Bab-Bab tentang Pernikahan
كتاب النكاح
Bab : Menyusui orang dewasa
1: Ayat-ayat ini dibatalkan dalam pembacaan tetapi tidak memerintah. Hadits lain menetapkan jumlah untuk asuhan menjadi 5.
Bab : Tidak ada menyusui setelah disapih
bahwa Nabi masuk ke atasnya dan ada seorang pria bersamanya. Dia berkata: "Siapa ini? Dia berkata: "Ini saudaraku." Dia berkata: "Lihatlah siapa yang kamu izinkan untuk masuk ke atasmu, karena menyusui (yang membuat seseorang Mahram) adalah yang memuaskan rasa lapar."
bahwa Rasulullah bersabda: "Tidak ada menyusui kecuali yang mengisi perut."
bahwa istri-istri Nabi semua berbeda dengan 'Aishah dan menolak untuk mengizinkan siapa pun yang memiliki ikatan menyusui seperti Salim, salep Abu Hudhaifah yang dibebaskan, untuk masuk ke dalam mereka. Mereka berkata: "Bagaimana kita tahu? Itu mungkin konsesi yang hanya diberikan kepada Salim."
Bab : ASI milik ayah
"Paman dari pihak ayah saya yang sedang menyusui, Aflah bin Abu Qu'ais, datang dan meminta izin untuk mengunjungi saya, setelah putusan tentang berjilbab telah diperintahkan, dan saya menolak untuk mengizinkannya masuk, sampai Nabi masuk dan berkata: 'Dia adalah paman dari pihak ayah Anda; biarkan dia masuk.' Aku berkata: 'Tapi wanita itu yang menyusuiku; pria itu tidak menyusui saya.' Dia berkata: 'Semoga tanganmu digosok dengan debu', atau: 'Semoga tangan kananmu digosok dengan debu!'
"Paman dari pihak ayah saya yang menyusui datang mengunjungi saya dan saya menolak untuk membiarkannya masuk. Rasulullah bersabda: 'Biarlah paman dari pihak ayahmu mengunjungimu.' Aku berkata: 'Tapi wanita itu yang menyusuiku; pria itu tidak menyusui saya.' Dia berkata: 'Dia adalah paman dari pihak ayahmu; biarkan dia mengunjungimu."
Bab : Pria itu menjadi Muslim dan dia memiliki (yaitu, menikah dengan) dua saudara perempuan
"Saya datang kepada Rasulullah, dan saya menikah dengan dua saudara perempuan yang telah saya nikahi selama periode Ketidaktahuan. Dia berkata: 'Ketika Anda kembali, ceraikan salah satu dari mereka.' ”
'Aku datang kepada Nabi dan berkata: 'Wahai Rasulullah! Saya telah menjadi Muslim dan saya menikah dengan dua saudara perempuan." Rasulullah bersabda: 'Ceraikan siapa pun yang kamu inginkan.' ”
Bab : Seorang pria menjadi Muslim dan dia memiliki lebih dari empat istri
"Saya menjadi Muslim dan saya memiliki delapan istri. Saya pergi kepada Nabi dan memberitahunya tentang hal itu. Dia berkata, 'Pilihlah empat dari mereka.' ”
"Ghailan bin Salamah menjadi Muslim dan dia memiliki sepuluh istri. Nabi berkata kepadanya: 'Pilihlah empat dari mereka.' ”
Bab : Kondisi dalam pernikahan
bahwa Nabi berkata: "Syarat-syarat yang paling layak untuk dipenuhi adalah syarat-syarat yang dengannya bagian-bagian pribadi diizinkan bagimu."
"Rasulullah bersabda: "Apapun yang diberikan sebagai mas kawin atau hadiah sebelum pernikahan, itu adalah miliknya. Apa pun yang diberikan setelah pernikahan adalah milik orang yang kepadanya ia diberikan. Dan hal yang paling pantas dihormati oleh seorang pria adalah (pernikahan) putri atau saudara perempuannya."
Bab : Seorang pria membebaskan budak wanitanya kemudian menikahinya
'Barangsiapa memiliki seorang budak perempuan dan mengajarkan sopan santun dan mendidiknya, kemudian melepaskannya dan menikahinya, akan mendapat dua upah. Setiap orang dari antara Umat Kitab yang percaya kepada Nabinya dan percaya kepada Muhammad akan memiliki dua pahala. Setiap budak yang melakukan tugasnya terhadap Allah dan terhadap tuannya akan mendapat dua pahala." (Sahih) (salah satu narator) Salih berkata: "Sya'bi berkata: 'Aku telah memberikan ini (Hadis) kepadamu dengan sedikit usaha di pihakmu. Seorang penunggang kuda akan melakukan perjalanan ke Al-Madinah dengan harga kurang dari ini." ”
"Safiyyah diberikan kepada Dihyah Al-Kalbi (sebagai bagiannya dari rampasan perang), kemudian dia diberikan kepada Rasulullah setelah itu. Dia menikahinya, dan menjadikannya tebusan (yaitu, kebebasan dari perbudakan) mas kawinnya." (Sahih) Hammad berkata: "Abdul-'Aziz berkata kepada Thabit: 'Wahai Abu Muhammad! Apakah kamu bertanya kepada Anas apa uang pengantinnya?" Dia berkata: 'Uang pengantinnya adalah kebebasannya.' ”
bahwa Rasulullah (ﷺ) membebaskan Safiyyah, dan menebusnya sebagai mas kawinnya, dan dia menikahinya.
Bab : Seorang budak menikah tanpa pengampunan majikannya
bahwa Rasulullah bersabda: "Jika seorang budak menikah tanpa izin majikannya, dia adalah seorang percabulan."
bahwa Rasulullah bersabda: "Setiap budak yang menikah tanpa izin tuannya, adalah seorang percabulan."
Bab : Larangan pernikahan sementara (Mut'ah)
Rasulullah melarang pada Hari Khaibar, pernikahan sementara wanita dan (dia melarang) daging keledai domestik.
"Kami pergi bersama Rasulullah dalam ziarah Perpisahan, dan mereka berkata: 'Wahai Rasulullah, (ﷺ) selibat telah menjadi terlalu sulit bagi kami'. Dia berkata: 'Kalau begitu buatlah pernikahan sementara dengan wanita-wanita ini'. Jadi kami pergi kepada mereka, tetapi mereka bersikeras untuk menetapkan waktu yang tetap antara kami dan mereka. Mereka menyebutkan hal itu kepada Nabi dan dia berkata: 'Tetapkan waktu yang ditetapkan antara kamu dan mereka.' Jadi saya pergi dengan sepupu saya. Dia memiliki jubah dan aku memiliki jubah, tetapi jubahnya lebih halus dariku, dan aku lebih muda darinya. Kami datang kepada seorang wanita dan dia berkata: 'Satu jubah seperti yang lain.' Jadi saya menikahinya dan tinggal bersamanya malam itu. Kemudian keesokan harinya aku melihat Rasulullah berdiri di antara Rukn (sudut) dan pintu (Ka'bah), berkata: 'Wahai orang-orang, aku telah mengizinkan pernikahan sementara untuk kamu, tetapi Allah telah melarangnya sampai hari kiamat. tetapi memiliki istri sementara, dia harus membiarkan mereka pergi, dan tidak mengambil kembali apa pun yang telah Anda berikan kepada mereka.' "
"Ketika Umar bin Khattab diangkat sebagai khalifah, dia berbicara kepada orang-orang dan berkata: 'Rasulullah mengizinkan pernikahan sementara untuk kami tiga kali, kemudian dia melarangnya. Demi Allah, jika saya mendengar ada orang yang sudah menikah memasuki pernikahan sementara, saya akan melempari dia dengan batu sampai mati, kecuali dia dapat membawa saya empat saksi yang akan bersaksi bahwa Rasulullah, mengizinkannya setelah dia melarangnya'."