Buku tentang Perkawinan

كتاب النكاح عن رسول الله صلى الله عليه وسلم

Bab : Apa Yang Telah Terkait Tentang Azl Tidak Disukai

Abu Sa'id menceritakan

“Azl dibimbing di hadapan Rasulullah dan dia berkata: 'Mengapa salah satu dari kalian melakukan itu? '”

Bab : Apa Yang Telah Terkait Tentang Membagi Waktu Untuk Perawan Dan Matron

Abu Qilabah diceritakan dari Anas bin Malik,

Dia (Abu Qilabah) berkata: “Jika saya mau, saya dapat mengatakan: 'Rasulullah berfirman'” tetapi dia berkata: “Sunnah ketika seorang pria menikah dengan seorang perawan setelah dia sudah memiliki istri, adalah bahwa dia tinggal bersamanya tujuh (malam). Dan apabila ia menikahi seorang istri, padahal ia sudah mempunyai istri, ia tinggal bersamanya tiga malam.”

Bab : Apa Yang Telah Terkait Tentang Kesetaraan Antara Rekan Istri

Aisha menceritakan bahwa

Rasulullah membagi (waktunya) secara merata di antara istri-istrinya dan berkata: “Ya Allah! Inilah perpecahanku dalam apa yang aku kendalikan, maka janganlah kamu menghukum aku karena apa yang Engkau kendalikan dan aku tidak dapat menguasainya.”

Abu Hurairah menceritakan bahwa

Rasulullah SAW bersabda: “Apabila seorang laki-laki memiliki dua istri dan dia tidak hanya berada di antara keduanya, dia akan datang pada hari kiamat dengan satu sisi terkulai.”

Bab : Apa Yang Terkait Tentang Pasangan Suami Suami Suami Yang Berhala, Kemudian Salah Satu Dari Mereka Menerima Islam

Amr bin Syu'aib menceritakan dari ayahnya, dari kakeknya

“Rasulullah mengembalikan putrinya Zainab ke Abul As bin Ar-Rabi dengan mas kawin baru dan pernikahan baru.”

Ibnu Abbas menceritakan

“Nabi mengembalikan putrinya Zainab ke Abul-As bin Ar-Rabi setelah enam tahun dalam pernikahan pertama tanpa memperbarui pernikahan.”

Ibnu Abbas menceritakan

“Seorang pria menjadi Muslim pada masa Nabi, kemudian istrinya menjadi seorang Muslim, maka dia berkata: 'Wahai Rasulullah! Dia menerima Islam bersamaku, jadi kembalikan dia padaku.” Maka ia mengembalikannya kepadanya.”

Bab : Apa Yang Telah Terkait Tentang Seorang Pria Yang Meninggal Sebelum Menetapkan Mawar Untuknya

Alqamah menceritakan bahwa

Ibnu Mas'ud ditanya tentang seorang pria yang menikahi seorang wanita dan dia tidak menetapkan mas kawin untuknya, dan dia tidak masuk ke dalamnya sampai dia meninggal. Maka Ibnu Mas'ud berkata: “Dia mendapat mas kawin yang sama dengan wanita lain, tidak kurang dan tidak lebih, dia harus mematuhi Iddah, dan dia mendapat warisan.” Maka Ma'qil bin Sinan Al-Ashja'i berdiri dan berkata: “Rasulullah menghakimi sama seperti yang kamu telah menghakimi tentang Birwa bint Washiq, seorang wanita kami.” Jadi Ibnu Mas'ud senang tentang hal itu.