Wajib Pajak Amal (Zakat)
كتاب الزكاة
Bab : Ketika sedekah ditransfer
Nabi (صلى الله عليه وسلم) pergi kepada 'Aisyah dan bertanya apakah dia punya sesuatu (untuk dimakan). Dia menjawab bahwa dia tidak memiliki apa-apa kecuali daging kambing (potongan) yang telah dikirim Nusaiba (Um 'Atiyya) kepada kami (Barira) sebagai amal." Nabi (صلى الله عليه وسلم) bersabda, "Ini telah mencapai tempatnya dan sekarang itu bukan sesuatu amal tetapi hadiah bagi kita."
Beberapa daging dipersembahkan kepada Nabi (p.b.u.h) dan telah diberikan kepada Barira (budak perempuan Aisha yang dibebaskan) sebagai amal. Dia berkata, "Daging ini adalah sesuatu yang beramal bagi Barira tetapi itu adalah hadiah bagi kami."
Bab : Zakat harus diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang miskin
(budak Ibnu 'Abbas) Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berkata kepada Mu'adh ketika dia mengirimnya ke Yaman, "Kamu akan pergi kepada orang-orang Kitab Suci. Jadi, ketika Anda sampai di sana, undanglah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada yang berhak untuk disembah selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah Rasul-Nya. Dan jika mereka mentaati kamu dalam hal itu, katakanlah kepada mereka bahwa Allah telah memerintahkan kepada mereka lima shalat setiap hari dan malam. Dan jika mereka mentaati kamu dalam hal itu, katakanlah kepada mereka, bahwa Allah telah mewajibkan mereka untuk membayar zakat, yang akan diambil dari orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang miskin di antara mereka. Jika mereka menaati Anda dalam hal itu, maka hindari mengambil yang terbaik dari harta benda mereka, dan takutlah akan kutukan orang yang tertindas karena tidak ada seladari antara doanya dan Allah."
Bab : Permohonan dan permohonan Imam bagi orang yang memberi sedekah
Setiap kali seseorang datang kepada Nabi (صلى الله عليه وسلم) dengan sedekahnya, Nabi (صلى الله عليه وسلم) akan berkata, "Ya Allah! Kirimkan Berkat-Mu ke atas ini dan itu." Ayah saya pergi menghadap Nabi (صلى الله عليه وسلم) dengan sedekahnya dan Nabi (صلى الله عليه وسلم) berkata, "Ya Allah! Kirimkan berkatmu kepada keturunan Abu Aufa."
Bab : (Apakah zakat diberlakukan pada) apa yang diambil dari laut
Diriwayatkan Abu Huraira Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda, "Seorang pria dari Bani Israel meminta seseorang dari Bani Israel untuk memberinya pinjaman seribu dinar dan kemudian memberikannya kepadanya. Debitur melakukan pelayaran (ketika waktu pembayaran hutang jatuh tempo) tetapi dia tidak menemukan perahu, jadi dia mengambil sepotong kayu dan membosankannya dan memasukkan 1000 pengunjung ke dalamnya dan melemparkannya ke laut. Kreditur keluar dan membawa sepotong kayu itu kepada keluarganya untuk digunakan sebagai kayu bakar." (Lihat Hadis No. 488 B, Vol. 3). Dan Nabi (صلى الله عليه وسلم) meriwayatkan riwayat itu (dan bersabda), "Ketika dia menggergaji kayu itu, dia menemukan uangnya."
Bab : Ada Khumus di Rikaz
Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda, "Tidak ada ganti rugi bagi seseorang yang terbunuh atau terluka oleh hewan atau jatuh ke dalam sumur, atau karena bekerja di tambang; tetapi Khumus wajib bagi Rikaz."
Bab : Pernyataan Allah Yang Maha Tinggi: "... Dan mereka yang dipekerjakan untuk mengumpulkan (dana) ..." (9:60) Dan Imam harus mengawasi dan memeriksa pekerjaan para pengumpul.
Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) (p.b.u.h) menunjuk seorang pria bernama Ibnu Al-Lutbiya, dari suku Al-Asd untuk memungut zakat dari Bani Sulaim. Ketika dia kembali, (setelah mengumpulkan Zakat) Nabi (صلى الله عليه وسلم) memeriksa rekening itu bersamanya.
Bab : Penggunaan unta dan susunya yang diberikan sebagai zakat
Beberapa orang dari suku 'Uraina datang ke Madinah dan iklimnya tidak cocok untuk mereka, sehingga Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) (p.b.u.h) mengizinkan mereka untuk pergi ke kawanan unta (diberikan sebagai Zakat) dan mereka minum susu dan air kencing mereka (sebagai obat) tetapi mereka membunuh gembala dan mengusir semua unta. Maka Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) mengutus (orang-orang) dalam pengejaran mereka untuk menangkap mereka, dan mereka dibawa, dan tangan dan kaki mereka dipotong, dan mata mereka dicap dengan potongan-potongan besi yang dipanaskan dan mereka ditinggalkan di Harra (tempat berbatu di Madinah) menggigit batu-batu. (Lihat Hadis No. 234, Vol. 1)
Bab : Mencap unta-unta yang diberikan dalam As-Sadaqa (Zakat) oleh Imam dengan tangannya sendiri
Aku membawa 'Abdullah bin Abu Talha kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) untuk melakukan Tahnik untuknya. (Tahnik adalah kebiasaan di kalangan umat Islam bahwa setiap kali seorang anak lahir, mereka biasa membawanya kepada Nabi (صلى الله عليه وسلم) yang akan mengunyah sepotong kurma dan memasukkan sebagian jusnya ke dalam mulut anak itu). Saya melihat Nabi (صلى الله عليه وسلم) dan dia memiliki alat untuk mencap di tangannya dan mencap unta-unta Zakat.
Bab : Kewajiban Sedekah-ul-Fitr
Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) memerintahkan pembayaran satu Sa' kurma atau satu Sa' jelai sebagai Zakat-ul-Fitr pada setiap budak Muslim atau merdeka, laki-laki atau perempuan, tua atau muda, dan dia memerintahkan agar dibayar sebelum orang-orang keluar untuk shalat 'Id. (Satu Sa' = sekitar 3 Kilogram)
Bab : Sedekah-ul-Fitr tentang Muslim yang merdeka atau budak
Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) mewajibkan semua budak atau Muslim merdeka, laki-laki atau perempuan, untuk membayar satu Sa' kurma atau jelai sebagai Zakat-ul-Fitri.
Bab : Sadaqat-ul-Fitr adalah salah satu Sa' jelai
Kami biasa memberikan satu Sa' jelai sebagai Sadaqat-ul-Fitr (per kepala).
Bab : Sadaqat-ul-Fitr adalah satu Sa' makanan (per kepala)
Kami biasa memberikan satu Sa' makanan atau satu Sa' jelai atau satu Sa' kurma, atau satu Sa' keju cottage atau satu Sa' kismis (anggur kering) sebagai Zakat-ul-Fitr.
Bab : Sadaqat-ul-Fitr adalah satu Sa' kurma (per kepala)
Nabi (صلى الله عليه وسلم) memerintahkan (umat Islam) untuk memberikan satu Sa' kurma atau satu Sa' jelai sebagai Zakat-ul-Fitr. Orang-orang menghadiahi dua Mudds gandum yang sama dengan itu.
Bab : (Sadaqat-ul-Fitr adalah) satu Sa' kismis (anggur kering)
Pada masa hidup Nabi (صلى الله عليه وسلم) kita biasa memberikan satu Sa' makanan atau satu Sa' kurma atau satu Sa' jelai atau satu Sa' kismis (anggur kering) sebagai Sedekah-ul-Fitr. Dan ketika Muawiya menjadi Khalifah dan gandum (tersedia dalam kelimpahan) dia berkata, "Saya pikir (amati) bahwa satu Mudd (gandum) sama dengan dua Mudd (dari hal-hal yang disebutkan di atas).
Bab : Sedekah-ul-Fitr harus diberikan sebelum shalat Idul Fitri
Nabi (صلى الله عليه وسلم) memerintahkan orang-orang untuk membayar zakat ul-fitri sebelum pergi ke shalat 'Idul Aid.
Pada masa hidup Rasulullah (صلى الله عليه وسلم), kita biasa memberikan satu Sa' makanan (hal-hal yang dapat dimakan) sebagai Sedekah-ul-Fitr (kepada orang miskin). Makanan kami dulunya adalah jelai, kismis (anggur kering), keju cottage atau kurma.
Bab : Sedekah-ul-Fitr pada seorang budak dan juga pada seorang Muslim yang merdeka
Ibnu 'Umar berkata, "Nabi (صلى الله عليه وسلم) membuat kewajiban pada setiap laki-laki atau perempuan, laki-laki merdeka atau budak, pembayaran satu Sa' kurma atau jelai sebagai Sedekah-ul-Fitr (atau kata Sadaqa-Ramadhan)." Orang-orang kemudian mengganti setengah Sa' gandum untuk itu. Ibnu 'Umar biasa memberikan kurma (sebagai Sadaqat-ul-Fitr). Pernah ada kelangkaan kurma di Madinah dan Ibnu 'Umar memberikan gandum. 'Dan Ibnu 'Umar biasa memberikan Sedekah-ul-Fitr untuk setiap orang tua dan muda. Dia bahkan biasa memberi atas nama anak-anak saya. Ibnu 'Umar biasa memberikan Sadaqat-ul-Fitr kepada mereka yang telah secara resmi ditunjuk untuk koleksinya. Orang-orang biasa memberikan Sedekah-ul-Fitr (bahkan) satu atau dua hari sebelum 'Id.
Bab : Sadaqat-ul-Fitr wajib bagi yang muda dan yang tua.
Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah mewajibkan Sedekah ulat, (dan memang demikian), baik satu Sa' jelai atau satu Sa' kurma (dan pembayarannya wajib) pada orang tua dan muda, dan pada orang-orang merdeka serta budak.