Kitab Menyusui

كتاب الرضاع

Bab : Menyusui karena Kelaparan (artinya, selama masa bayi)

Hadis ini diriwayatkan tentang kewibawaan Abu al-Ahwas dengan rantai pemancar lain dan sedikit variasi kata-kata.

Bab : Diperbolehkan melakukan hubungan seksual dengan tawanan wanita setelah ditetapkan bahwa dia tidak hamil, dan jika dia memiliki suami, maka pernikahannya dibatalkan ketika dia ditangkap

Abu Sa'id al-Khudri (Allah ridha kepadanya) melaporkan bahwa pada Pertempuran Hanain, Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) mengirim pasukan ke Autas dan bertemu musuh dan bertempur dengan mereka. Setelah mengalahkan mereka dan membawa mereka menjadi tawanan, para sahabat Rasulullah (semoga damai baginya) tampaknya menahan diri untuk tidak melakukan hubungan seksual dengan wanita tawanan karena suami mereka adalah musyrik. Kemudian Allah Yang Maha Tinggi menurunkan hal itu

Dan wanita-wanita yang sudah menikah, kecuali mereka yang dimiliki tangan kananmu (iv. 24)" (yaitu, mereka sah bagi mereka ketika periode 'Idda mereka berakhir).

Abu Sa'id al-Khudri radhi.ahi Allah melaporkan bahwa Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) mengirim pasukan kecil. Sisa hadis adalah sama kecuali ini yang dia katakan

Kecuali apa yang dimiliki tangan kananmu dari mereka adalah halal bagimu; dan dia tidak menyebutkan" kapan 'periode Idda mereka berakhir'.

Hadits ini telah dilaporkan tentang otoritas AbuSa'id (al-Khudri) (Allah berkenan kepadanya) melalui rantai pemancar lain dan kata-katanya adalah

Mereka mengambil tawanan (wanita) pada hari Autas yang memiliki suami mereka. Mereka takut (untuk melakukan hubungan seksual dengan mereka) ketika ayat ini diturunkan: "Dan wanita-wanita yang sudah menikah kecuali mereka yang kamu miliki tangan kanan" (iv. 24)

Demikian juga, hadis di atas telah diriwayatkan melalui rantai lain.

Qatada melaporkan hadis seperti ini dengan rantai pemancar yang sama.

Bab : Anak itu untuk tempat tidur dan kecurigaan harus dihindari

'Aisyah (Allah berkenan kepadanya) melaporkan

Sa'd b. Abu Waqqas dan Abd b. Zam'a (Allah berkenan dengan mereka) berselisih satu sama lain tentang seorang anak laki-laki. Sa'd berkata: Rasulullah, dia adalah putra saudaraku 'Utba b. Abu Waqqas karena dia menjelaskan bahwa dia adalah anaknya. Lihatlah kemiripannya. Abd b. Zam'a berkata Rasulullah, dia adalah saudara laki-laki saya karena dia lahir di tempat tidur ayah saya dari budak perempuannya. Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melihat kemiripannya dan menemukan kemiripan yang jelas dengan 'Utba. (Tetapi) dia berkata: "Dia adalah milikmu, O 'Abd (b. Zam'a), karena anak itu harus dikaitkan dengan orang yang dilahirkan di tempat tidurnya, dan dirajam untuk seorang percabulan. Sauda binti Zam'a, wahai kamu harus memelihara tabir darinya." Jadi dia tidak melihat Sauda sama sekali. Muhammad b. Rumh tidak menyebutkan (kata-kata): "Wahai Abd."

Sebuah hadis seperti ini diriwayatkan tentang otoritas Ibnu 'Uyaiyna dan Ma'mar (dan kata-katanya adalah)

Anak itu dikaitkan dengan dia di tempat tidurnya dia dilahirkan; tetapi mereka tidak menyebutkan ini: "Bagi seorang yang bercabulan ada rajam."

Abu Huraira (Allah ridha kepadanya) melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Anak itu harus dikaitkan dengan orang yang dilahirkan di tempat tidurnya, dan bagi seorang perzinaan ada rajam.

Sebuah hadis seperti ini diriwayatkan tentang otoritas Abu Huraira.

Bab : Mendeteksi hubungan dari fitur fisik

'Aisyah (Allah berkenan kepadanya) melaporkan

Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) mengunjungi saya tampak senang seolah-olah wajahnya berkilauan dan berkata: Apakah Anda melihat bahwa Mujazziz melirik Zaid b. Haritha dan Usama b. Zaid, dan (kemudian) berkata: Beberapa (ciri-ciri) kaki mereka ditemukan di yang lain?

'Aisyah (Allah berkenan kepadanya) melaporkan

Suatu hari Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) mengunjungi saya dengan tampak senang dan dia berkata: 'Aisyah, tidakkah kamu melihat Mujazziz al-Mudliji? (Dia) masuk ke dalam (rumahku) dan melihat Usama dan Zaid dengan permadani menutupi kepala mereka, tetapi kaki mereka muncul, dan (dia) berkata: Kaki-kaki ini saling berkaitan.

'Aisyah (Allah berkenan kepadanya) melaporkan

Seorang ahli fisiognomi berkunjung (rumah kami) dan hadir Rasulullah (صلى الله عليه وسلم), dan Usama b. Zaid dan Zaid b. Haritha berdua tertidur, dan dia (ahli fisiognomi), berkata: Kaki-kaki ini berhubungan satu sama lain. Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) senang mendengar hal ini, dan dia senang dan memberi tahu 'Aisyah (Allah berkenan kepadanya) tentang hal itu.

Sebuah hadis seperti ini telah diriwayatkan tentang kewibawaan Zuhri dan Yunus berkata

Mujazziz adalah seorang ahli fisiognomi.

Bab : Berapa lama seorang perawan dan wanita yang sudah menikah sebelumnya berhak memiliki suami tinggal bersama mereka setelah menikah

'Abd al-Malik b. Abu Bakar b. Abd al-Rahman b. al-Harith b. Hisyam melaporkan tentang otoritas ayahnya dari Umm Salama (Allah berkenan kepadanya) bahwa ketika Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) menikahi Umm Salama, dia tinggal bersamanya selama tiga malam, dan berkata

Tidak ada kekurangan perkiraan dari pihak suami Anda untuk Anda. Jika Anda ingin saya tinggal bersama Anda selama seminggu, tetapi jika saya tinggal bersama Anda selama seminggu, maka saya harus tinggal selama seminggu dengan semua istri saya.

Ibnu Abu Bakar b. Abd al-Rahman melaporkan bahwa ketika Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) menikahi Umm Salama dan dia tinggal bersamanya (pada malam hari), dan hari sudah fajar, dia (Nabi Suci) berkata kepadanya

Tidak ada kekurangan perkiraan untuk Anda di pihak suami Anda. Jadi jika Anda mau, saya dapat menghabiskan seminggu dengan Anda, dan jika Anda mau, saya dapat menghabiskan tiga (malam). dan kemudian saya akan mengunjungi Anda secara bergantian. Dia berkata: Habiskan tiga (malam).

Abu Bakar b. 'Abd al-Rahman melaporkan bahwa ketika Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) menikahi Umm Salama dan dia mengunjunginya, dan ketika dia berniat untuk keluar, dia memegang kainnya. Lalu Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda

Jika Anda menginginkannya, saya dapat memperpanjang waktu (tinggal saya) dengan Anda, tetapi kemudian saya harus menghitung waktu (bahwa saya tinggal bersama Anda dan harus menghabiskan waktu yang sama dengan istri lain). Untuk wanita perawan, (suaminya harus tinggal bersamanya) selama seminggu, dan untuk wanita yang sudah menikah sebelumnya adalah tiga hari.

Sebuah hadis seperti ini telah diriwayatkan tentang otoritas Ibnu Humaid.

Umm Salama (Allah ridha kepadanya) melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) menikahinya, dan dia (perawi) menyebutkan begitu banyak hal dalam hubungan ini (dan salah satunya adalah ini) sehingga dia berkata

Jika Anda menginginkan agar saya menghabiskan seminggu dengan Anda, saya harus menghabiskan seminggu dengan istri-istri saya (yang lain), dan jika menghabiskan seminggu dengan Anda, saya harus menghabiskan satu minggu dengan istri-istri saya (yang lain).

Anas b. Malik melaporkan

Ketika seseorang yang sudah memiliki istri menikahi perawan, dia harus tinggal bersamanya selama tujuh malam (dan kemudian berpaling kepada istrinya yang lain), tetapi ketika seseorang yang memiliki perawan bersamanya (sebagai istrinya) menikahi seorang wanita yang telah menikah sebelumnya, dia harus tinggal bersamanya selama tiga malam. Kata Khalid (salah satu narator). Jika saya mengatakan bahwa itu bisa ditelusuri langsung ke Nabi (صلى الله عليه وسلم). Saya akan mengatakan yang sebenarnya, tetapi dia (Hadrat Anas) berkata: Begitulah tradisi.