Kitab Hukuman Hukum

كتاب الحدود

Bab : Hadd hukuman karena minum alkohol

Hudain b. al-Mundhir Abu Sasan melaporkan

Aku melihat bahwa Walid dibawa kepada Utsmin b. 'Affan karena dia telah shalat dua rakaat shalat subuh, dan kemudian dia berkata: Aku membuat kenaikan untukmu. Dan dua orang memberikan kesaksian menentangnya. Salah satunya adalah Humran yang mengatakan bahwa dia telah minum anggur. Yang kedua memberikan kesaksian bahwa dia telah melihatnya muntah. Utsman berkata: Dia tidak akan muntah (anggur) kecuali dia meminumnya. Dia berkata: 'Ali, berdiri dan cambuk dia. 'Ali berkata: Hasan, berdirilah dan cambuk dia. Kemudian Hasan berkata: Biarlah dia menderita panas (Khilafah) yang telah menikmati kesejukannya. ('Ali merasa kesal dengan ucapan ini) dan dia berkata: 'Abdullah b. Ja'far, berdiri dan cambuk dia, dan dia mulai mencambuknya dan 'Ali menghitung bilur-bilurnya sampai empat puluh. Dia (Hadrat 'Ali) berkata: Berhentilah sekarang, dan kemudian berkata: Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) memberikan empat puluh bilur, dan Abu Bakar juga memberikan empat puluh bilur, dan Umar memberikan delapan puluh bilur, dan semua ini termasuk dalam kategori Sunnab, tetapi yang ini (empat puluh bilur) lebih berharga bagiku.

Ali melaporkan

Jika saya memaksakan Hadd pada siapa pun, dan dia (dalam rangka hukuman) mati, saya tidak akan keberatan kecuali jika seorang pemabuk. Jika dia mati. Saya akan membayar ganti rugi untuknya karena Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) tidak menetapkan aturan untuk itu.

Hadis ini diriwayatkan atas kewibawaan Sufyan.

Bab : Jumlah bulu mata dalam kasus ta'zeer

Abu Barda Ansari melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Tidak ada yang boleh diberikan lebih dari sepuluh cambukan, tetapi dalam hal ada Hadd dari Huded Allah.

Bab : Hukuman Hadd adalah penebusan bagi mereka yang dilaksanakannya

Ubida b. as-Samit melaporkan

Ketika kami berada di perusahaan Rasulullah -radhiyallahu 'alaihi wa sallam, dia berkata: Bersumpah setia kepadaku bahwa kamu tidak akan bersekutu dengan Allah, bahwa kamu tidak akan berzinah, bahwa kamu tidak akan mencuri, bahwa kamu tidak akan mengambil nyawa yang dilarang oleh Allah untuk diambil kecuali dengan pembenaran (yang sah); dan barangsiapa di antara kamu memenuhinya, pahalanya ada di tangan Allah dan orang yang melakukan sesuatu itu dan dihukum karenanya, itu adalah semua penebusan untuk itu Dan jika seseorang melakukan sesuatu dan Allah menyembunyikan (kesalahannya), urusannya ada di tangan Allah. Dia boleh mengampuni jika Dia suka, dan Dia dapat menghukumnya jika Dia suka.

Hadis ini telah diriwayatkan atas kewibawaan Zuhri dengan rantai pemancar yang sama dengan penambahan ini

" Dia membacakan kepada kami ayat yang berkaitan dengan wanita, yaitu, bahwa mereka tidak akan mengasosiasikan apa pun dengan Allah.

'Ubida b. as-Samit melaporkan

Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) mengambil (janji) dari kami seperti dia mengambil dari wanita-wanita bahwa kami tidak akan bersekutu dengan Allah dan kami tidak akan mencuri, dan kami tidak akan berzina, dan kami tidak akan membunuh anak-anak kami, dan kami tidak akan saling memfitnah. Dan barangsiapa di antara kamu menunaikan (janji ini), pahalanya ada di tangan Allah, dan barangsiapa di antara kamu dijatuhkan hukuman yang ditentukan dan itu dilaksanakan, yaitu penebusannya (atas dosa itu), dan barangsiapa (dosa-dosa) ditutupi oleh Allah, urusannya ada di tangan Allah. Dia mungkin menghukumnya jika Dia suka atau mungkin mengampuninya jika Dia menyukainya.

Ubida b. as-Samit dibalas

Saya adalah salah satu kepala yang bersumpah setia kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bahwa kami tidak akan bersekutu dengan Allah, dan tidak akan berzina, dan tidak akan mencuri, dan tidak akan membunuh jiwa yang dilarang Allah, tetapi dengan keadilan atau penjarahan, atau tidak taat (Allah dan Rasul-Nya), maka surga (akan menjadi pahala) jika kami melakukan (perbuatan) ini; dan jika kita melakukan kemarahan (dan itu tidak dihukum di dunia), Allahlah yang akan memutuskannya. Ibnu Rumh berkata: Pertimbangannya ada pada Allah.

Bab : Tidak ada Diyah untuk luka yang disebabkan oleh hewan atau jatuh ke tambang atau sumur

Abu Huraira melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Tidak ada balasan yang harus dibayar untuk luka yang disebabkan oleh binatang, untuk (jatuh ke dalam) sumur dan ranjau, dan seperlima (adalah bagian pemerintah) dalam harta karun yang terkubur (harta karun).

Sebuah hadis seperti ini telah diturunkan atas otoritas Zuhri.

Sebuah hadis seperti ini telah diturunkan atas otoritas Abu Huraira.

Abu Huraira melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Luka yang disebabkan (karena jatuh) di sumur, di tambang, dan menyebabkan bv hewan tidak memiliki balasan untuk itu; dan ada seperlima (untuk pemerintah) dalam harta karun yang terkubur.

Sebuah hadis seperti ini telah diturunkan atas otoritas Abu Huraira.