Buku tentang Perkawinan
كتاب النكاح عن رسول الله صلى الله عليه وسلم
Bab : : Apa yang Telah Terkait Tentang Seseorang yang Merceraikan Istrinya Tiga Kali, Kemudian Dia Menikahi Orang Lain, Dan Dia Menceraikannya Sebelum Melakukan Hubungan Dengannya
“Istri Rifa'ah Al-Qurzi datang kepada Rasulullah dan berkata: 'Saya bersama Rifa'ah dan dia menceraikanku tanpa dapat ditarik kembali. Kemudian aku menikahi Abdurrahman bin Az-Zubair, tetapi dia hanya memiliki pinggiran seperti pakaian.” Maka beliau berkata: “Mungkinkah kamu ingin aku kembali ke Rifa'ah? Tidak, tidak sampai kamu merasakan manisnya, dan dia merasakan manisnya kamu.”
Bab : Apa Yang Telah Terkait Tentang Muhill Dan Orang Yang Muhallal Dilakukan
“Rasulullah mengutuk muhill dan orang yang dikehendaki muhallal.”
“Rasulullah mengutuk muhill dan orang yang dikehendaki muhallal.”
Bab : Apa yang Telah Terkait Tentang (Larangan) Mut'ah
“Nabi melarang Mut'ah dengan wanita, dan daging keledai domestik selama (kampanye) Khaibar.”
Ibnu Abbas berkata: “Mut'ah hanya pada awal Islam. Seorang pria akan tiba di negeri yang tidak dia kenal sehingga dia akan menikahi seorang wanita untuk jangka waktu yang dia pikir dia akan tetap di sana. Maka mut'atnya ditegakkan dan perbuatannya baik-baik saja sampai diturunkan ayat (berikut): kecuali istri mereka atau apa yang dimiliki tangan kanan mereka. Kemudian setiap bagian pribadi selain itu menjadi haram.”
Bab : Apa Yang Telah Terkait Tentang Larangan Pernikahan Shigar
Rasulullah SAW berkata: “Tidak ada Jalab, tidak ada Janab, dan tidak ada Shighar dalam Islam. Dan barangsiapa mengambil harta dengan paksa, maka dia bukan dari kami.”
“Nabi melarang Shighar.”
Bab : Apa Yang Telah Terkait Tentang: Seorang Wanita Tidak Boleh Menikah Bersama Bibi Ayahnya Atau Bibi Ibu
“Nabi melarang menikahi seorang wanita bersama dengan bibinya dari pihak ayah atau bersama dengan bibi dari pihak ibu.”
“Rasulullah melarang seorang wanita menikah dengan bibi dari pihak ayah, atau bibi dari pihak ayah bersama dengan putri saudara laki-lakinya, atau seorang wanita dengan bibi dari pihak ibu, atau bibi dari pihak ibu bersama dengan putri saudara perempuannya, dan yang lebih muda tidak boleh menikah dengan yang lebih tua, atau yang lebih tua dengan yang lebih muda.”
Bab : Apa Yang Telah Terkait Tentang Kondisi Saat Menandatangani Pernikahan
Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya syarat-syarat yang paling pantas dipenuhi adalah yang menghalalkan bagian-bagian pribadi di antara kamu.”
Bab : Apa yang Terkait Tentang Seorang Pria yang Menerima Islam Sementara Memiliki Sepuluh Istri
“Ghilan bin Salamah Ath-Thaqafi menerima Islam dan dia memiliki sepuluh istri di Jahiliyyah yang menerima Islam bersamanya. Maka Rasulullah memerintahkan (dia) untuk memilih empat (dari mereka).”
Bab : Apa yang Terkait Tentang Seorang Pria yang Menerima Islam Sementara Dia Menikah Dengan Dua Saudara
Dia mendengar Ibnu Fairuz ad-Dhailami menceritakan dari ayahnya: “Saya pergi kepada Nabi dan berkata: 'Wahai Rasulullah! Saya menerima Islam dan saya memiliki dua saudara perempuan (sebagai istri). Maka Rasulullah bersabda: “Pilihlah siapa saja di antara mereka yang kamu kehendaki.”
“Aku berkata, 'Wahai Rasulullah! Saya menerima Islam dan saya memiliki dua saudara perempuan (sebagai istri). Maka Rasulullah bersabda: “Pilihlah yang mana di antara mereka yang kamu kehendaki.”
Bab : (Apa Yang Telah Terkait Tentang) Seorang Pria Yang Membeli Gadis Budak Yang Hamil
Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka dia tidak memungut airnya pada anak orang lain.”
Bab : Apa Yang Telah Terkait (Tentang Seorang Pria) Yang Menangkap Seorang Wanita Budak Yang Memiliki Suami, Apakah Haram Baginya Memiliki Hubungan Dengannya?
“Kami mendapat beberapa tawanan pada hari Awtas, dan mereka memiliki suami di antara penduduk mereka. Mereka menyebutkan hal itu kepada Rasulullah, maka diturunkan sebagai berikut: Dan wanita-wanita yang sudah menikah, kecuali mereka yang dimiliki tangan kananmu.
Bab : Apa Yang Telah Terkait Tentang Mawar Baghi
“Rasulullah melarang harga seekor anjing, mas kawin seorang zina, dan pembayaran yang dilakukan kepada peramal.”
Bab : Apa Yang Telah Terkait Tentang Seorang Pria Adalah Tidak Melamar Seorang Wanita Yang Telah Diusulkan Oleh Saudaranya
Rasulullah SAW bersabda: “Seseorang tidak boleh menjual atas penjualan saudaranya, dan dia tidak boleh mengusulkan kepada siapa yang diajukan saudaranya.”
“Abu Salamah bin Abdur-Rahman dan saya mengunjungi Fatimah bint Qais. Dia menceritakan kepada kami bahwa suaminya telah menceraikannya tiga kali, dan dia tidak meninggalkannya dengan tempat tinggal atau kekayaan apa pun. Dia berkata: “Dia meninggalkan sepuluh Aqfizah untukku bersama putra pamannya: lima adalah jelai, lima gandum.” Dia berkata: “Saya pergi ke Rasulullah dan menyebutkan hal itu kepadanya.” Dia berkata: “Dia berkata: 'Dia benar. '” (Dia berkata:) 'Maka dia memerintahkanku untuk menyelesaikan iddahku di rumah Umm Syarik. Tetapi kemudian Rasulullah berkata kepada saya: “Rumah Umm Sharik dikunjungi oleh Muhajirun, jadi habiskan Iddah Anda di rumah Ibnu Umm Maktum, karena di sana Anda dapat melepas pakaian Anda dan dia tidak akan melihat Anda. Kemudian ketika Iddahmu selesai dan seseorang mengusulkan kepadamu, datanglah kepadaku.” “Jadi ketika Iddahku selesai. Abu Jahm dan Mu'awiyah melamar saya. ' Dia berkata: “Saya pergi kepada Rasulullah dan menyebutkan hal itu kepadanya, dan dia berkata: “Adapun Mu'awiyah, dia adalah seorang pria yang tidak memiliki kekayaan, dan bagi Abu Jahm dia adalah seorang pria yang keras terhadap wanita.” Dia berkata: “Kemudian Usamah bin Zaid melamar saya, dan dia menikahi saya. Maka Allah memberkati aku dengan Usamah.”
Bab : Apa yang Terkait Tentang Azl
“Kami berkata, 'Wahai Rasulullah! Kami mempraktikkan Azl, tetapi orang-orang Yahudi mengklaim bahwa itu adalah pembunuhan bayi kecil.” Maka dia berkata: “Orang-orang Yahudi berdusta. Apabila Allah ingin menciptakannya, tidak ada yang dapat menghalanginya.”
“Kami melaksanakan Azl ketika Al-Qur'an diturunkan.”