Kitab Tindakan yang Dilarang
كتاب الأمور المنهي عنها
Bab : Larangan bagi Seorang Budak untuk melarikan diri dari Tuannya
Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Jika seorang budak melarikan diri dari tuannya, tanggung jawabnya kepadanya dibebaskan." [Muslim].
Nabi (ﷺ) bersabda, "Ketika budak itu melarikan diri dari tuannya, shalatnya tidak akan diterima." [Muslim]. Narasi lain adalah: "Dia bersalah karena tidak percaya (yaitu, jika dia percaya pada keabsahan melakukannya)."
Bab : Ketidakinginan Syafaat dalam Hudud
Orang-orang Quraisy khawatir tentang seorang wanita dari Bani Makhzum yang telah melakukan pencurian dan bertanya: "Siapa yang akan berbicara kepada Rasulullah (ﷺ) tentang dia?" Kemudian mereka berkata: "Tidak ada yang cukup berani untuk melakukannya kecuali Usamah bin Zaid, (Sahabat yang) sangat dicintai oleh Rasulullah (ﷺ)." Maka Usamah radhiyallahu 'antulah kepadanya dan Rasulullah (ﷺ) (dengan marah) berkata, "Apakah engkau bersyafaat mengenai salah satu azab yang ditentukan oleh Allah?" Kemudian dia bangkit dan menyampaikan pidato di mana dia berkata, "Sesungguhnya apa yang menghancurkan orang-orang di hadapanmu adalah ketika seseorang yang berpangkat tinggi di antara mereka melakukan pencurian, mereka mengampuninya; tetapi jika kejahatan yang sama dilakukan oleh orang miskin, mereka menjatuhkan hukuman yang ditentukan padanya. Saya bersumpah demi Allah bahwa jika Fatimah putri Muhammad mencuri, saya akan memotong tangannya." [Al-Bukhari dan Muslim]. Dalam riwayat lain 'Aisyah radhiyallahu 'anhu' berkata: (Setelah mendengar syafaat Usamah), wajah Rasulullah (ﷺ) berubah warna (karena kemarahan) dan dia berkata, "Apakah kamu berani bersyafaat dalam hal-hal yang ditentukan oleh Allah?" Usamah memohon: "Wahai Rasulullah! Berdoalah untuk pengampunan saya." 'Aisyah radhiyallahu 'anhu, menambahkan: Setelah itu Rasulullah (ﷺ) memerintahkan agar tangan wanita itu dipotong.
Bab : Larangan Membebaskan Alam di Jalan
Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Hindari dua kebiasaan yang memancing kutukan." Para sahabat berkata: "Hal-hal apa yang memancing kutukan?" Dia berkata, "Melegakan di jalan-jalan atau di bawah naungan tempat orang-orang berlindung dan beristirahat." [Muslim].
Bab : Larangan Buang Air Kecil ke Air Stagnan
Rasulullah (ﷺ) melarang buang air kecil ke dalam air yang tergenang. [Muslim].
Bab : Larangan memberikan preferensi kepada Anak-anak daripada satu sama lain dalam memberikan Hadiah, dll.
Ayah saya membawa saya kepada Rasulullah (ﷺ) dan berkata kepadanya: "Saya telah menghadiahkan salah satu budak saya kepada putra saya ini." Rasulullah (ﷺ) berkata, "Sudahkah engkau memberikan pemberian seperti itu kepada setiap putramu?" Dia menjawab, "Tidak." Kemudian dia berkata, "Ambil kembali hadiah ini." Riwayat lainnya adalah: Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Waspadalah akan kewajibanmu kepada Allah dan berkeadilan terhadap anak-anakmu." Ayah saya kembali dan mencabut hadiahnya. Riwayat lain adalah: Rasulullah (ﷺ) bertanya, "Apakah kamu memiliki anak-anak lain selain yang ini?" Dia berkata, "Ya." Rasulullah (ﷺ) bertanya, "Sudahkah kamu memberikan hadiah seperti ini kepada mereka semua." Dia berkata, "Tidak." Rasulullah (ﷺ) berkata, "Aku tidak akan menjadi saksi atas perbuatan ketidakadilan ini." Riwayat lain adalah: Rasulullah (ﷺ) bertanya, "Bukankah engkau mengecualikan kebaikan dari mereka semua seperti engkau kecuali darinya?" Dia berkata, "Ya, tentu saja." Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Kalau begitu janganlah kamu lakukan ini (yaitu, jangan memberikan hadiah kepada satu anak saja)." [Al-Bukhari dan Muslim].
Bab : Larangan Berkabung Lebih dari Tiga Hari (Untuk Wanita)
Saya pergi ke Umm Habibah rahimahullah istri Nabi (ﷺ), ketika ayahnya Abu Sufyan bin Harb radhiyallahu 'anhu. Umm Habibah radhiyallahu 'andash dia mengirim parfum berwarna kuning atau sesuatu yang serupa dengannya, dan dia mengoleskannya pada seorang budak perempuan dan kemudian menggosokkannya di pipinya sendiri dan berkata: "Demi Allah, aku tidak membutuhkan parfum, aku mendengar Rasulullah (ﷺ) berkata dari mimbar, 'Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berkabung atas orang mati lebih dari tiga hari, kecuali kematian suaminya; dalam hal ini masa berkabung adalah empat bulan sepuluh hari." Zainab berkata: "Aku kemudian mengunjungi Zainab, putri Jahsh (semoga Allah ridho kepadanya) ketika saudaranya meninggal; dia mengirim parfum dan mengoleskannya dan kemudian berkata: "Hati-hati! Demi Allah, saya tidak merasa membutuhkan parfum tetapi saya mendengar Rasulullah (ﷺ) berkata dari mimbar, 'Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berkabung dengan orang mati lebih dari tiga hari kecuali dalam kasus suaminya (yang haidnya) empat bulan sepuluh hari.'' [Al-Bukhari dan Muslim]
Bab : Larangan Malpraktik dalam Perdagangan
Rasulullah (ﷺ) melarang seseorang di kota itu membuat kesepakatan atas nama penduduk desa yang ditugaskan bahkan jika dia adalah saudara kandungnya." [Al-Bukhari dan Muslim]
Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Jangan bertemu dengan barang dagangan sampai mereka tiba di pasar." [Al-Bukhari dan Muslim].
Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Kafilah yang membawa barang dagangan tidak boleh ditemui dalam perjalanan untuk membeli dari mereka; seorang pria di kota tidak boleh menjual untuk orang dari padang pasir." Tawus bertanya kepadanya (Ibnu 'Abbas): "Apa yang sebenarnya dimaksudkan dengan kata-kata ini?" Dia berkata: "Dia seharusnya tidak bekerja sebagai agen atas namanya." [Al-Bukhari dan Muslim].
Rasulullah (ﷺ) melarang bahwa seorang pria di kota harus menjadi agen komisi seorang pria dari padang pasir dan melarang praktik Najsh (yaitu, menawarkan harga tinggi untuk sesuatu untuk memikat pelanggan lain yang tertarik dengan hal itu); dan bahwa seseorang harus membuat tawaran sementara tawaran saudaranya tertunda; atau bahwa dia harus membuat lamaran pernikahan sementara saudara laki-lakinya tertunda; atau bahwa seorang wanita harus mencoba agar seorang saudara perempuannya dapat diceraikan sehingga dia dapat menggantikannya. Riwayat lainnya adalah: Rasulullah (ﷺ) melarang orang-orang bertemu dengan kafilah dalam perjalanan untuk melakukan transaksi bisnis dengan mereka; dan penjualan barang-barang oleh seorang penghuni kota atas nama seorang manusia dari padang gurun; dan seorang wanita mencari perceraian saudara perempuannya (dari suaminya); dan praktek Najsh dan membiarkan hewan tidak diperah (untuk beberapa waktu untuk tujuan penumpukan susu untuk menipu pembeli). [Al-Bukhari dan Muslim].
Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Seseorang tidak boleh melakukan transaksi ketika saudaranya (Muslim) telah bernegosiasi, dan tidak boleh membuat lamaran pernikahan ketika saudaranya tertunda, kecuali dengan izin dari saudaranya." [Al-Bukhari dan Muslim]
Rasulullah (ﷺ) berkata, "Seorang Mu'min adalah saudara dari Mu'min lainnya; dan dengan demikian tidak diperbolehkan bagi seorang Mu'min untuk membuat tawaran sementara tawaran saudaranya tertunda, dia juga tidak boleh membuat lamaran pernikahan sementara saudara laki-lakinya tertunda sampai dia menarik lamarannya." [Muslim].
Bab : Larangan Menghambur-hamburkan Kekayaan
Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Sesungguhnya Allah menyukai tiga hal bagimu dan tidak menyetujui tiga hal bagimu. Dia suka agar kamu menyembah Dia saja, tidak mengasosiasikan apa pun dengan-Nya (dalam ibadah) dan berpegang teguh pada Tali Allah dan tidak terpecah di antara kamu sendiri; dan Dia tidak menyetujui bagimu pembicaraan yang tidak relevan, pertanyaan terus-menerus dan menyia-nyiakan kekayaan." [Muslim].
Al-Mughirah bin Shu'bah mendiktekan sebuah surat kepada saya yang ditujukan kepada Mu'awiyah (semoga Allah ridho kepadanya) yang biasa diucapkan oleh Nabi (ﷺ) di akhir setiap Salat wajib: "La ilaha illallahu, wahadahu la sharika lahu, lahul-mulku, wa lahul-hamdu, wa Huwa 'ala kulli shai'in Qadir. Allahumma la mani'a lima a'taita, wa la mu'tiya lima mana'ta, wa la yanfa'u dhal-jaddi mink-al-jaddu. (Tidak ada tuhan yang benar kecuali Allah, Yang Maha Esa yang tidak memiliki pasangan. Kedaulatan-Nya adalah kedaulatan dan pujian-Nya adalah pujian, dan Dia Mampu melakukan segalanya. Ya Allah! Tidak ada yang bisa menahan apa yang Engkau berikan; dan tidak ada yang dapat memberikan apa yang Engkau tahan; dan status tinggi seseorang tidak ada gunanya bertentangan dengan Kehendak-Mu)." Dia juga menulis kepadanya bahwa Nabi (ﷺ) biasa melarang pembicaraan yang tidak relevan, pengeluaran yang boros, pertanyaan terus-menerus, ketidaktaatan orang tua (terutama ibu), pembunuhan bayi anak perempuan dengan mengubur mereka hidup-hidup, merampas hak orang lain dan perolehan properti secara salah. [Al-Bukhari dan Muslim].
Bab : Larangan Menunjuk dengan Senjata ke Saudara lain yang beriman
Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Tidak seorang pun di antara kamu boleh menunjuk saudaranya dengan senjata karena dia tidak tahu bahwa Setan dapat membuatnya kalah dari tangannya dan, akibatnya, dia dapat jatuh ke dalam lubang api neraka (dengan membunuhnya secara tidak sengaja)." [Al-Bukhari dan Muslim]. Riwayat dalam bahasa Muslim adalah: Abul-Qasim (yaitu, Rasulullahﷺ) berkata, "Barangsiapa menunjuk saudaranya (Muslim) dengan senjata dikutuk oleh malaikat sekalipun orang lain adalah saudara kandungnya."
Rasulullah (ﷺ) melarang mempersembahkan pedang yang ditarik kepada orang lain." [Abu Dawud dan At-Tirmidzi].
Bab : Ketidakinginan Meninggalkan Masjid tanpa bersalat setelah Adzan Diproklamirkan
Kami sedang duduk bersama Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu di masjid ketika Mu'adhdhin memproklamasikan Adzan. Seorang pria berdiri di masjid dan mulai berjalan keluar. Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, menatapnya sampai dia keluar dari masjid. Atas hal ini Abu Hurairah radhiyallahu 'antu: Sesungguhnya orang ini telah tidak menaati Abul-Qasim (ﷺ). [Muslim].
Bab : Ketidakdiinginkanan menolak karunia parfum
Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Barangsiapa dipersembahkan bunga kemangi manis tidak boleh menolaknya, karena beratnya ringan dan baunya menyenangkan." [Muslim].
Nabi (ﷺ) tidak pernah menolak pemberian parfum. [Al-Bukhari].