Bab-Bab tentang Pernikahan
كتاب النكاح
Bab : Melihat seorang wanita ketika ingin menikahinya
Muhammad bin Salamah berkata: "Saya melamar seorang wanita, kemudian saya bersembunyi dan menunggu untuk melihatnya sampai saya melihatnya di antara beberapa pohon kurma miliknya." Dikatakan kepadanya: "Apakah engkau melakukan hal seperti itu ketika engkau adalah sahabat Rasulullah?" Dia berkata: "Aku mendengar Rasulullah berkata: 'Ketika Allah menyuruh seorang pria melamar seorang wanita, tidak ada salahnya dia menatapnya.' ”
Mughirah bin Shubah ingin menikahi seorang wanita. Nabi (ﷺ) berkata kepadanya: "Pergilah dan lihatlah dia, karena itu lebih mungkin menciptakan cinta di antara kalian." Jadi dia melakukan itu, dan menikahinya, dan menyebutkan betapa baiknya dia bergaul dengannya.
Mughirah bin Shubah berkata: "Saya datang kepada Nabi dan memberitahunya tentang seorang wanita yang harus saya lamar. Dia berkata: 'Pergi dan lihat dia, karena itu lebih mungkin menciptakan cinta di antara kalian.' Jadi saya pergi ke seorang wanita di antara Ansar dan melamar melalui orang tuanya. Saya memberi tahu mereka apa yang dikatakan Nabi, dan seolah-olah mereka tidak menyukainya. Kemudian aku mendengar wanita itu, di balik tirainya, berkata: 'Jika Rasulullah telah menyuruhmu melakukan itu, maka lakukanlah, jika tidak, aku memerintahkan kamu demi Allah (untuk tidak melakukannya)'. Dan seolah-olah dia menganggapnya sebagai masalah serius. Jadi saya melihatnya dan menikahinya." Dan dia menyebutkan betapa baiknya dia bergaul dengannya.
Bab : Seorang pria tidak boleh melamar seorang wanita yang telah dilamar saudaranya
Rasulullah bersabda: "Seorang pria tidak boleh melamar seorang wanita yang telah dilamar oleh saudaranya."
Rasulullah bersabda: "Seorang pria tidak boleh melamar seorang wanita yang telah dilamar oleh saudaranya."
Abu Bakar bin Abu Jahm bin Sukhair Al-Adawi berkata: "Aku mendengar Fathima binti Qais berkata: 'Rasulullah berkata kepadaku: "Ketika engkau menjadi sah, katakanlah kepadaku." Jadi saya memberitahunya.' Kemudian Muawiyah, Abu Jahm bin Sukhair dan Usamah bin Zaid melamarnya. Rasulullah bersabda: 'Adapun Muawiyah, dia adalah orang miskin yang tidak punya uang. Seperti dari Abu Jahm dia adalah seorang pria yang biasanya memukuli wanita. Tapi Usamah (baik).' Dia memberi isyarat dengan tangannya, berkata: 'Usamah, Usamah!?' Rasulullah berkata kepadanya: 'Ketaatan kepada Allah dan ketaatan kepada Rasul-Nya adalah lebih baik bagimu.' Dia berkata: 'Jadi saya menikahinya dan saya senang dengannya.' ”
Bab : Mencari persetujuan dari perawan dan wanita yang sudah menikah sebelumnya
Rasulullah bersabda: "Seorang janda memiliki hak (untuk memutuskan) dirinya sendiri lebih banyak daripada walinya, dan seorang perawan harus dikonsultasikan". Dikatakan: "Wahai Rasulullah, seorang perawan mungkin terlalu malu untuk berbicara." Dia berkata: "Persetujuannya adalah keheningannya."
Rasulullah bersabda: "Seorang wanita yang sudah menikah sebelumnya tidak boleh menikah sampai dia dikonsultasikan, dan seorang perawan tidak boleh menikah sampai persetujuannya diminta, dan persetujuannya adalah diamnya."
ayahnya berkata: "Rasulullah bersabda: 'Seorang wanita yang sudah menikah sebelumnya dapat berbicara untuk dirinya sendiri, dan persetujuan seorang perawan adalah keheningannya.' ”
Bab : Orang yang mengatur pernikahan putrinya ketika dia tidak mau
bahwa seorang pria di antara mereka yang bernama Khidam mengatur pernikahan untuk putrinya, dan dia tidak menyukai pernikahan yang diatur oleh ayahnya. Dia pergi ke Rasulullah dan memberitahunya tentang hal itu, dan dia membatalkan pernikahan yang diatur oleh ayahnya. Kemudian dia menikah dengan Abu Lubabah bin Abdul-Mundhir.
ayahnya berkata: "Seorang gadis datang kepada Nabi dan berkata: 'Ayahku menikahkan aku dengan putra saudaranya agar dia dapat menaikkan statusnya dengan demikian.' Nabi memberinya pilihan, dan dia berkata: 'Saya menyetujui apa yang ayah saya lakukan, tetapi saya ingin wanita tahu bahwa ayah mereka tidak memiliki hak untuk melakukan itu.' ”
seorang gadis perawan datang kepada Nabi dan mengatakan kepadanya bahwa ayahnya mengatur pernikahan yang tidak dia sukai, dan Nabi memberinya pilihan.
Bab : Pernikahan gadis-gadis di bawah umur yang diatur oleh ayah mereka
Aisyah berkata: "Rasulullah menikahi saya ketika saya berusia enam tahun. Kemudian kami tiba di Al-Madinah dan menetap di antara Bani Harith bin Khazraj. Saya menjadi sakit dan rambut saya rontok, kemudian tumbuh kembali dan menjadi berlimpah. Ibu saya Umm Ruman datang kepada saya ketika saya sedang bertengkar Urjuhah dengan beberapa teman saya, dan memanggil saya. Saya pergi kepadanya, dan saya tidak tahu apa yang dia inginkan. Dia memegang tanganku dan membuatku berdiri di depan pintu rumah, dan aku terengah-engah. Ketika saya kembali bernapas, dia mengambil air dan menyeka wajah dan kepala saya, dan membawa saya ke dalam rumah. Ada beberapa wanita Ansar di dalam rumah, dan mereka berkata: 'Dengan berkah dan keberuntungan (dari Allah).' (Ibu saya) menyerahkan saya kepada mereka dan mereka merapikan saya. Dan tiba-tiba aku melihat Rasulullah di pagi hari. Dan dia menyerahkan saya kepadanya dan saya pada saat itu, berusia sembilan tahun."
Abdullah berkata: "Nabi menikahi Aisyah ketika dia berusia tujuh tahun, dan menyempurnakan pernikahan dengannya ketika dia berusia sembilan tahun, dan dia meninggal ketika dia berusia delapan belas tahun."
Bab : Pernikahan gadis di bawah umur yang diatur oleh orang lain selain ayah mereka
ketika Utsman bin Mazun meninggal, dia meninggalkan seorang putri. Ibnu Umar berkata: "Paman dari pihak ibu Ku Qudamah, yang merupakan paman dari pihak ayahnya, menikahkan aku dengannya, tetapi dia tidak berkonsultasi dengannya. Itu setelah ayahnya meninggal. Dia tidak menyukai pernikahan ini, dan gadis itu ingin menikahi Mughirah bin Shubah, jadi dia menikahinya."
Bab : Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali
Rasulullah bersabda: "Setiap wanita yang pernikahannya tidak diatur oleh walinya, pernikahannya tidak sah, pernikahannya tidak sah, pernikahannya tidak sah. Jika (pria itu) telah berhubungan seks dengannya, maka Mahr adalah miliknya sebagai imbalan atas keintimannya dengannya. Dan jika ada perselisihan maka penguasa adalah wali dari orang yang tidak memiliki wali."
Aisyah dan Ibnu Abbas berkata: "Rasulullah bersabda: 'Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali.' "Menurut Hadits Aisyah: "Dan penguasa adalah penjaga dari orang yang tidak memiliki wali. "
Rasulullah bersabda: "Tidak ada perkawinan kecuali dengan wali."
Rasulullah bersabda: "Tidak seorang wanita boleh mengatur pernikahan wanita lain, dan tidak ada wanita yang boleh mengatur pernikahannya sendiri. Pezina adalah orang yang mengatur pernikahannya sendiri."
Bab : Larangan Shighar
Ibnu Umar berkata: "Rasulullah melarang Shighar. Shighar adalah ketika seorang pria berkata kepada pria lain: 'Nikahkan putri atau saudara perempuanmu kepadaku, dengan syarat aku akan menikahkan putri atau saudara perempuanku denganmu,' dan mereka tidak memberikan mas kawin apa pun (yaitu tidak satu pun dari mereka memberikan anak mas kawin kepada yang lain)."