukan Khalid,' dua kali."

Bab : Menyebutkan Apa yang Harus Dihindari Hakim

Diriwayatkan bahwa 'Abdur-Rahman bin Abi Bakrah berkata

"Ayahku menulis kepada 'Ubaidullah bin Abi Bakrah – yang merupakan hakim Sijistan – mengatakan: 'Janganlah kamu menghakimi antara dua orang ketika kamu marah, karena aku mendengar Rasulullah [SAW] berfirman: Tidak seorang pun boleh menghakimi antara dua orang ketika dia marah.'"

Bab : Konsesi Memungkinkan Hakim yang Dapat Dipercaya untuk Memberikan Penghakiman Ketika Dia Marah

Diriwayatkan dari Az-Zubair bin Al-'Awwam bahwa

Dia berdebat dengan seorang pria di antara Ansar yang telah hadir di Badr bersama Rasulullah [SAW], mengenai sebuah sungai di Al-Harrah dari mana mereka berdua biasa menyirami pohon kurma mereka. Ansari berkata: "Biarkan airnya mengalir." Tapi dia (Az-Zubair) menolak. Rasulullah [SAW] bersabda: "Irigasilah (tanahmu), wahai Zubair! Lalu biarkan air mengalir ke tetanggamu." Ansari menjadi marah dan berkata, "Wahai Rasulullah, apakah karena dia adalah sepupumu?" Wajah Rasulullah [SAW] berubah warna (karena kemarahan) dan dia berkata: "Wahai Zubair! Irigasi (tanahmu) lalu blokir airnya, sampai mengalir kembali ke dinding." Maka Rasulullah [SAW] mengizinkan Az-Zubair untuk mengambil hak-haknya secara penuh, meskipun sebelum itu dia telah menyarankan kepada Az-Zubair jalan tengah yang menguntungkan dia dan Ansari. Tetapi ketika Ansari membuat Rasulullah [SAW] marah, dia memberikan hak-haknya sepenuhnya kepada Az-Zubair, seperti yang dinyatakan dengan jelas dalam keputusannya. Az-Zubair berkata: "Aku pikir ayat ini diturunkan mengenai masalah ini: 'Tetapi tidak, demi Tuhanmu, mereka tidak dapat beriman, sampai mereka membuat engkau (wahai Muhammad) menghakimi dalam semua perselisihan di antara mereka.'"

Bab : Hakim Menjatuhkan Penghakiman di Rumahnya

Diriwayatkan dari 'Abdullah bin Ka'b, dari ayahnya, bahwa

Dia meminta Ibnu Abi Hadrad untuk melunasi hutang yang dia miliki kepadanya. Suara mereka menjadi begitu keras sehingga Rasulullah [SAW] mendengar mereka ketika dia berada di dalam rumahnya. Dia keluar kepada mereka, menarik kembali tirai kamarnya dan berseru: "O Ka'b!" Dia berkata: "Inilah aku, wahai Rasulullah." Dia berkata: "Turunkan utangnya menjadi setengahnya." Dia berkata: "Saya akan melakukan itu." Dia berkata (kepada debitur): "Pergi dan lunasi."

Bab : Mencari Bantuan Terhadap Orang Lain

Diriwayatkan bahwa 'Abbad bin Shurahbil berkata

"Saya datang ke Al-Madinah bersama paman dari pihak ayah saya dan memasuki salah satu kebunnya, di mana saya menggosok bulir biji-bijian (untuk mengambil beberapa biji-bijian). Pemilik taman datang, mengambil jubah saya dan memukul saya. Aku datang kepada Rasulullah [SAW] dan meminta pertolongannya untuk melawannya. Dia memanggil orang itu dan mereka membawanya. Dia berkata: 'Apa yang membuat Anda melakukan itu?' Dia berkata: 'Wahai Rasulullah, dia memasuki kebunku dan mengambil salah satu bulir gandum dan menggosoknya.' Rasulullah [SAW] bersabda: 'Kamu tidak mengajarinya jika dia bodoh, dan tidak memberinya makan jika dia lapar. Kembalikan jubahnya.' Dan Rasulullah [SAW] memerintahkan aku dengan Wasq atau setengah Wasq."

Bab : Menghindarkan Perempuan dari Kebutuhan untuk Menghadiri Putusan

Diriwayatkan dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid Al-Juhani bahwa

Dua orang merujuk perselisihan kepada Rasulullah [SAW]. Salah satu dari mereka berkata: "Wahai Rasulullah, jadikanlah penghakiman di antara kami sesuai dengan Kitab Allah." Yang lain, yang lebih bijaksana, berkata: "Ya, wahai Rasulullah, dan izinkan saya untuk berbicara." Dia berkata: "Putra saya adalah seorang buruh yang melayani orang ini, dan dia menyerahkan Zina dengan istrinya. Mereka mengatakan kepadaku bahwa putraku akan dirajam sampai mati, tetapi aku menebusnya dengan seratus domba dan seorang budak perempuanku. Kemudian aku bertanya kepada orang-orang yang berilmu, yang mengatakan kepadaku bahwa anakku akan diberi seratus cambukan dan diasingkan selama setahun, dan bahwa istrinya (pria itu) akan dirajam sampai mati." Rasulullah [SAW] bersabda: "Melalui Dia yang di tangan-Nya jiwaku, aku akan menghakimi di antara kamu sesuai dengan Kitab Allah. Adapun dombamu dan budak perempuanmu, bawalah mereka kembali." Kemudian dia memberi putranya seratus cambukan, dan mengasingkannya selama satu tahun, dan dia memerintahkan Unais untuk pergi ke istri pria lain dan jika dia mengaku, untuk melempari dia dengan batu sampai mati. Dia mengaku, jadi dia melempari dia dengan batu sampai mati.

Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah, Zaid bin Khalid dan Shibl berkata

"Kami bersama Nabi [SAW] ketika seorang pria berdiri dan berkata: 'Saya memohon kepadamu, demi Allah, jatuhkan penghakiman di antara kami menurut Kitab Allah.' Lawannya, yang lebih bijaksana darinya, berdiri dan berkata: 'Dia benar, berikanlah penghakiman di antara kita sesuai dengan Kitab Allah.' Dia berkata: 'Bicaralah.' Dia berkata: 'Putra saya adalah seorang buruh yang melayani pria ini, dan dia menyerahkan Zina dengan istrinya. Aku menebusnya dengan seratus domba dan seorang hamba.' Seolah-olah dia diberitahu bahwa putranya akan dilempari batu sampai mati tetapi dia menebusnya dari itu. "Kemudian saya bertanya kepada beberapa orang yang berpengetahuan dan mereka mengatakan kepada saya bahwa putra saya akan diberi seratus cambukan dan diasingkan selama setahun." Rasulullah [SAW] berkata kepadanya: 'Melalui Dia yang di tangan-Nya jiwaku, aku akan menghakimi di antara kamu sesuai dengan Kitab Allah, Yang Maha Kuasa dan Maha Mulia. Adapun seratus domba dan hamba itu, ambillah mereka kembali, dan anakmu akan dicambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun. O Unais, pergilah besok kepada istri pria ini dan jika dia mengaku, maka rajam dia sampai mati.' Dia mengaku, jadi dia melempari dia dengan batu sampai mati."

Bab : Hakim menoleh ke arah orang yang mengatakan kepadanya bahwa dia telah melakukan Zina

Diriwayatkan dari Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif bahwa

Seorang wanita yang telah melakukan Zina dibawa kepada Nabi [SAW]. Dia berkata: "Dengan siapa?" Dia berkata: "Dengan orang lumpuh yang tinggal di taman Sa'd." Dia dibawa dan ditempatkan di hadapan (Nabi [SAW]) dan dia mengaku. Rasulullah [SAW] memanggil seikat daun palem dan memukulnya. Dia mengasihani dia karena kecacatannya dan bersikap lunak terhadapnya.

Bab : Hakim pergi kepada umatnya untuk berdamai di antara mereka

Sahl bin Sa'd Al-Sa'idi berkata

"Kata-kata dipertukarkan antara dua klan Ansar, sampai-sampai mereka mulai saling melemparkan batu. Nabi [SAW] pergi untuk berdamai di antara mereka. Waktu shalat tiba, maka Bilal memanggil Adzan dan menunggu Rasulullah [SAW], tetapi dia tertunda. Dia mengatakan bahwa Iqamah dan Abu Bakar, semoga Allah ridho kepadanya, maju (untuk memimpin shalat). Kemudian datanglah Nabi [SAW] ketika Abu Bakar memimpin orang-orang dalam shalat, dan ketika orang-orang melihatnya mereka bertepuk tangan. Abu Bakar tidak mau berbalik ketika dia sedang shalat, tetapi ketika dia mendengar mereka bertepuk tangan, dia berbalik dan melihat Rasulullah [SAW]. Dia ingin mundur tetapi (Nabi [SAW]) memberi isyarat kepadanya untuk tetap di tempatnya. Abu Bakar, semoga Allah berkenan kepadanya, mengangkat tangannya, lalu dia bergerak mundur dan Rasulullah maju ke depan dan memimpin (sisanya) shalat. Ketika Rasulullah [SAW] selesai shalat, dia berkata: 'Apa yang menghalangi kamu untuk tinggal di tempatmu berada?' Dia berkata: 'Saya tidak ingin Allah melihat putra Abu Quhafah berdiri di depan Nabi-Nya.' Kemudian dia (Nabi [SAW]) berpaling kepada orang-orang dan berkata: 'Jika kamu melihat sesuatu saat kamu sedang shalat, mengapa kamu bertepuk tangan? Itu untuk wanita. Barangsiapa memperhatikan sesuatu saat dia sedang shalat, biarlah dia berkata: "Subhan Allah."

Bab : Hakim Menasihati Pihak yang Berselisih untuk Berdamai

Diriwayatkan dari Ka'b bin Malik bahwa

Dia berhutang oleh 'Abdullah bin Abi Hadrad Al-Aslami. Dia bertemu dengannya, dan memintanya untuk melunasinya. Mereka bertukar kata sampai suara mereka menjadi keras. Rasulullah [SAW] melewati mereka dan berkata: "Wahai Ka'b!" dan dia memberi isyarat dengan tangannya untuk mengatakan setengah. Jadi dia mengambil setengah dari hutang dan membiarkannya keluar dari separuh lainnya.

Bab : Penguasa menyarankan bahwa pihak yang berselisih harus mengampuni

Diceritakan bahwa Wa'il berkata

"Saya melihat Rasulullah [SAW] ketika seorang pembunuh dibawa oleh ahli waris korban dengan seutas tali. Rasulullah [SAW] berkata kepada ahli waris korban: 'Maukah kamu memaafkannya?' Dia berkata: 'Tidak.' Dia berkata: 'Maukah kamu menerima Diyah?' Dia berkata: 'Tidak.' Dia berkata: 'Maukah kamu membunuhnya?' Dia berkata: 'Ya.' Dia berkata: 'Bawa dia pergi.' Ketika dia pergi dan berpaling darinya, dia memanggilnya kembali dan berkata, 'Maukah kamu mengampuninya?' Dia berkata: 'Tidak.' Dia berkata: 'Maukah kamu menerima Diyah?' Dia berkata: 'Tidak.' Dia berkata: 'Maukah kamu membunuhnya?' Dia berkata: 'Ya.' Dia berkata: 'Bawa dia pergi.' Ketika dia pergi dan berpaling darinya, dia memanggilnya kembali dan berkata, 'Maukah kamu mengampuninya?' Dia berkata: 'Tidak.' Dia berkata: 'Maukah kamu menerima Diyah?' Dia berkata: 'Tidak.' Dia berkata: 'Maukah kamu membunuhnya?' Dia berkata: 'Ya.' Dia berkata: 'Bawa dia pergi.' Pada saat itu Rasulullah [SAW] berkata: 'Tetapi jika kamu mengampuninya, dia akan menanggung dosanya sendiri dan dosa temanmu.' Jadi dia mengampuninya, dan aku melihatnya menyeret talinya."

Bab : Hakim menyarankan keringanan hukuman

Diriwayatkan dari 'Urwah bahwa 'Abdullah bin Az-Zubair meriwayatkan kepadanya bahwa

Seorang pria di antara Ansar berselisih dengan Az-Zubair mengenai sungai di Al-Harrah dari mana mereka berdua biasa menyirami pohon kurma mereka. Ansari berkata: "Biarkan air mengalir," tetapi dia (Az-Zubair) menolak. Mereka membawa perselisihan mereka kepada Rasulullah [SAW]. Rasulullah [SAW] bersabda: "Irigasilah (tanahmu), wahai Zubair, lalu biarlah airnya mengalir ke sesamamu." Ansari menjadi marah dan berkata: "Wahai Rasulullah, apakah karena dia adalah sepupumu?" Wajah Rasulullah [SAW] berubah warna (karena kemarahan) dan dia berkata: "Wahai Zubair, irigasi (tanahmu) lalu sumbatlah airnya sampai mengalir kembali ke dinding." Az-Zubair berkata: "Aku pikir bahwa ayat ini diturunkan mengenai masalah ini: 'Tetapi tidak, demi Tuhanmu, mereka tidak dapat beriman.'"

Bab : Hakim berusaha untuk menjadi perantara untuk salah satu pihak yang berselisih sebelum menjatuhkan putusan

Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas bahwa

Suami Barirah adalah seorang budak bernama Mughith. Seolah-olah aku bisa melihatnya berjalan di belakangnya menangis, dengan air mata mengalir ke janggutnya. Nabi [SAW] berkata kepada Al-'Abbas: "Wahai 'Abbas, tidakkah engkau kagum dengan cinta Mughith kepada Barirah dan kebencian Barirah terhadap Mughith?" Rasulullah [SAW] berkata kepadanya: "Mengapa engkau tidak membawanya kembali, karena dia adalah ayah dari anakmu?" Dia berkata: "Wahai Rasulullah, apakah engkau memerintahkan aku (untuk melakukannya)?" Dia berkata: "Saya hanya bersyafaat." Dia berkata: "Saya tidak membutuhkannya."