Bab tentang Uang Darah

كتاب الديات

Bab : Uang Darah Harus Dibayar Oleh Aqilah; Jika tidak ada 'aqilah, maka harus dibayar dari perbendaharaan

Diriwayatkan dari Miqdam Ash-Shami bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Aku adalah pewaris dari orang yang tidak memiliki ahli waris, dan aku akan membayar uang darah atas namanya dan mewarisi darinya, dan paman dari pihak ibu adalah pewaris dari orang yang tidak memiliki ahli waris; dia membayar uang darah atas namanya dan mewarisi darinya.'"

Bab : Seseorang yang Mencegah Kerabat Terdekat Yang Terbunuh Dari Melakukan Pembalasan Menuntut Atau Mengambil Uang Darah

Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas, yang mengaitkannya dengan Nabi (ﷺ)

"Barangsiapa membunuh karena kebodohan atau karena motif suku, dengan menggunakan batu, cambuk, atau tongkat; Dia harus membayar uang darah karena membunuh secara tidak sengaja. Siapa pun yang membunuh dengan sengaja, dia harus dibunuh sebagai pembalasan. Barangsiapa yang mencoba mencegahnya, atasnya ada kutukan Allah, malaikat dan semua orang, dan tidak ada perubahan atau pertukaran yang adil yang akan diterima darinya."

Bab : Tindakan yang Tidak Ada Pembalasan

Nimran bin Jariyah meriwayatkan dari ayahnya bahwa

Seorang pria memukul pergelangan tangan orang lain dengan pedangnya dan memotongnya, bukan di persendian. Dia memohon kepada Nabi (ﷺ) yang memerintahkan agar Diyah dibayar. Pria itu berkata: "Wahai Rasulullah (ﷺ), saya ingin pembalasan." Dia berkata: "Ambillah kompensasinya dan semoga Allah memberkati kamu di dalamnya." Dan dia tidak memutuskan bahwa dia diizinkan untuk membalas.

Diriwayatkan dari 'Abbas bin 'Abdul-Muttalib bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Tidak ada pembalasan untuk luka kepala yang tidak mencapai otak, luka tombak yang tidak menembus dalam, atau luka yang membuat tulang terkilir."

Bab : Orang yang Menimbulkan Luka Dapat Tebus Dirinya Dengan Membayar Uang Ganti

Diriwayatkan dari 'Aisyah bahwa

Rasulullah (ﷺ) mengutus Abu Jahm bin Hudhaifah untuk mengumpulkan Sedekah. Seorang pria berdebat dengannya tentang Sedekahnya, dan Abu Jahm memukulnya dan melukai kepalanya. Mereka datang kepada Nabi (ﷺ) dan berkata: "Uang ganti, wahai Rasulullah (ﷺ)!" Nabi (ﷺ) berkata: "Kamu akan memiliki ini dan itu," tetapi mereka tidak menerimanya. Dia berkata: "Kamu akan memiliki ini dan itu," dan mereka setuju. Kemudian Nabi (ﷺ) bersabda: "Aku akan berbicara kepada orang-orang dan mengatakan kepada mereka bahwa kamu setuju." Mereka menjawab: "Ya." Maka Nabi (ﷺ) berbicara kepada (orang-orang) dan berkata: "Orang-orang Laith ini datang kepadaku untuk meminta uang penggantian, dan aku telah menawarkan kepada mereka ini dan itu. Apakah Anda setuju?" Mereka berkata: "Tidak." Para Emigran ingin menyerang mereka, tetapi Nabi (ﷺ) menyuruh mereka untuk tidak melakukannya, jadi mereka menahan diri. Kemudian dia memanggil mereka dan menawarkan mereka lebih banyak dan berkata: "Apakah kamu setuju?" Mereka menjawab: "Ya." Dia berkata: "Saya akan berbicara kepada orang-orang dan memberi tahu mereka bahwa Anda setuju." Mereka menjawab: "Ya." Maka Nabi (ﷺ) berbicara kepada (umat) kemudian berkata: "Apakah kamu setuju?" Mereka menjawab: "Ya."

Bab : Uang Darah Untuk Janin

Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah bersabda

"Rasulullah (ﷺ) memutuskan tentang janin bahwa (uang darah) adalah budak, laki-laki dan perempuan. Orang yang dijatuhkan putusan ini berkata: 'Haruskah kita membayar uang darah untuk orang yang tidak makan, mabuk, berteriak, atau menangis, (pada saat kelahiran)? Yang seperti ini harus diabaikan.' Rasulullah (ﷺ) berkata: 'Orang ini berbicara seperti seorang penyair. (Tetapi uang darah untuk janin adalah) budak, laki-laki, atau perempuan.'"

Diriwayatkan bahwa Miswar bin Makhramah mengatakan

"Umar bin Khattab berkonsultasi dengan orang-orang tentang seorang wanita yang telah menyebabkan keguguran. Al-Mughirah bin Shu'bah berkata: 'Aku melihat rasulullah (ﷺ) memerintahkan bahwa seorang budak, laki-laki atau perempuan, diberikan sebagai uang darah (untuk janin).' 'Umar berkata: 'Bawalah aku seseorang yang akan bersaksi bersamamu. Maka dia membawa Muhammad bin Maslamah untuk bersaksi bersamanya.'"

Diriwayatkan dari 'Umar bin Khattab bahwa

dia bertanya kepada orang-orang tentang hukum Nabi (ﷺ) tentang hal itu - tentang janin. Hamal bin Malik bin Nabighah berdiri dan berkata: "Saya berada di antara dua istri saya dan salah satu dari mereka memukul yang lain dengan tiang tenda, membunuh dia dan seorang janin. Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa uang darah untuk janin adalah budak, dan bahwa dia akan dibunuh sebagai pembalasan."

Bab : Warisan Dari Uang Darah

Diriwayatkan dari Sa'eed bin Musayyab bahwa 'Umar biasa mengatakan

"Uang darah itu untuk kerabat laki-laki yang dekat dari pihak ayah dan istri tidak mewarisi apapun dari uang darah suaminya," sampai Ad-Dahhak bin Sufyan menulis kepadanya, dan memberitahunya bahwa Nabi (ﷺ) memutuskan bahwa istri Ashyam bin Dibabi harus mewarisi dari uang darah suaminya.

Diriwayatkan dari 'Ubadah bin Samit

Bahwa Nabi (ﷺ) memutuskan bahwa Hamal bin Malik Hudhali Al-Lihyani harus mewarisi dari istrinya yang dibunuh oleh istrinya yang lain.

Bab : Uang Darah Seorang

Diriwayatkan dari 'Amr bin Shu'aib, dari kakeknya, bahwa

Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa uang darah untuk orang-orang kitab adalah setengah dari uang darah untuk umat Islam, dan mereka adalah orang Yahudi dan Kristen.

Bab : Pembunuh Tidak Mewarisi

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa

Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Pembunuh tidak mewarisi."

Diriwayatkan dari 'Amr bin Shu'aib bahwa

Abu Qatadah, seorang pria dari Bani Mudlij, membunuh putranya, dan 'Umar mengambil seratus unta darinya, tiga puluh Hiqqah, tiga puluh Jadha'ah dan empat puluh Khalifah. Kemudian dia berkata: "Di manakah saudara yang dibunuh? Aku mendengar Rasulullah (ﷺ) berkata: 'Pembunuh itu tidak mewarisi.'"

Bab : Uang Darah Seorang Wanita (Yang Membunuh Seseorang) Ada Pada Pewaris Potensial Laki-lakinya dan Warisannya Adalah Untuk Anaknya

Diriwayatkan dari 'Amr bin Shu'aib, dari ayahnya, yang dikatakan kakeknya

"Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa uang darah seorang wanita (jika dia membunuh seseorang) harus dibayar oleh kerabat laki-lakinya di pihak ayahnya, siapa pun mereka, dan mereka tidak boleh mewarisi apa pun darinya, kecuali apa yang tersisa setelah ahli warisnya diambil bagian mereka. Jika dia terbunuh, maka uang darahnya akan dibagikan di antara ahli warisnya, karena merekalah yang dapat membunuh orang yang membunuhnya."

Diriwayatkan bahwa Jabir mengatakan

"Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa uang darah harus dibayar oleh kerabat dekat laki-laki dari pihak ayah si pembunuh, dan kerabat wanita yang terbunuh itu berkata: 'Wahai Rasulullah (ﷺ), warisannya adalah untuk kami.' Dia berkata: 'Tidak, warisannya adalah untuk suami dan anak-anaknya.'"

Bab : Pembalasan Untuk Gigi

Diceritakan bahwa kata Anas

"Rubai, bibi dari pihak ayah Anas, mematahkan gigi seorang gadis dan mereka (keluarganya) meminta (keluarga gadis itu) untuk melepaskannya, tetapi mereka menolak. Mereka menawarkan untuk membayar uang kompensasi, tetapi mereka menolak. Maka mereka datang kepada Nabi (ﷺ) yang memerintahkan pembalasan. Anas bin Nadr berkata: 'Wahai Rasulullah (ﷺ), apakah gigi Rubai' akan patah? Oleh Dia yang mengutus kamu dengan kebenaran, itu tidak akan dipatahkan!' Nabi (ﷺ) bersabda: 'Wahai Anas, apa yang telah Allah tetapkan adalah pembalasan.' Jadi orang-orang menerimanya dan memaafkannya. Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'ada di antara hamba-hamba Allah yang, jika mereka bersumpah demi Allah, Allah memenuhi sumpah mereka.'"

Bab : Uang Kompensasi Untuk Gigi

Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Gigi semuanya sama; gigi seri dan geraham adalah sama."

Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas bahwa

Nabi (ﷺ) memerintahkan bahwa (uang kompensasi) untuk satu gigi adalah lima ekor unta.

Bab : Uang Kompensasi Untuk Jari

Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas bahwa Nabi (ﷺ) bersabda

"Ini dan ini sama" - artinya jari kelingking, jari manis dan ibu jari.

Diriwayatkan dari 'Amr bin Shu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah (ﷺ) berkata

"Jari-jarinya semua sama, dan (uang kompensasi) untuk masing-masing dari mereka adalah sepuluh unta.