Bab-bab tentang Gadai

كتاب الرهون

Bab : [Abu Bakar bin Abi Syaibah meriwayatkan kepada Kami]

Diriwayatkan dari 'Aisha bahwa

Rasulullah (ﷺ) membeli makanan dari seorang Yahudi dengan bayaran yang akan dilakukan kemudian, dan dia menggadaikan baju besinya untuk itu.

Diceritakan bahwa kata Anas

"Rasulullah (ﷺ) menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi di Al-Madinah, dan mengambil imbalannya untuk keluarganya."

Diriwayatkan dari Asma' bin Yazid bahwa

Nabi (ﷺ) meninggal sementara baju besinya digadaikan kepada seorang Yahudi untuk dimakan.

Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas bahwa

Rasulullah (ﷺ) meninggal sementara baju besinya digadaikan kepada seorang Yahudi seharga tiga puluh Sa. ”

Bab : Hewan yang Digadai Dapat Ditunggangi Dan Disusui

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Sebuah tunggangan boleh ditunggangi ketika digadaikan, dan susunya boleh diminum ketika digadaikan, tetapi orang yang menungganginya atau memerah susu harus membayar perawatannya.' ”

Bab : Barang Gadai Tidak Akan Hangus

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Jangan kehilangan barang-barang yang dijaminkan."

Bab : Upah Pekerja

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

(Allah (SWT) berfirman:) "Aku adalah lawan dari tiga orang pada Hari Kebangkitan, dan jika Aku adalah lawan seseorang, Aku akan mengalahkannya: Seorang yang membuat janji dalam Nama-Ku, kemudian terbukti berbahaya; seorang pria yang menjual orang merdeka dan mengkonsumsi harganya; dan orang yang mempekerjakan seorang pekerja, memanfaatkannya, kemudian tidak memberinya upahnya."

Diriwayatkan dari 'Abdullah bin 'Umar bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Berikan pekerja upahnya sebelum keringatnya mengering."

Bab : Mempekerjakan Seorang Pekerja Sebagai Imbalan Atas Makanan

Diriwayatkan bahwa 'Ali bin Rabah berkata

"Aku mendengar 'Utbah bin Nuddar berkata: 'Kami bersama Rasulullah (ﷺ) dan dia membaca Ta-Sin. Ketika dia sampai pada cerita Musa, dia berkata: 'Musa (A.S) mempekerjakan dirinya sendiri selama delapan tahun, atau sepuluh tahun, sebagai imbalan atas kesucian dan makanan di perutnya.' ”

Salim bin Hayyan berkata

Aku mendengar Abu Hurairah berkata: "Aku tumbuh sebagai yatim piatu, dan aku beremigrasi sebagai orang miskin, dan aku dipekerjakan oleh putri Ghazwan sebagai imbalan untuk makanan dan giliran menunggangi unta. Saya akan mengumpulkan kayu bakar untuk mereka ketika mereka berhenti untuk berkemah dan mendesak unta mereka bersama dengan bernyanyi ketika mereka menunggang. Puji bagi Allah (SWT) yang telah menyebabkan agama-Nya menang dan menjadikan Abu Hurairah sebagai Imam."

Bab : Seorang Pria Yang Mengambil Seember Air Sebagai Imbalan Untuk Kencan Dan Menetapkan Bahwa Mereka Harus G

Diriwayatkan bahwa Ibnu 'Abbas berkata

"Nabi (ﷺ) membutuhkan makanan, dan berita tentang itu sampai ke 'Ali. Dia pergi mencari pekerjaan agar dia bisa mendapatkan sesuatu untuk diberikan kepada Rasulullah (ﷺ). Dia datang ke sebuah taman milik seorang pria Yahudi, dan dia mengambil tujuh belas ember air untuknya, masing-masing ember untuk kurma. Orang Yahudi memberinya pilihan untuk mengambil tujuh belas kurma 'Ajwah (kurma berkualitas tinggi) dan dia membawanya kepada Nabi Allah (ﷺ)."

Diriwayatkan bahwa 'Ali berkata

"Saya biasa mengambil air, satu ember untuk kurma, dan saya menetapkan bahwa itu harus berkualitas baik, kurma kering."

Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah bersabda

"Seorang pria dari antara Ansar datang dan berkata: 'Wahai Rasulullah (ﷺ), mengapa aku melihat bahwa warnamu telah berubah?' Dia berkata: 'Kelaparan.' Maka orang Ansari pergi ke kediamannya, tetapi dia tidak menemukan apa-apa di kediamannya, jadi dia pergi mencari, dan dia menemukan seorang Yahudi menyiram pohon kurmanya. Ansari menetapkan bahwa dia tidak akan mengambil kurma yang hitam (busuk), keras dan kering atau lebih rendah, dan dia hanya akan mengambil kurma berkualitas baik. Dia mendapatkan hampir dua Sa (kurma), dan dia membawanya kepada Nabi (ﷺ)."

Bab : Meminjamkan Tanah Sebagai Imbalan Untuk Sepertiga Atau Seperempat (Dari Panen)

Diriwayatkan bahwa Rafi 'bin Khadji berkata

"Rasulullah (ﷺ) melarang Muhaqalah dan Muzabanah, dan bersabda: 'Hanya tiga orang yang boleh menggarap: Seseorang yang memiliki tanah yang digarapnya dan mengolah apa yang diberikan kepadanya; dan seorang pria yang mengambil tanah dengan sewa untuk emas atau perak.' ”

Diriwayatkan bahwa 'Amr bin Dinar berkata

"Aku mendengar Ibnu 'Umar berkata: 'Kami biasa meminjamkan tanah untuk bercocok tanam sebagai imbalan atas bagian dari hasil panen, dan kami tidak melihat ada yang salah dengan itu, sampai kami mendengar Rafi' bin Khadij berkata: "Rasulullah (ﷺ) melarangnya." Kemudian kami berhenti karena apa yang dia katakan." ”

'Ata' kata

"Aku mendengar Jabir bin 'Abdullah berkata: Beberapa orang di antara kami memiliki tanah tambahan yang akan mereka sewakan untuk sepertiga atau seperempat (dari hasil panen). Nabi (ﷺ) bersabda: "Barangsiapa memiliki tanah tambahan, biarlah dia menggarapnya (sendiri) atau biarlah dia memberikannya kepada saudaranya (secara cuma-cuma, untuk menggarapnya), dan jika dia tidak mau melakukan itu, biarlah dia menyimpan tanahnya."

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Barangsiapa memiliki tanah, biarlah dia menggarapnya (sendiri) atau biarlah dia memberikannya kepada saudaranya (secara cuma-cuma, untuk menggarapnya), dan jika dia tidak mau melakukan itu, biarlah dia memelihara tanahnya."

Bab : Menyewakan Tanah

Diriwayatkan dari Ibnu 'Umar bahwa

Dia biasa menyewakan beberapa tanah miliknya, untuk budidaya. Kemudian seseorang datang kepadanya dan memberitahunya bahwa Rafi' bin Khadij mengatakan bahwa Rasulullah (ﷺ) telah melarang penyewaan tanah untuk budidaya. Ibnu 'Umar pergi, dan aku pergi bersamanya, sampai dia bertemu dengannya di Balat, dan bertanya kepadanya tentang hal itu, dan dia mengatakan kepadanya bahwa Rasulullah (ﷺ) telah melarang penyewaan tanah untuk budidaya. Jadi 'Abdullah berhenti mengurangi tanah.

Diriwayatkan bahwa Jabir bin 'Abdullah bersabda

"Rasulullah (ﷺ) berbicara kepada kami dan berkata: 'Siapa pun yang memiliki tanah, biarlah dia menggarapnya atau mengizinkan orang lain untuk menggarapnya, dan jangan menyewakannya.' ”