Bab-bab Tentang Penghakiman dari Rasulullah
كتاب الأحكام عن رسول الله صلى الله عليه وسلم
Bab : Apa Yang Telah Terkait Tentang Batasan Tanggung Jawab Bagi Pria Dan Wanita
bahwa Ibnu Umar berkata: “Saya ditinjau di hadapan Rasulullah (ﷺ) di tentara, dan saya berusia empat belas tahun, tetapi dia tidak menerima saya. Kemudian saya ditinjau di hadapannya di ketentaraan kemudian ketika saya berusia lima belas tahun, dan dia menerima saya.” Nafi' berkata: “Saya menceritakan hadis ini kepada 'Uman bin 'Abdul Azeez dan dia berkata: 'Ini adalah batas yang membedakan antara masa kanak-kanak dan dewasa. ' Kemudian dia menulis untuk memberi gaji kepada siapa pun yang berusia lima belas tahun.” (Rantaian lain) dari Nafi', dari Ibnu 'Umar dari Nabi (ﷺ) dan itu serupa, tetapi dia tidak menyebutkan di dalamnya bahwa 'Umar bin 'Abdul-'Aziz menulis bahwa ini adalah batas yang membedakan antara masa muda dan masa kanak-kanak dan dewasa. Dalam narasinya, Ibnu 'Uyainah berkata (bahwa Nafi' berkata): “Saya menceritakannya kepada 'Umar bin 'Abdul-'Aziz dan dia berkata: 'Ini adalah batas yang membedakan antara anak-anak dan tentara. '”
Bab : Apa Yang Telah Terkait Tentang Seorang Pria Yang Menikahi Wanita Dengan Ayahnya (Sebelumnya)
“Paman dari pihak ibu saya Abu Burdah Ibn Niyar melewati saya dan dia membawa bendera bersamanya. Saya berkata: 'Kemana kamu pergi? ' Dia berkata: “Rasulullah (ﷺ) mengirim saya kepada seorang pria yang menikahi seorang wanita yang menikah dengan ayahnya: bahwa saya harus membawa kepalanya kepadanya.”
Bab : Apa Yang Telah Terkait Tentang Kasus Dua Pria Dan Salah Satu Dari Mereka Hidup Di Hilir Dari Yang Lain
“Seorang pria dari Ansar berselisih dengan Az-Zubair di hadapan Rasulullah (ﷺ) tentang kanal Harrah yang mereka gunakan untuk mengairi pohon kurma. Sang Ansari berkata: “Biarkan air lewat.” Tetapi dia menolak, maka mereka membawa perselisihan mereka kepada Rasulullah (ﷺ). Rasulullah SAW (ﷺ) berkata kepada Az-Zubair: “Wahai Zubair! Irigasi (tanahmu) lalu biarkan air mengalir ke tetanggamu.” Sang Ansari menjadi marah dan berkata: “Wahai Rasulullah!] Apakah ini karena dia anak bibimu?” Wajah Rasulullah (ﷺ) berubah warna. Kemudian dia berkata: “Wahai Zubair! Irigasi (tanahmu) dan kemudian tahan airnya sampai mencapai tembok.” Az-Zubair berkata: “Demi Allah! Sesungguhnya aku menyangka bahwa ayat ini diturunkan tentang hal itu, tetapi tidak, demi Tuhanmu, mereka tidak dapat beriman sampai mereka menjadikan kamu hakim dalam segala perselisihan di antara mereka, dan mereka tidak menemukan perlawanan terhadap keputusanmu dan menerima (mereka) dengan tunduk penuh.”
Bab : Apa yang telah diceritakan tentang orang yang membebaskan hamba-hambanya ketika dia mati, padahal dia tidak memiliki kekayaan selain dari mereka
“Seorang pria dari Ansar membebaskan enam budaknya setelah kematiannya, dan dia tidak memiliki harta selain dari mereka. Itu disampaikan kepada Nabi (ﷺ), dan dia mengatakan beberapa kata-kata kasar tentang dia.” Dia berkata: “Kemudian dia memanggil mereka dan dia membagi mereka dan menyuruh mereka menarik undian. Jadi dia membebaskan dua dari mereka dan meninggalkan empat orang sebagai budak.
Bab : Apa Yang Telah Terkait Tentang Seseorang Yang Memiliki Mahram (Kerabat Dekat)
“Barangsiapa memiliki Mahram yang terkait, maka dia bebas.”
Bab : Apa Yang Telah Terkait Tentang Seseorang Yang Bertani Tanah Prople Tanpa Izin Mereka
Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa mengerami tanah suatu bangsa tanpa izin mereka, maka tidak ada yang dia perkebunan itu miliknya dan keuangannya adalah miliknya.” ﷺ
Bab : Apa Yang Telah Terkait Tentang Hadiah Dan Kesetaraan Antara Anak-anak
Bahwa ayahnya memberikan seorang budak kepada anaknya. Jadi dia pergi ke Nabi (ﷺ) untuk menyaksikannya. Dia (ﷺ) berkata: 'Sudahkah kamu memberikan hadiah yang serupa dengan yang ini kepada semua anakmu? ' Dia menjawab: 'Tidak. ' Maka dia berkata: “Kalau begitu bawa dia kembali.”
Bab : Apa Yang Telah Terkait Tentang Preemption
Rasulullah SAW (ﷺ) berkata: “Tetangga rumah lebih berhak atas rumah.”
Bab : Apa Yang Telah Terkait Tentang Preemption Untuk Yang Absen
bahwa Rasulullah SAW (ﷺ) berkata: “Tetangga lebih berhak atas keputusannya. Dia harus ditunggu bahkan jika dia tidak ada, padahal jalan mereka sama.”
Bab : (Apa Yang Telah Terkait) Ketika Batas-batas Ditetapkan Dan Area Tetap Maka Tidak Ada Preemption.
Rasulullah SAW bersabda: “Ketika batas-batas ditentukan dan jalan-jalan ditetapkan, maka tidak ada preemption.” ﷺ
Bab : (Yang Telah Terkait Tentang Mitra Adalah Preemptor)
Rasulullah SAW bersabda: “Mitra adalah pendahulunya, dan pendahuluan ada dalam segala hal.” ﷺ
Bab : Apa Yang Telah Terkait Tentang Barang Hilang, Unta Liar Dan Domba
“Seorang pria bertanya kepada Rasulullah (ﷺ) tentang barang yang hilang. Jadi dia berkata: “Buatlah pengumuman publik tentang hal itu selama satu tahun. Ingatlah talinya, kandungannya, dan karungnya. Maka gunakanlah, dan jika pemiliknya datang, maka berikanlah kepadanya.” Maka beliau berkata kepadanya: “Wahai Rasulullah! Bagaimana dengan domba yang tersesat?” Dia berkata: “Ambillah, karena itu untukmu, saudaramu, atau serigala.” Dia berkata: “Wahai Rasulullah! Bagaimana dengan unta liar?” Dia berkata: “Kemudian Nabi (ﷺ) marah sampai pipinya menjadi merah atau wajahnya menjadi merah. Beliau berkata: “Apa yang menjadi permasalahanmu? Ia memiliki kaki dan cadangan airnya sampai sampai ke pemiliknya.”
“Buat pengumuman publik tentang hal itu selama satu tahun, jika diklaim maka berikan padanya. Jika tidak, ingatlah karung, tali, dan hitungannya. Kemudian gunakan itu, dan jika pemiliknya datang, berikanlah kepadanya.”
“Aku pergi bersama Zaid bin Suhan dan Salman bin Rabi'ah, dan menemukan cambuk.” Dalam narasinya Ibnu Numair (salah satu narator) berkata: “Saya menemukan cambuk yang hilang dan mengambilnya. Mereka berkata: “Tinggalkan saja.” Saya berkata: 'Saya tidak akan membiarkannya dimakan oleh predator. Aku akan mengambilnya untuk memanfaatkannya.” Jadi saya bertemu dengan Ubayy bin Ka'b dan bertanya kepadanya tentang hal itu. Maka dia menceritakan hadis, dia berkata: “Itu baik-baik saja. Saya menemukan sebuah karung berisi seratus dinar selama masa hidup Rasulullah (ﷺ) 'Dia berkata: 'Jadi saya membawanya kepadanya. Dia berkata kepada saya: “Buat pengumuman publik tentang hal itu selama satu tahun.” Jadi saya mengumumkannya selama setahun tetapi tidak menemukan siapa pun untuk mengklaimnya. Lalu aku membawanya kepadanya. Dia berkata kepada saya: “Buat pengumuman publik tentang hal itu untuk satu tahun lagi.” Jadi saya mengumumkannya selama setahun tetapi tidak menemukan siapa pun untuk mengklaimnya. Lalu aku membawanya kepadanya. Dia berkata: “Buat pengumuman publik tentang jika untuk satu tahun lagi.” Dan dia berkata: “Ingatlah jumlahnya, wadah dan benangnya. Jika seseorang datang mencarinya dan memberitahukan kepadamu jumlah dan talinya, maka berikanlah kepadanya, jika tidak, gunakanlah.”
Bab : Apa yang Terkait Tentang Wakaf
“Umar mendapatkan tanah dari Khaibar dan berkata: 'Wahai Rasulullah! Saya mendapat sedikit kekayaan dari Khaibar dan saya tidak pernah memiliki kekayaan yang berlimpah seperti itu, jadi apa yang Anda perintahkan kepada saya (untuk melakukan dengan itu)? ' Beliau berkata: “Jika kamu mau, buatlah hibah itu dan berikanlah sedekah darinya.” Maka Umar memberikannya sebagai sedekah, yang tidak boleh dijual seluruhnya, tidak diwariskan, dan tidak diwariskan, untuk digunakan untuk menghasilkan sedekah bagi orang-orang miskin, orang-orang yang dekat dengannya, untuk membebaskan hamba, untuk jalan Allah, orang yang bepergian, tamu, dan tidak ada salahnya bagi penjaganya yang memakan apa yang adat darinya, atau makan dari sedekahnya, tanpa berusaha mengumpulkan harta darinya.
“Apabila seseorang meninggal, perbuatannya terputus kecuali tiga: sedekah yang berkelanjutan, pengetahuan yang diuntungkan oleh orang lain, dan anak yang saleh yang berdoa untuknya.”
Bab : Apa Yang Telah Terkait Tentang Cedera Yang Disebabkan Oleh Hewan Domestik
bahwa Rasulullah (ﷺ) berkata: “Luka-luka yang disebabkan oleh hewan itu tidak bertanggung jawab, dan sumur tidak bertanggung jawab, dan ranjau tidak bertanggung jawab, dan Khumus jatuh ke Rikaz.” (Rantainya) dari Abu Hurairah, dari Nabi (ﷺ) dengan makna yang sama.
Bab : Apa yang Telah Disebutkan Tentang Menghidupkan Kembali Tanah Tandus
Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa menghidupkan kembali tanah tandus maka itu baginya, dan tidak ada hak bagi akar yang zalim.” ﷺ
Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa menghidupkan kembali tanah tandus, maka itu untuknya.” ﷺ
Bab : Apa Yang Telah Terkait Tentang Cadangan Lahan
bahwa Abyad bin Hammal mengunjungi Rasulullah (ﷺ) yang memintanya untuk menyisihkan cadangan garam (tambang). Jadi dia menyimpannya untuknya. Ketika dia berpaling, seorang pria di pertemuan itu berkata: “Tahukah kamu apa yang kamu sediakan untuknya? Kamu hanya menyediakan air yang tergenang untuknya.” Dia (Syumair) berkata: “Maka dia meninggalkannya.” Dia (Syumair) berkata: “Jadi dia bertanya kepadanya (Nabi (ﷺ)) tentang membuat padang rumput pribadi Arak (sejenis pohon).” Dia berkata: “Selama itu tidak dirugikan oleh kuku unta.” Maka aku (At-Tirmidhi) membacakan itu di hadapan Qutaibah dan dia berkata: “Ya”. (RanTAI lain) dengan makna yang sama.