Bab tentang Transaksi Bisnis
كتاب التجارات
Bab : Berkat yang Diharapkan Saat Memulai Hari Lebih Awal
"Ya Allah, berkatilah bangsaku di pagi hari mereka (yaitu, apa yang mereka lakukan di pagi hari)." (Hasan) Dia berkata: "Ketika dia mengirim pasukan penyerbu atau pasukan, dia akan mengirim mereka pada awal hari." Dia berkata: (1) "Sakhr adalah orang yang terlibat dalam perdagangan, dan dia biasa mengirim barang-barangnya pada awal hari, dan kekayaannya bertambah dan bertambah."
"Ya Allah, berkatilah bangsaku pada pagi hari Kamis.' "
"Ya Allah, berkatilah bangsaku pagi-pagi sekali." "
Bab : Penjualan Musarrah (hewan yang ambingnya diikat)
"Ya Allah, berkatilah bangsaku di pagi hari.". Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi (ﷺ) bersabda: "Siapa pun yang membeli Musarrah, dia memiliki pilihan (membatalkan kesepakatan itu) selama tiga hari. Jika dia mengembalikannya, maka dia juga harus memberikan Sa' kurma, bukan Samra'." Artinya gandum.
"Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Barangsiapa membeli Muhaffalah, (1) dia memiliki pilihan (membatalkan kesepakatan) selama tiga hari. Jika dia mengembalikannya, maka dia juga harus memberikan gandum yang sama dengan dua kali, jumlah susunya, atau sama dengan jumlah susunya."
"Saya bersaksi bahwa Abul-Qasim (ﷺ) yang benar dan benar-benar terinspirasi mengatakan kepada kami: 'Menjual Muhaffalah adalah Khilabah, dan Khilabah tidak sah bagi Muslim.'' (Ibnu Majah berkata: "Artinya: 'Penipuan.")
Bab : Penghasilan Seorang Budak Menjadi Milik Penjaminnya
Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa apa yang diperoleh seorang budak adalah milik penjaminnya.
Seorang pria membeli seorang budak dan membuatnya bekerja, kemudian dia menemukan beberapa cacat dalam dirinya, jadi dia mengembalikannya. Dia (penjual) berkata: "Wahai Rasulullah dia menyuruh budakku bekerja." Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Penghasilan seorang budak adalah milik penjaminnya."
Bab : Kewajiban Kontraktual Mengenai Seorang Budak
"Kewajiban kontraktual mengenai seorang budak berlangsung selama tiga hari." (1)
"Tidak ada kewajiban kontraktual setelah empat (hari)."
Bab : Orang yang Menjual Barang Cacat Harus Menunjukkan Cacatnya
"Aku mendengar Rasulullah (ﷺ) berkata: 'Muslim adalah saudara dari Muslim lain, dan tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk menjual barang-barang saudaranya yang ada cacat, tanpa menunjukkan hal itu kepadanya.''
"Aku mendengar Rasulullah (ﷺ) berkata: 'Barangsiapa menjual barang cacat tanpa menunjukkannya, ia akan tetap tunduk pada murka Allah, dan para malaikat akan terus mengutuknya.'"
Bab : Larangan Memisahkan Caprives
"Ketika tawanan dibawa kepadanya, Nabi (ﷺ) akan memberikan anggota satu keluarga bersama-sama (kepada satu orang), tidak ingin memisahkan mereka."
"Rasulullah (ﷺ) memberi saya dua budak yang bersaudara, dan saya menjual salah satu dari mereka. Dia berkata, 'Apa yang terjadi dengan kedua budak itu?' Saya berkata: 'Saya menjual salah satunya.' Dia berkata: 'Bawa dia kembali.''
"Rasulullah (ﷺ) mengutuk orang yang memisahkan ibu dan anaknya, atau saudara laki-laki dari saudaranya."
Bab : Membeli Budak
"Adda' bin Khalid bin Hawdhah berkata kepadaku: 'Tidakkah aku akan membacakan kepadamu surat yang ditulis oleh Rasulullah (ﷺ) kepadaku?' Saya berkata: 'Ya.' Jadi dia mengeluarkan sepucuk surat. Di dalamnya adalah: 'Inilah yang dibeli oleh 'Adda' bin Khalid bin Hawdhah [dari] Muhammad Rasulullah (ﷺ) Dia membeli darinya seorang budak' atau 'seorang budak perempuan, tidak memiliki penyakit, atau melarikan diri, tidak memiliki perilaku jahat. Dijual oleh seorang Muslim kepada seorang Muslim.'"
"Ketika ada di antara kamu yang membeli seorang budak perempuan, biarlah dia berkata: 'Allahumma inni as'aluka khairaha wa khaira ma jabaltaha alaihi, wa a'udhu bika min sharriha wa sharri ma jabaltaha alaihi (ya Allah, aku memohon kepada-Mu untuk kebaikan di dalam dirinya dan kebaikan yang telah Engkau cenderungkannya, dan aku mencari perlindungan kepada-Mu dari kejahatan di dalam dirinya dan kejahatan yang telah Engkau cenderungkannya).' Dan dia harus berdoa memohon berkat. Dan jika ada di antara kamu yang membeli unta, maka dia harus memegang punuknya dan berdoa. memberkati dan mengucapkan kata-kata serupa."
Bab : Barter Dan Ekses Tidak Diizinkan Dalam Pertukaran Tangan ke Tangan
"Aku mendengar 'Umar bin Al-Khattab berkata: 'Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Menukar emas dengan emas adalah riba kecuali dilakukan di tempat. (Menukar) gandum dengan gandum adalah riba, kecuali dilakukan di tempat. (Menukar) jelai dengan jelai adalah riba kecuali dilakukan di tempat. (Menukar) tanggal untuk kurma adalah riba, kecuali jika dilakukan di tempat."
"Ubadah bin Samit dan Mu'awiyah kebetulan bertemu, baik di gereja atau di sinagoga. ' Ubadah bin Samit meriwayatkan kepada mereka dan berkata: 'Rasulullah (ﷺ) melarang kami menjual perak dengan perak, emas dengan emas, gandum untuk gandum, jelai untuk gandum, dan kurma untuk kurma.'Saya salah satu dari mereka berkata: "Dan garam untuk garam," tetapi yang lain tidak mengatakannya. " Dan dia memerintahkan kami untuk menjual gandum dengan jelai, atau jelai untuk gandum, tangan ke tangan, sesuka kami."
'(Jual) perak dengan perak, emas untuk emas, jelai untuk jelai, gandum untuk gandum, seperti untuk sejenisnya."