Buku Perburuan, Pembantaian, dan apa yang boleh Dimakan
كتاب الصيد والذبائح وما يؤكل من الحيوان
Bab : Larangan memakan daging keledai peliharaan
Aku mendengar Abdullah bin Abu Aufa berkata: Kami dilanda kelaparan selama malam-malam di Khaibar. Pada Hari Khaibar, kami jatuh ke keledai domestik dan kami menyembelihnya, dan ketika panci tanah kami mendidih dengan mereka, penyiar Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) membuat pengumuman bahwa panci tanah harus dibalik, dan tidak boleh dimakan dari daging keledai domestik. Sebagian orang mengatakan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah melarang (penggunaan daging ini) karena seperlima (karena Negara) belum dibayar, sementara yang lain berkata: Dia melarangnya untuk selama-lamanya.
Aku mendengar al-Bara' dan 'Abdullah b. Abu Aufa berkata: Kami menemukan keledai domestik dan kami memasaknya. Kemudian penyiar Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) membuat pengumuman bahwa periuk tanah harus dibalik.
Kami menemukan pada Hari Khaibar, keledai domestik, dan penyiar Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) membuat pengumuman bahwa panci tanah harus dibalik.
Kami dilarang (memakannya) daging keledai domestik.
Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) memerintahkan kami untuk membuang daging keledai domestik baik yang belum dimasak atau dimasak; Dia kemudian tidak pernah memerintahkan kami untuk memakannya.
Hadis ini telah diriwayatkan atas kewibawaan 'Asim dengan rantai pemancar yang sama.
Saya tidak tahu apakah Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang (memakan keledai domestik) karena fakta bahwa mereka adalah binatang beban bagi umat, sehingga dia (Nabi) tidak suka binatang beban mereka dihancurkan (sebagai masalah kebijaksanaan), atau dia melarang penggunaan daging keledai domestik (bukan sebagai kebijaksanaan tetapi sebagai hukum Syariah) pada Hari Khaibar.
Kami pergi ke Khaibar bersama Rasulullah (صلى الله عليه وسلم). Kemudian Allah memberikan kemenangan (kami) atas mereka. Pada malam itu juga ketika mereka telah diberikan kemenangan, mereka menyalakan banyak api. Maka Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Apakah api itu dan apa yang telah dinyalakan? Mereka berkata: (Ini telah dinyalakan) untuk (memasak) daging. Setelah itu dia berkata: Dari daging apa? Mereka berkata: Untuk daging keledai domestik. Setelah itu Rasulullah (saw) bersabda: Buang itu dan pecahkan mereka (panci tanah di mana fiesa sedang dimasak). Seseorang berkata: Rasulullah, haruskah kita membuangnya dan mencucinya (panci masak)? Dia berkata: Kamu boleh melakukannya.
Hadis ini telah diturunkan atas otoritas Yazid b. Abu Ubaid.
Ketika Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) menaklukkan Khaibar, kami menangkap keledai di luar desa. Kami memasak mereka (dagingnya). Kemudian penyiar Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) membuat pengumuman: Dengarlah, sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah melarang kamu (memakannya) daging mereka, karena itu adalah kejahatan yang menjijikkan dari perbuatan Setan. Kemudian periuk tanah dibalik bersama dengan apa yang ada di dalamnya, dan itu penuh (dengan daging) pada waktu itu.
Ketika hari Khaibar, seorang pengunjung datang dan berkata: Rasulullah, keledai telah dimakan. Kemudian yang lain datang dan berkata: Rasulullah, keledai sedang dibinasakan. Kemudian Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) memerintahkan Abu Talha untuk membuat pengumuman bahwa Allah dan Rasul-Nya telah melarang kamu (memakannya) daging keledai (domestik), karena itu menjijikkan atau najis. Dia (perawi) berkata: Pot tanah dibalik bersama dengan apa yang ada di dalamnya.
Bab : Diperbolehkannya makan daging kuda
Jabir b. 'Abdullah melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang makan daging keledai domestik pada Hari Khaibar, dan mengizinkan memasak daging kuda.
Pada masa Khaibar Kami makan (daging) kuda dan keledai liar, tetapi Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang kami (memakannya) daging keledai domestik.
Hadis ini telah diturunkan atas otoritas Ibnu Juraij.
Kami menyembelih seekor kuda dan memakannya selama hidup Rasulullah (صلى الله عليه وسلم).
Hadis ini telah diturunkan atas otoritas Hisyam.
Bab : Diperbolehkannya memakan Dabb (mastigure)
Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) ditanya tentang memakan (daging) kadal, lalu dia berkata: Aku bukan pemakannya atau pelarangnya.
Seseorang bertanya kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) tentang memakan kadal itu, lalu dia berkata. Saya tidak memakannya, saya juga tidak melarangnya.
Saya tidak memakannya, saya juga tidak melarangnya.
Hadis ini telah diriwayatkan atas kewibawaan 'Ubaidullah dengan rantai pemancar yang sama.