Kitab Pemurnian

كتاب الطهارة

Bab : Perbedaan Antara Darah Menstruasi Dan Perdarahan Non-Menstruasi

Diriwayatkan dari 'Aisyah bahwa putri Abu Hubaish berkata

"Wahai Rasulullah, aku tidak menjadi suci, jadi haruskah aku berhenti shalat?" Dia berkata: "Tidak, itu adalah pembuluh darah." Khalid berkata, dalam apa yang saya baca darinya, [1] "Dan itu bukan menstruasi, jadi ketika menstruasimu tiba, berhentilah berdoa, dan ketika haid, basuhlah darah dari dirimu dan berdoa." [1] Artinya, di hadapan Hisyam, dari siapa dia meriwayatkannya.

Bab : Larangan Seseorang yang Junub Melakukan Ghusl Di Genangan Air

Abu Hurairah berkata

"Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: 'Tak seorang pun di antara kamu boleh melakukan Ghusl di genangan air ketika dia adalah Junub.'"

Bab : Larangan Buang Air Kecil Ke Air Tenang Dan Melakukan Ghusl Darinya

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

"Tak satu pun dari kalian boleh buang air kecil ke dalam air tenang dan kemudian melakukan Ghusl darinya."

Bab : Penyebutan Ghusl Di Awal Malam

Diriwayatkan dari Ghudaif bin Al-Harith bahwa dia bertanya kepada 'Aisyah di bagian mana malam Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) akan melakukan Ghusl? Dia mengatakan

"Kadang-kadang dia melakukan Ghusl di awal malam dan kadang-kadang dia melakukan Ghusl di akhir." Saya berkata: "Puji bagi Allah yang telah membuat masalah ini fleksibel."

Bab : Ghusl Di Awal Dan Akhir Malam

Diriwayatkan bahwa Ghudaif bin Al-Harith mengatakan

"Aku masuk ke 'Aisyah dan bertanya kepadanya: 'Apakah Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melakukan Ghusl di awal malam atau di akhir?' Dia berkata: 'Keduanya. Kadang-kadang dia menampilkan Ghusl di awal dan kadang-kadang di akhir.' Aku berkata: 'Puji bagi Allah yang telah membuat masalah ini fleksibel.'"

Bab : Penyebutan Menyembunyikan Diri Saat Melakukan Ghusl

Abu As-Samh berkata

"Saya biasa melayani Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dan ketika dia ingin melakukan Ghusl dia berkata: 'Berpalinglah punggungmu.' Jadi saya membelakangi dia dan menyembunyikannya."

Diriwayatkan dari Umm Hani' bahwa dia pergi kepada Nabi (صلى الله عليه وسلم) pada hari Penaklukan (Makkah) dan menemukannya melakukan Ghusl sementara Fatimah menyembunyikannya dengan pakaian. Dia memberinya Salams dan dia berkata

"Siapa ini?" Dia berkata: "Umm Hani'." Setelah dia selesai Ghusl-nya, dia berdiri dan shalat delapan rakaat yang dibungkus dengan pakaian.

Bab : Menyebutkan Berapa Banyak Air yang Cukup Bagi Seorang Pria Untuk Melakukan Ghusl

Diriwayatkan bahwa Musa Al-Juhani mengatakan

"Sebuah bejana dibawa ke Mujahid, yang saya perkirakan delapan Ratl, dan dia berkata: 'Aisyah mengatakan kepadaku bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) biasa melakukan Ghusl dengan menggunakan bejana seperti itu.'"

Diriwayatkan dari Abu Bakar bin Hafs

"Aku mendengar Abu Salamah berkata: 'Aku masuk ke 'Aishah dan saudara angkatnya bersamanya. Dia bertanya kepadanya tentang Ghusl Nabi (صلى الله عليه وسلم). Dia memanggil sebuah bejana yang berisi satu Sa' air, lalu dia menyembunyikan dirinya dan melakukan Ghusl dan menuangkan air ke atas kepalanya tiga kali.'"

Diriwayatkan bahwa 'Aisyah berkata

"Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) biasa melakukan Ghusl dari sebuah bejana yang seukuran Faraq [1] dan dia dan saya biasa melakukan Ghusl dengan menggunakan satu bejana." [1] Enam belas Tikus.

Diriwayatkan bahwa 'Abdullah bin Jabr berkata

"Aku mendengar Anas bin Malik berkata: 'Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) biasa melakukan Wudu' dengan Makkuk dan Ghusl dengan lima Makkuk.'"

Diriwayatkan bahwa Abu Ja'far berkata

"Kami berdebat tentang Ghusl di hadapan jabir di 'Abdullah, dan Jabir berkata: 'Satu Sa' air sudah cukup untuk ghusl dari Janabah.' Kami berkata: 'Satu Sa' tidak cukup dan juga dua.' Jabir berkata: 'Itu cukup untuk orang yang lebih baik darimu dan memiliki lebih banyak rambut.'"

Bab : Menyebutkan Bukti Bahwa Tidak Ada Batasan Yang Ditetapkan Untuk Itu

Diriwayatkan bahwa 'Aisyah berkata

"Saya biasa melakukan Ghusl dengan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dari satu bejana, yang seukuran Faraq."

Bab : Penyebutan Seorang Pria Dan Salah Satu Istrinya Melakukan Ghusl Dari Satu Kapal

Diriwayatkan bahwa 'Aisyah berkata

"Saya biasa melakukan Ghusl dengan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dari satu bejana, yang seukuran Faraq."

'Abdur-Rahman bin Al-Qasim berkata

"Aku mendengar Al-Qasim meriwayatkan bahwa 'Aisyah berkata: 'Aku biasa melakukan Ghusl, Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dan aku dari satu bejana, dari Janabah.'"

Diriwayatkan bahwa 'Aisyah berkata

"Saya ingat bersaing memperebutkan wadah itu dengan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم), ketika dia dan saya menggunakannya untuk melakukan Ghusl."

Diriwayatkan bahwa 'Aisyah berkata

"Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dan saya biasa melakukan Ghusl bersama-sama menggunakan satu bejana."

Diriwayatkan bahwa Ibnu 'Abbas berkata

"Bibi dari pihak ibu saya, Maimunah memberi tahu saya bahwa dia dan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) biasa melakukan Ghusl dari satu bejana."

'Abdur-Rahman bin Hurmuz Al-A'raj berkata

"Na'im, budak Umm Salamah yang dibebaskan, meriwayatkan kepadaku bahwa Umm Salamah ditanya: 'Bisakah seorang wanita melakukan Ghusl dengan seorang pria?' Dia berkata: 'Ya, jika dia sopan. [1] Saya ingat Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dan saya melakukan Ghusl dari satu bak cuci. Kami akan menuangkan air ke tangan kami sampai mereka bersih kemudian menuangkan air ke atasnya.'" Al-A'raj berkata: "Tidak menyebutkan area pribadi yang tidak memperhatikannya." [1] Kaiysah: "Sopan santun ketika menggunakan air dengan orang itu" (An-Nihayah) Dan komentar oleh Al-A'raj setelah riwayat mengacu pada maknanya.

Bab : Menyebutkan Larangan Melakukan Ghusl Dengan Sisa Air Dari Orang yang Junub

Diriwayatkan bahwa Humaid bin 'Abdur-Rahman berkata

"Saya bertemu dengan seorang pria yang mendampingi Nabi (صلى الله عليه وسلم) sebagai Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, menemaninya selama empat tahun. Dia berkata: 'Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang siapa pun di antara kami untuk menyisir rambutnya setiap hari,[1] atau buang air kecil di tempat dia melakukan Ghusl, atau bagi seorang pria untuk melakukan Ghusl menggunakan sisa air seorang wanita, atau seorang wanita untuk melakukan Ghusl dengan menggunakan sisa air seorang pria, mereka harus menyendoknya bersama-sama.'" [1] Dikatakan ini untuk mencegahnya menjadikan penampilan fisiknya sebagai tujuan utamanya.