Hukum Warisan (Al-Faraa'id)
كتاب الفرائض
Bab : Warisan tawanan
Nabi (ﷺ) bersabda, "Jika seseorang meninggal (di antara umat Islam) meninggalkan harta benda, harta itu akan diberikan kepada ahli warisnya; dan jika dia meninggalkan hutang atau tanggungan, kami akan mengurusnya."
Bab : Baik seorang Muslim tidak bisa menjadi pewaris dari orang, atau orang dari seorang Muslim
Nabi (ﷺ) bersabda, "Seorang Muslim tidak dapat menjadi pewaris dari orang, dan orang tidak dapat menjadi pewaris seorang Muslim."
Bab : Warisan Seorang Budak Kristen dan Seorang Mukatab
Bab : Siapa pun yang mengklaim bahwa seseorang adalah saudara laki-laki atau keponakannya
Sa'd bin Abi Waqqas dan 'Abu bin Zam'a berselisih tentang seorang anak laki-laki. Sa'd berkata, "Wahai Rasulullah (ﷺ)! Anak laki-laki ini adalah putra dari saudara laki-laki saya, 'Utba bin Abi Waqqas yang menyuruh saya menjadi penjaganya karena dia adalah anaknya. Tolong perhatikan dengan siapa dia memiliki kedekatan." Dan 'Abu bin Zam'a berkata, "Ini adalah saudaraku, wahai Rasulullah (ﷺ)! Dia lahir di tempat tidur ayahku oleh budak perempuannya." Kemudian Nabi (ﷺ) memandang anak itu dan melihat kemiripan yang jelas antara dia dan 'Utba, maka dia berkata, "Dia (mainan) untukmu, wahai 'Abu bin Zam'a, karena anak itu untuk pemilik tempat tidur, dan batu itu untuk pezina. Sasarkanlah dirimu di hadapan anak itu, O Sauda binti Zam'a." 'Aisha menambahkan: Sejak itu dia tidak pernah melihat Sauda.
Bab : Siapa pun yang mengaku sebagai anak dari orang selain ayahnya
Aku mendengar Nabi (ﷺ) bersabda, "Barangsiapa mengaku sebagai anak orang selain ayahnya, dan dia tahu orang itu bukan ayahnya, maka surga akan dilarang baginya." Saya menyebutkan hal itu kepada Abu Bakar, dan dia berkata, "Telinga saya mendengar itu dan hati saya menghafalnya dari Rasulullah (ﷺ).
Nabi (ﷺ) bersabda, "Janganlah kamu menyangkal nenek moyangmu (yaitu mengaku sebagai anak-anak orang selain nenek moyangmu), dan barangsiapa menyangkal ayahnya, dituduh."
Bab : Jika seorang wanita mengaku sebagai ibu dari seorang anak laki-laki
Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Ada dua wanita yang bersamanya memiliki dua putra mereka. Seekor serigala datang dan mengambil putra salah satu dari mereka. Wanita itu berkata kepada temannya, 'Serigala telah mengambil putramu.' Yang lain berkata, 'Tapi itu telah mengambil anakmu.' Maka mereka berdua meminta penghakiman (Nabi) Daud yang menilai bahwa anak laki-laki itu harus diberikan kepada wanita yang lebih tua. Kemudian mereka berdua pergi kepada (Nabi) Salomo, bin Daud dan memberitahukan kepadanya tentang kasus itu. Salomo berkata, 'Berikanlah aku pisau supaya aku dapat memotong anak itu menjadi dua bagian dan memberikan setengahnya kepada kamu masing-masing.' Wanita yang lebih muda berkata, 'Jangan lakukan itu; semoga Allah memberkati Anda! Dia adalah anaknya.' Atas hal itu, dia memberikan anak itu kepada wanita yang lebih muda." Abu Huraira menambahkan: Demi Allah! Saya belum pernah mendengar kata 'Sakkin' yang berarti pisau, kecuali pada hari itu, karena kami biasa menyebutnya "Mudya".
Bab : The Qa’if
Rasulullah (ﷺ) pernah menghampiri saya dalam suasana hati yang sangat bahagia, dengan wajahnya berkilauan dengan kegembiraan, dan berkata, "Wahai 'Aisha! Tidakkah Anda melihat bahwa Mujazziz (seorang Qa'if) baru saja memandang Zaid bin Haritha dan Usama bin Zaid dan berkata, 'Kaki ini (Usama dan ayahnya) adalah milik satu sama lain." (Lihat Hadis No. 755, Vol. 4)
Suatu ketika Rasulullah (ﷺ) masuk ke arahku dan dia berada dalam suasana hati yang sangat bahagia dan berkata, "Wahai 'Aisha: Tidakkah kamu tahu bahwa Mujazziz Al-Mudliji masuk dan melihat Usama dan Zaid dengan penutup beludru di atas mereka dan kepala mereka ditutupi sementara kaki mereka terbuka. Dia berkata, 'Kaki-kaki ini milik satu sama lain.'