Bab Tentang Warisan
كتاب الفرائض عن رسول الله صلى الله عليه وسلم
Bab : Apa yang Terkait Tentang Membatalkan Warisan Pembunuh
“Pembunuh tidak akan mewarisi.”
Bab : Apa Yang Telah Terkait Tentang Warisan Untuk Paman Ibu
“Umar berkata: 'Uang darah ada di atas 'Aqilah, dan istri tidak mewarisi apa pun dari uang darah suaminya. ' Maka Ad-Dahhak bin Sufyan Al-Kilabi memberitahukan kepadanya bahwa Rasulullah SAW menulis kepadanya, (mengatakan) untuk memberikan istri Ashyam ad-Dababi warisan dari uang darah suaminya. '”
Bab : Apa yang Terkait Tentang 'Warisan Adalah Untuk Pewaris Dan 'Aql (Uang Darah) Adalah Dari 'Asabah (Kerabat Dari Sisi Ayah')
Rasulullah SAW menilai pembayaran seorang budak laki-laki atau perempuan Gurrah dalam kasus janin perempuan dari Banu Libya yang mengalami keguguran. Kemudian wanita yang diminta untuk memberikan gurrah meninggal, maka Rasulullah SAW memutuskan bahwa warisannya diberikan kepada anak-anaknya dan suaminya, dan bahwa uang darahnya dibayar oleh Asabahnya.
Bab : Apa yang Terkait Tentang (Warisan) Pria yang Menerima Islam Di Tangan Orang Lain
“Saya bertanya kepada Rasulullah (SAW): Apakah Sunnah tentang seorang pria di antara umat Syirk yang menerima Islam dari tangan seorang pria di antara orang-orang Muslim?” Maka Rasulullah SAW berkata: “Dia adalah lemari manusia baginya dalam kehidupan dan kematiannya.”
Bab : Apa yang Terkait Tentang Membatalkan Warisan Untuk Anak Zina (Hubungan Seksual Tidak Sah)
“Setiap pria yang berzina dengan wanita bebas, atau wanita budak, maka anak yang lahir dari Zina tidak mewarisi, juga tidak diwarisi darinya.”
Bab : Apa yang Terkait Tentang Siapa yang Mewarisi Wala
“Orang yang mewarisi wala adalah orang yang mewarisi kekayaan.”
Bab : Apa yang Terkait Tentang Apa yang Wanita Warisi Dari Wala
“Wanita itu mengumpulkan tiga warisan: siapa yang dia bebaskan, siapa yang dia temukan, dan anak yang untuknya dia membuat Li'an.”