Kitab Pertempuran [Larangan Pertumpahan Darah]
كتاب تحريم الدم
Bab : Menyebutkan Perbedaan yang Dilaporkan oleh Talhah bin Musarrif dan Mu'awiyah bin Salih dari Y
Seorang pria membunuh seorang gadis Ansari untuk perhiasannya, lalu dia melemparkannya ke sumur kosong, dan menghancurkan kepalanya dengan batu. Nabi (saw) memerintahkan agar dia dirajam sampai mati.
Mengenai perkataan Allah Yang Mahatinggi: balasan bagi orang-orang yang berperang melawan Allah dan Rasul-Nya. “Ayat ini diturunkan tentang para penyembah berhala. Barangsiapa di antara mereka bertobat sebelum dia ditangkap, maka kamu tidak memiliki jalan melawannya. Ayat ini tidak berlaku untuk umat Islam. Barangsiapa membunuh, menyebarkan kerusakan di muka bumi, dan berperang melawan Allah dan Rasul-Nya, kemudian bergabung dengan orang-orang yang kafir sebelum dia dapat ditangkap, maka tidak ada yang menghalangi siksa Hadd terhadapnya karena apa yang telah dilakukannya.
Bab : Larangan Mutilasi
“Rasulullah [SAW] biasa menekankan sedekah dalam khotbah-khotbahnya, dan melarang mutilasi.”
Bab : Penyaliban
Rasulullah SAW bersabda: “Tidak diperbolehkan menumpahkan darah seorang Muslim kecuali dalam tiga kasus: seorang pezina yang telah menikah, yang harus dirajam sampai mati; orang yang membunuh orang lain dengan sengaja, yang harus dibunuh; dan orang yang meninggalkan Islam dan berperang melawan Allah Yang Mahakuasa, dan Rasul-Nya yang harus dibunuh, atau disalibkan, atau dibuang dari negeri.”
Bab : Seorang budak yang melarikan diri ke tanah Shirk
Rasulullah SAW bersabda: “Jika seorang hamba melarikan diri, maka tidak akan diterima salah darinya sampai ia kembali kepada tuannya.”
“Jika seorang hamba melarikan diri, maka tidak akan diterima salah darinya, dan jika dia mati dia akan mati sebagai orang yang tidak percaya.” Seorang budak Jarir melarikan diri, dan dia menangkapnya dan memukul lehernya (membunuhnya).
“Jika seorang budak melarikan diri ke tanah Syirk, tidak ada perlindungan (atau kekebalan) baginya.”
Bab : Perbedaan yang Dilaporkan Dari Abu Ishaq
Rasulullah SAW bersabda: “Jika seorang hamba lari ke negeri Syirk, maka diperbolehkan menumpahkan darahnya.”
Rasulullah SAW bersabda: “Jika seorang hamba lari ke negeri Syirk, maka diperbolehkan menumpahkan darahnya.”
“Setiap budak yang melarikan diri ke tanah Syirk, diperbolehkan menumpahkan darahnya.”
“Setiap budak yang melarikan diri ke tanah Syirk, diperbolehkan menumpahkan darahnya.”
“Setiap hamba yang melarikan diri dari tuannya dan bergabung dengan musuh, dia telah mengizinkannya untuk menumpahkan darahnya.”
Bab : Hukum Terhadap Orang Murtad
'Utsman berkata: “Saya mendengar Rasulullah berkata: 'Tidak diperbolehkan menumpahkan darah seorang Muslim kecuali dalam tiga kasus: Seorang pria yang melakukan perzinahan setelah menikah; atau orang yang membunuh dengan sengaja, dalam hal ini dia pantas membalas; atau orang yang murtad setelah menjadi Muslim, dalam hal ini dia pantas dibunuh. '”
“Saya mendengar Rasulullah berkata: “Tidak diperbolehkan menumpahkan darah seorang Muslim kecuali dalam tiga kasus: seorang pria yang melakukan perzinahan setelah menikah; atau orang yang membunuh orang lain, yang akan dibunuh; atau yang kembali ke Kufr setelah menerima Islam, yang akan dibunuh.”
Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa mengubah agamanya, maka bunuhlah dia.”
“Beberapa orang murtad setelah menerima Islam, dan Ali membakar mereka dengan api. Ibnu Abbas berkata: “Jika itu aku, aku tidak akan membakarnya; Rasulullah berkata: “Tidak seorang pun boleh dihukum dengan siksa Allah.” Jika itu aku, niscaya aku membunuh mereka, Rasulullah berkata: “Barangsiapa yang mengubah agamanya, maka bunuhlah dia.”
Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa mengubah agamanya, maka bunuhlah dia.”
Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa mengubah agamanya, maka bunuhlah dia.”
Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa mengubah agamanya, maka bunuhlah dia.”
Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah bersabda: 'Barangsiapa mengubah agamanya, bunuhlah dia. '”