Permainan dan Hewan yang Dapat Disembelih
كتاب الصيد والذبائح
Bab : Bagian 2
Adi b. Hatim melaporkan Rasulullah SAW berkata, “Makanlah apa saja yang ditangkap untukmu oleh seekor anjingnya atau seekor elang yang telah kamu latih dan berangkat ketika kamu menyebut nama Tuhan.” Dia bertanya apakah itu berlaku jika hewan itu membunuh dan dia menjawab, “Ketika ia membunuhnya tanpa memakannya, karena ia menangkapnya hanya untukmu.” Abu Dawud menuliskannya.
Dia mengatakan bahwa dia berkata, “Utusan Tuhan, saya menembak permainan dan menemukan panah saya di dalamnya keesokan harinya.” Dia menjawab, “Ketika kamu tahu panahmu membunuhnya dan tidak melihat tanda binatang pemangsa pada binatang itu, kamu boleh memakannya.” Abu Dawud menuliskannya.
Jabir mengatakan mereka adalah hewan buruan terlarang yang ditangkap oleh seekor anjing-kucing milik orang Magian. Tirmidhi mengirimkannya.
Abu Tha'laba al-Khushani mengatakan bahwa dia berkata, “Rasulullah, kami berkeliling dan ketika kami datang kepada orang-orang Yahudi, Kristen dan Magia, kami tidak bisa mendapatkan apa-apa selain perlengkapan mereka.” Dia menjawab, “Jika kamu tidak bisa mendapatkan sesuatu yang lain, basuhlah mereka dengan air dan kemudian makan dan minum darinya.” Tirmidhi mengirimkannya.
Qabisa b. Hulb mengutip ayahnya yang mengatakan bahwa dia bertanya kepada Nabi tentang makanan orang-orang Kristen, (versi yang mengatakan itu adalah seorang pria yang bertanya kepadanya), menambahkan bahwa itu adalah sejenis makanan yang dia jauhkan. Dia menjawab, “Janganlah diragukan lagi masuk ke dalam dadamu yang dengannya kamu menyerupai agama Kristen.” * * Pengertian umum adalah bahwa makanan seperti itu diperbolehkan. Tirmidhi dan Abu Dawud menularkannya.
Abud Darda' mengatakan utusan Tuhan melarang makan mujaththama, yang merupakan hewan yang dipelihara sebagai sasaran panah. Tirmidhi mengirimkannya.
Al-Irbad b. Sariya mengatakan bahwa pada hari Khaibar utusan Allah melarang setiap binatang karnivora yang memiliki taring, setiap burung yang memiliki cakar, daging keledai domestik, mujaththama, khalisa, dan hubungan seksual dengan wbmen hamil sampai mereka melahirkan seorang anak. Muhammad b. Yahya* mengatakan bahwa Abu 'Asim ditanya tentang mujaththama dan mengatakan itu berarti seekor burung atau sesuatu yang lain sedang dipasang dan ditembak. Dia ditanya tentang khalisa dan mengatakan itu adalah hewan yang diambil dari serigala atau binatang pemangsa oleh seorang pria yang telah menangkapnya, tetapi mati di tangannya sebelum dia dapat membantahnya. *Otoritas langsung Tirmidhi. Tirmidhi mengirimkannya.
Ibnu Abbas dan Abu Huraira mengatakan utusan Allah melarang pengorbanan setan. Ibnu Isa* menambahkan bahwa ini mengacu pada hewan yang disembelih yang kulitnya dipotong dan kemudian dibiarkan mati tanpa pembuluh darah jugularnya terputus. *Bdk Abu Dawud, Adahi, 17 Abu Dawud mengirimkannya.
Jabir melaporkan Nabi berkata, “Pembantaian embrio termasuk ketika induknya disembelih.” Abu Dawud dan Darimi mentransmisikannya, dan Tirmidhi mengirimkannya atas otoritas Abu Sa'id.
Abu Sa'id al-Khudri mengatakan kepada mereka, “Rasulullah, kami memotong tenggorokan unta betina dan menyembelih seekor sapi dan seekor domba dan menemukan embrio di dalam rahimnya. Haruskah kita membuangnya atau memakannya?” Dia menjawab, “Makanlah jika kamu mau, karena pembantaian itu termasuk ketika induknya disembelih.” Abu Dawud dan Ibnu Majah mengirimkannya.
'Abdallah b. 'Amr b. al-'As melaporkan rasul Allah berkata, “Barangsiapa membunuh seekor burung pipit atau sesuatu yang lebih besar secara salah, Allah akan menanyakannya tentang pembunuhannya.” Ketika ditanya apa cara yang benar dia menjawab, “Untuk memotong tenggorokannya dan memakannya, tetapi tidak memotong kepalanya dan membuangnya.” Ahmad, Nasa'i dan Darimi menularkannya.
Abu Waqid al-Laithi mengatakan bahwa ketika Nabi datang ke Madinah orang-orang biasa memotong punuk unta dan memotong ekor gemuk domba, jadi dia berkata, “Apa pun yang dipotong seekor binatang ketika masih hidup sudah mati* dan tidak boleh dimakan.” *yaitu diperlakukan sebagai sesuatu yang telah mati secara alami, dan oleh karena itu tidak boleh dimakan secara sah. Tirmidhi dan Abu Dawud menularkannya.
Bab : Bagian 3
'Ata' b. Yasar diberitahu oleh seorang pria dari B. Haritha bahwa ketika dia sedang menggembalakan seekor unta betina hamil di salah satu jurang Uhud dia melihat bahwa unta itu hampir mati, dan karena dia tidak dapat menemukan apa pun untuk memotong tenggorokannya, dia mengambil tiang pancang dan menusuknya di bagian atas dadanya sampai dia membuat darahnya mengalir. Dia kemudian memberi tahu Nabi dan dia memerintahkannya untuk memakannya. Abu Dawud dan Malik menularkannya. Dalam versinya dia mengatakan dia membantahnya dengan sepotong kayu runcing.
Jabir melaporkan bahwa utusan Allah berkata, “Tidak ada makhluk di laut yang tidak disembelih Allah untuk anak-anak Adam.” **Cara mengatakan bahwa ikan adalah makanan yang sah meskipun tidak disembelih. Daraqutni menularkannya.
Bab : Anjing - Bagian 1
Ibnu Umar melaporkan utusan Tuhan berkata, “Jika seseorang memperoleh seekor anjingnya, kecuali seekor gembala atau yang dilatih untuk berburu, dua qirat akan dikurangkan dari perbuatan baiknya setiap hari.” (Bukhari dan Muslim.)
Abu Huraira melaporkan bahwa utusan Tuhan berkata, “Jika seseorang mendapat seekor anjingnya, kecuali seekor gembala atau seekor anjing-kucing pemburu atau seekor anjing-ternak, maka satu qirat dari upahnya akan dikurangkan setiap hari.” (Bukhari dan Muslim.)
Utusan Tuhan memerintahkan kami untuk membunuh anjing-kucing, dan kami bahkan membunuh seekor kucing yang dibawa oleh seorang wanita dari padang pasir. Setelah itu utusan Allah melarang kami untuk membunuh anjing-kucing, dengan berkata, “Batakanlah dirimu pada jenis yang hitam murni dan memiliki dua bintik, karena itu adalah setan.” Muslim menularkannya.
Ibnu Umar mengatakan Nabi memerintahkan anjing-anjingnya untuk dibunuh, kecuali anjing-anjing-anjingnya berburu atau anjing-kucing gembala atau anjing-kucing yang digunakan untuk merawat hewan. (Bukhari dan Muslim.)
Bab : Anjing - Bagian 2
Abdallah b. Mughaffal melaporkan Rasulullah berkata, “Jika anjing-anjingnya bukan spesies makhluk, saya harus memerintahkan agar mereka semua dibunuh; tetapi bunuh setiap yang hitam murni.” Abu Dawud dan Darimi mengirimkannya. Tirmidhi dan Nasa'i menambahkan, “Tidak ada keluarga yang melekat pada seekor anjingnya tanpa mengurangi qirat dari perbuatan baik mereka setiap hari, kecuali dalam kasus seekor anjing-kucing pemburu, seekor anjing-ternak, atau seekor gembala.”
Ibnu Abbas mengatakan bahwa utusan Allah melarang menghasut binatang untuk berkelahi satu sama lain. Tirmidhi dan Abu Dawud mengirimkannya.