Bab Tentang Zakat
كتاب الزكاة
Bab : Kewajiban Zakat
Nabi mengirim Muadh ke Yaman, dan berkata: "Kamu akan pergi ke beberapa orang di antara Umat Kitab. Panggillah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah, dan bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka menaatinya, maka katakanlah kepada mereka bahwa Allah telah memerintahkan kepada mereka lima shalat setiap hari dan malam. Jika mereka mematuhinya, maka katakanlah kepada mereka bahwa Allah telah memerintahkan kepada mereka sedekah (Zakat) dari kekayaan mereka, untuk diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang miskin mereka. Jika mereka menaati itu, maka waspadalah (mengambil) yang terbaik dari kekayaan mereka. Dan waspadalah terhadap doa orang-orang yang tertindas, karena tidak ada penghalang antara Allah dan Allah."
Bab : Apa yang diriwayatkan mengenai pemotongan zakat
Rasulullah bersabda: "Tidak ada seorang pun yang tidak membayar zakat atas kekayaannya, tetapi seekor ular berkepala botak akan muncul kepadanya pada hari kiamat, sampai mengelilingi lehernya." Kemudian rasulullah membacakan ayat berikut dari Kitab Allah Yang Maha Tinggi: "Dan janganlah orang-orang yang dengan rakus menahan apa yang Allah anugerahkan kepada mereka dari Karunia (kekayaan) berpikir bahwa itu baik bagi mereka"
Rasulullah bersabda: "Sekarang tidak ada pemilik unta, domba atau sapi yang tidak membayar zakat pada mereka, tetapi mereka akan datang pada hari kiamat sebesar dan segemuk seperti sebelumnya, memukulnya dengan tanduk mereka dan menginjak-injaknya dengan kuku mereka. Setiap kali mereka telah berlalu, yang pertama dari mereka akan kembali kepadanya, sampai penghakiman dijatuhkan ke atas orang-orang."
Rasulullah bersabda: "Unta-unta yang tidak dibayar iuran (yaitu Zakat) akan datang, menginjak-injak pemiliknya dengan kukunya. Dan sapi dan domba akan datang dan menginjak-injak pemiliknya dengan kuku mereka dan memukul mereka dengan tanduknya, dan harta yang ditimbun akan datang dalam bentuk snale berkepala botak, dan akan bertemu dengan pemiliknya pada hari kiamat. Pemiliknya akan melarikan diri darinya dua kali, kemudian ia akan datang kepadanya dan dia akan melarikan diri lagi, dan akan berkata: 'Apa hubungannya aku denganmu?' dan ia akan berkata: 'Aku adalah harta timbunmu, aku adalah harta timbunmu.' Dia akan mencoba melindungi dirinya dengan tangan ini dan itu akan melahapnya."
Bab : Kekayaan yang digunakan untuk membayar zakat bukanlah 'harta yang ditimbun'
"Aku pergi bersama Abdullah bin Umar, dan seorang Badui menemuinya dan membacakan kepadanya firman Allah: 'Dan orang-orang yang menimbun emas dan perak (uang, yang zakatnya belum dibayar) dan tidak membelanjakannya di jalan Allah.' Ibnu Umar berkata kepadanya: "Orang yang menimbunnya dan tidak membayar zakat yang harus dibayar padanya, celakalah dia. Tapi ini sebelum (putusan tentang) zakat diturunkan. Ketika itu diturunkan, Allah menjadikannya penyucian kekayaan.' Kemudian dia berpaling dan berkata: 'Saya tidak keberatan jika saya memiliki (setara dengan) Uhud dalam emas, asalkan saya tahu berapa harganya dan saya membayar zakat atasnya, dan saya menggunakannya dalam ketaatan kepada Allah, Yang Maha Kuasa dan Maha Mulia'"
Rasulullah bersabda: "Ketika kamu membayar zakat atas kekayaanmu, maka kamu telah melakukan apa yang dituntut kepadamu."
dia mendengarnya, yang berarti Nabi berkata: "Tidak ada yang harus dibayar atas kekayaan selain Zakat."
Bab : Zakat perak dan emas
Rasulullah bersabda: "Aku telah membebaskan kamu dari keharusan membayar zakat atas kuda dan budak, bawalah seperempat dari sepersepuluh dari setiap empat puluh Dirhan: satu Dirham."
bahwa dari setiap dua puluh Dinar atau lebih. Nabi biasa mengambil setengah Dinar dan dari empat puluh Dinar, satu Dinar.
Bab : Orang yang memperoleh kekayaan
Aisyah berkata: "Aku mendengar Rasulullah (ﷺ) berkata: 'Tidak ada zakat atas kekayaan sampai Hawl (satu tahun) berlalu.' ”
Bab : Kekayaan yang diwajibkan zakat
dia mendengar Nabi berkata: "Tidak ada sedekah pada apa pun yang kurang dari lima Awsaq kurma, lima Awaq perak dan lima unta."
"Tidak ada Sedekah pada kurang dari lima unta; tidak ada Sedekah pada kurang dari lima Awaq; dan tidak ada Sedekah pada kurang dari lima Awsaq."
Bab : Membayar zakat sebelum jatuh tempo
Abbas bertanya kepada Nabi tentang membayar sedekahnya sebelum jatuh tempo, dan dia memberinya izin untuk melakukannya.
Bab : Apa yang harus dikatakan ketika zakat dibayar
"Setiap kali seseorang membawa Sedekah kepada Rasulullah, dia akan memberkatinya. Aku membawanya sedekah kekayaanku dan dia berkata: 'Allhumma, salli ala ali abi awfa (Ya Allah! Kirimkan berkah kepada keluarga Abu Awfa).' ”
Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Ketika kamu memberikan zakat, jangan lupa pahalanya, dan katakanlah 'Allahummaj-'alha maghnaman wa la taj-'alha maghrama (Ya Allah! Jadikan itu keuntungan dan jangan membuatnya rugi).' " (Maudu')
Bab : Sedekah yang akan diturunkan pada unta
Ibnu Syihab meriwayatkan dari Salim bin Abdullah, dari ayahnya, dari Nabi (ﷺ)
Ibnu Syihab berkata: "Salim membacakan kepadaku surat yang ditulis oleh Rasulullah tentang Sedekah, sebelum Allah meninggalkannya, yang di dalamnya dikatakan: 'Untuk lima unta seekor domba; untuk sepuluh, dua domba; untuk dua puluh, empat domba. Selama dua puluh lima, seekor Bint Makhad (unta betina berusia satu tahun), hingga tiga puluh lima; jika tidak ada Bint Makhad, maka Bin Labun (unta jantan berusia dua tahun). Jika ada lebih dari tiga puluh lima bahkan satu, maka seekor Bint Labun (unta betina berusia dua tahun) harus diberikan hingga empat puluh lima. Jika ada lebih dari empat puluh lima, bahkan satu, maka Hiqqah (unta betina berusia tiga tahun), hingga enam puluh unta. Jika ada lebih dari enam puluh, bahkan satu lagi, maka harus diberikan seekor Jadha'ah (unta betina berusia empat tahun), hingga tujuh puluh lima. Jika ada lebih dari tujuh puluh lima, bahkan satu lagi, maka dua Bint Labun harus diberikan, hingga sembilan puluh. Jika ada lebih dari sembilan puluh, bahkan satu lagi, maka dua Hiqqah harus diberikan, hingga seratus dua puluh. Jika ada banyak unta, maka untuk setiap lima puluh, satu Hiqqah harus diberikan dan untuk setiap empat puluh Bint Labun' "
bahwa Abu Sa'id Al-Khudri berkata: "Rasulullah bersabda: 'Tidak ada Sedekah pada kurang dari lima unta, atau untuk empat. Jika jumlah unta mencapai lima maka harus diberikan satu domba, hingga sembilan. Jika jumlahnya mencapai sepuluh, maka dua ekor domba harus diberikan, hingga empat belas. Jika jumlahnya mencapai lima belas, maka tiga domba harus diberikan, hingga sembilan belas. Jika jumlahnya mencapai dua puluh, maka empat ekor domba harus diberikan, hingga dua puluh empat. Jika jumlahnya mencapai dua puluh lima, maka seekor Bint Makhad (unta betina berusia satu tahun), harus diberikan hingga tiga puluh lima; jika tidak ada Bint Makhad, maka Bin Labun (unta jantan berusia dua tahun). Jika ada lebih banyak unta maka Bint Labun (unta betina berusia dua tahun) hingga empat puluh lima. Jika ada lebih banyak unta maka Hiqqah (unta betina berusia tiga tahun) harus diberikan hingga enam puluh. Jika ada lebih banyak unta maka Jadha'ah (unta betina berusia lima tahun) harus diberikan hingga tujuh puluh lima. Jika ada unta lebih banyak, maka harus diberikan dua Bint Labun, hingga sembilan puluh. Jika ada lebih banyak unta, maka dua Hiqkah harus diberikan, hingga seratus dua puluh. Untuk setiap lima puluh, satu Hiqqah, dan untuk setiap empat puluh, satu Bint Labun.' ”
Bab : Ketika pengumpul zakat menerima hewan yang satu tahun lebih muda atau satu tahun lebih tua dari yang disyaratkan
Abu Bakar Siddiq menulis kepadanya: "Atas nama Allah, Yang Maha Pemurah, Yang Maha Penyayang. Inilah kewajiban Sedekah yang diperintahkan oleh Rasulullah kepada umat Islam, sebagaimana Allah memerintahkan Rasulullah. Usia unta yang akan diberikan (dalam Zakat) dapat terdiri dari domba. Jadi jika seseorang memiliki unta yang di atasnya Sedekah adalah Jadha'ah (unta betina berusia empat tahun) dan dia tidak memiliki Jadha'ah tetapi dia memiliki Hiqqah (unta betina berusia tiga tahun), maka Hiqkah harus diterima darinya, dan dua ekor domba harus diberikan (sebagai tambahan), jika tersedia, atau dua puluh Dirham. Jika seseorang memiliki unta di mana Sedekah adalah Hiqqah, dan dia hanya memiliki Bin Labun (unta betina berusia dua tahun), maka Bint Labun harus diterima darinya, bersama dengan dua ekor domba atau dua puluh Dirham.Jika seorang pria memiliki unta di mana sedekah adalah Bint Labun, dan dia tidak memilikinya, tetapi dia memiliki Hiqqah, maka itu harus diterima darinya, dan pemungut zakat harus memberinya kembali dua puluh Dirham atau dua domba. Jika seseorang memiliki unta di mana Sedekah adalah Bint Labun, dan dia tidak memilikinya, tetapi dia memiliki Bint Makhad (unta betina berusia satu tahun), maka Bint Makhad harus diterima darinya, bersama dengan dua puluh Dirham atau dua domba. Jika seseorang memiliki unta yang di atasnya Sedekah adalah Bint Makhad, dan dia tidak memilikinya, tetapi dia memiliki Bint Labun, maka Bint Labun harus diterima darinya, dan pengumpul zakat harus memberinya kembali dua puluh Dirham atau dua domba. Siapa pun yang tidak memiliki Bint Makhad, tetapi dia memiliki Bint Labun (unta jantan berusia dua tahun), maka itu harus diterima darinya dan tidak ada yang lain yang harus diberikan bersamanya.' ”
Bab : Unta jenis apa yang harus diambil
Suwaid bin Ghafalah berkata: "Pengumpul zakat Nabi datang kepada kami, dan saya memegang tangannya dan membacakan perintahnya: 'Jangan mengumpulkan kawanan yang terpisah dan jangan memisahkan kawanan karena takut akan Sedekah'. Seorang pria membawakannya seekor unta betina yang besar dan gemuk, tetapi dia menolak untuk menerimanya. Jadi dia membawakannya yang lain dengan kualitas lebih rendah dan dia menerimanya. Dia berkata: 'Tanah apa yang akan melindungi saya, jika saya datang kepada Rasulullah setelah mengambil sarang unta seorang pria Muslim?' ”