Hukuman Berburu saat Ziarah
كتاب جزاء الصيد
Bab : Haji anak laki-laki (anak-anak dll.)
Saya mendengar 'Umar bin 'Abdul 'Aziz menceritakan tentang As-Sa'ib bin Yazid bahwa dia telah melakukan haji (sambil dibawa) dengan barang-barang Nabi.
Bab : Haji wanita
Diriwayatkan kepada kakek Ibrahim bahwa 'Umar(ra) dalam haji terakhirnya mengizinkan istri-istri Nabi (صلى الله عليه وسلم) untuk menunaikan haji dan dia mengirim bersama mereka 'Utsman bin 'Affan(ra) dan 'Abdur-Rahman bin 'Auf(ra) sebagai pengawal.
Aku berkata, "Wahai Rasulullah (صلى الله عليه وسلم)! Bukankah seharusnya kita berpartisipasi dalam pertempuran Suci dan Jihad bersamamu?" Dia menjawab, "Jihad yang terbaik dan paling unggul (bagi wanita) adalah haji yang diterima oleh Allah." 'Aisyah menambahkan: Sejak saya mendengar itu dari Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) saya telah bertekad untuk tidak melewatkan haji.
Nabi (صلى الله عليه وسلم) bersabda, "Seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali dengan seorang Dhu-Mahram (suaminya atau seorang laki-laki yang tidak dapat dinikahi dengan wanita itu sama sekali menurut Yurisprudensi Islam), dan tidak ada laki-laki yang boleh mengunjunginya kecuali di hadapan seorang Dhu-Mahram." Seorang pria bangkit dan berkata, "Wahai Rasulullah (صلى الله عليه وسلم)! Saya berniat untuk pergi ke tentara ini dan itu dan istri saya ingin menunaikan haji." Nabi (صلى الله عليه وسلم) bersabda (kepadanya), "Pergilah bersamanya (ke haji).
Ketika Nabi (صلى الله عليه وسلم) kembali setelah menunaikan hajinya, dia bertanya kepada Umm Sinan Al-Ansari, "Apa yang melarang kamu untuk menunaikan haji?" Dia menjawab, "Ayah dari orang ini (yaitu suaminya) memiliki dua ekor unta dan dia menunaikan ibadah haji pada salah satu dari mereka, dan yang kedua digunakan untuk irigasi tanah kami." Nabi (صلى الله عليه وسلم) bersabda (kepadanya), "Laksanakanlah 'umrah di bulan Ramadhan, (karena setara dengan haji atau haji denganku (sebagai pahala).
Abu Sa'id yang ikut dua belas Ghazawat bersama Nabi (صلى الله عليه وسلم) berkata, "Aku mendengar empat hal dari Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) (atau aku meriwayatkannya dari Nabi (صلى الله عليه وسلم) yang mendapat kekaguman dan penghargaanku. Mereka adalah: -1. "Tidak ada wanita yang boleh bepergian tanpa suaminya atau tanpa Dhu-Mahram untuk perjalanan dua hari. -2. Tidak ada puasa yang diperbolehkan pada dua hari 'Id-ul-Fitri, dan 'Id-al-Adha. -3. Tidak ada shalat (yang boleh dipanjatkan) setelah dua shalat: setelah shalat 'Ashar sampai matahari terbenam dan setelah shalat subuh sampai matahari terbit. -4. Tidak bepergian (untuk berkunjung) kecuali tiga masjid: Masjid-al-Haram (di Mekkah), Masjid-Ku (di Madinah), dan Masjid-al-Aqsa (di Yerusalem).
Bab : Siapa pun yang bersumpah untuk berjalan kaki ke Ka'bah
Nabi (صلى الله عليه وسلم) melihat seorang lelaki tua berjalan, didukung oleh kedua putranya, dan bertanya tentang dia. Orang-orang memberitahunya bahwa dia telah bersumpah untuk berjalan kaki (ke Ka'bah). Dia berkata, "Allah tidak membutuhkan orang tua ini menyiksa dirinya sendiri," dan memerintahkannya untuk menungganginya.
Kakak saya bersumpah untuk berjalan kaki ke Ka'bah, dan dia meminta saya untuk mengambil putusan Nabi (صلى الله عليه وسلم) tentang hal itu. Jadi, saya melakukannya dan Nabi (صلى الله عليه وسلم) bersabda, "Dia harus berjalan dan juga harus menunggang."
Diriwayatkan Abul-Khair dari 'Uqba seperti di atas.: